Surat Yunus Ayat 59

Surat ke-10

Yunus

Ayat 59

قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ ءٰۤاللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

Qul ara'aitum mā anzalallāhu lakum mir rizqin fa ja‘altum minhu ḥarāmaw wa ḥalālā(n), qul āllāhu ażina lakum am ‘alallāhi taftarūn(a).

Artinya

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Ayat ini menjelaskan kecaman terhadap orang musyrik yang ingkar kepada karunia Allah. _Katakanlah_ wahai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik, _"Terangkanlah kepadaku tentang rezeki_, berupa hewan, tumbuhan, tambang, dan aneka hasil bumi _yang diturunkan_, yakni diberikan, _Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram_ atas kamu dan ada yang kamu haramkan khusus untuk para perempuan (Lihat: Surah al-An'a m/6: 139), _dan sebagiannya_ kamu hukumi _halal_ tanpa penjelasan dari Allah sebagaimana tertera di dalam Al-Qur'an." _Katakanlah,_ wahai Nabi Muhammad _"Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu_ tentang ini _ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?"_ Allah sudah menegaskan apa-apa yang halal dan yang haram dan manusia tinggal menjalankan ketentuan tersebut.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abbas. Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan sebagai pengingkaran terhadap perbuatan orang-orang musyrik yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu dari diri mereka sendiri, seperti mengharamkan bahirah, saibah, dan wasilah. Hal ini disebutkan oleh firman-Nya:

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah. (Al An'am:136), hingga beberapa ayat berikutnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Ishaq, bahwa ia pernah mendengar Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah) menceritakan hadis berikut dari ayahnya. Disebutkan bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. dengan penampilan yang lusuh, maka Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah engkau punya harta?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya, "Berupa apakah hartamu?" Ia menjawab, "Semua jenis harta seperti unta, budak, kuda, dan ternak kambing." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila Allah meng­anugerahkan kepadamu harta, maka perlihatkanlah bekasnya pada dirimu." Dan Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah ternak untamu melahir­kan unta-unta yang telinganya utuh, lalu kamu sengaja mengambil pisau, kemudian kamu memotong telinganya dan kamu katakan. Ini Bahirah,' dan kamu beri tanda pada kulitnya dengan menyobek sebagiannya dan kamu katakan, 'Ini Sarimah,' yang semuanya itu kamu haramkan atas dirimu dan keluargamu?" Ia menjawab.”Ya." Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya apa yang diberikan Allah kepadamu adalah halal, lengan Allah lebih kuat daripada lenganmu, dan pisau Allah lebih tajam daripada pisaumu.' hingga akhir hadis.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za'ra (yaitu Amr ibnu Amr). dari pamannya (yaitu Abul Ahwas). Juga dari Bahz ibnu Asad. dari Hammad ibnu Salamah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abul Ahw as dengan sanad yang sama. Hadis ini ditinjau dari sanadnya berpredikat jayyid lagi kuat.

Allah Swt. mengingkari orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya atau menghalalkan apa yang diharamkan-Nya. hanya berdasarkan kepada pendapat dan hawa nafsu sendiri, tanpa sandaran dan tanpa ada dalil yang menjadi pegangannya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar