Surat An-Nisa Ayat 90

Surat ke-4

An-Nisa

Ayat 90

اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا

Illal lażīna yaṣilūna ilā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāqun au jā'ūkum ḥaṣirat ṣudūruhum ay yuqātilūkum au yuqātilū qaumahum, wa lau syā'allāhu lasallaṭahum ‘alaikum fa laqātalūkum, fa ini‘tazalūkum falam yuqātilūkum wa alqau ilaikumus-salam(a), famā ja‘alallāhu lakum ‘alaihim sabīlā(n).

Artinya

kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Semua boleh kamu tawan dan kamu bunuh _kecuali orang-orang_ yang lari dan menghindar dari kamu serta m_eminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian_ damai untuk tidak saling berperang atau memerangi, termasuk orang-orang yang meminta perlindungan kepada mereka, janganlah kalian tawan dan bunuh mereka _atau juga orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu_ dalam membela keyakinan mereka_ atau memerangi kaumnya_ dalam membela kamu atau bersimpati kepadamu, maka jangan pula kalian menawan dan membunuh mereka. _Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan,_ kekuatan dan kemampuan _kepada mereka_ dalam menyatukan mereka semuanya atau sebagiannya untuk _menghadapi kamu, maka_ dengan demikian _pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu_ untuk melaksanakan perintah-perintah agama kalian tanpa ada halangan dan gangguan dari mereka,_ dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu_, yakni menyerah,_ maka Allah tidak memberi jalan bagimu_ untuk menawan dan membunuh _mereka._
_ _

Tafsir Ibnu Katsir

Dalam firman selanjutnya Allah mengecualikan dari mereka orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:

<i>kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).</i>

Yaitu kecuali orang-orang yang berlindung dan berpihak kepada kaum yang antara kalian dan mereka telah ada perjanjian gencatan senjata atau perjanjian damai, maka jadikanlah hukum mereka sama dengan hukum kaum yang berdamai dengan kalian itu. Demikianlah menurut pendapat As-Saddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid ibnu Jadan, dari Al-Hasan, bahwa Suraqah ibnu Malik Al-Mudlaji telah menceritakan kepada kami bahwa sesudah Nabi Saw. mengalami kemenangan dalam Perang Badar dan Uhud, semua orang yang berada di sekitarnya masuk Islam. Suraqah mendengar berita bahwa Nabi Saw. akan mengirimkan Khalid ibnul Walid bersama sejumlah pasukan untuk menyerang kaumku, Banil Mudlaj. Maka aku datang menghadap Nabi Saw. dan berkata, "Aku memohon kepadamu ampunan." Mereka (para sahabat) berkata, "Diamlah kamu!" Nabi Saw. bersabda, "Biarkanlah dia. Apakah yang dikehendakinya?" Suraqah berkata, "Telah sampai suatu berita kepadaku bahwa engkau akan mengirimkan pasukan kepada kaumku, sedangkan aku bermaksud hendaknya engkau bersikap simpati terhadap mereka. Karena jika kaummu (Quraisy) masuk Islam, mereka pun pasti masuk Islam, jika kaummu tidak mau masuk Islam, maka hati kaummu tidak membenci mereka." Lalu Rasulullah Saw. memegang tangan Khalid ibnul Walid dan bersabda, "Pergilah kamu bersamanya dan lakukanlah apa yang dikehendakinya." Maka Khalid berdamai dengan mereka dengan syarat mereka tidak boleh membantu musuh Rasulullah Saw. untuk melawan Rasulullah Saw., dan jika kabilah Quraisy masuk Islam, mereka bersedia masuk Islam bersama-sama kabilah Quraisy. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

<i>...Mereka ingin supaya kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian).</i>

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Salamah, yang di dalamnya disebutkan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya:

<i>Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).</i>
Tersebutlah bahwa setiap orang yang bergabung dengan mereka, ia dihukumi sama dengan mereka dan berada dalam perjanjian tersebut. Hal ini lebih sesuai dengan konteks pembicaraan ayat.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, bahwa orang yang ingin selamat boleh masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy dan perdamaiannya jika ia suka. Seseorang jika suka boleh memasuki perjanjian damai Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya.

Tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia mengatakan sehubungan dengan masalah ini. Ayat ini telah dimansukh oleh firman-Nya:

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5), hingga akhir ayat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>atau orang-orang yang datang kepada kalian, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaumnya.</i>. hingga akhir ayat.

Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah memerangi mereka. Mereka adalah orang-orang yang datang ke barisan pasukan kaum muslim, lalu bergabung dengan kaum muslim, tetapi hati mereka merasa berkeberatan dan tidak suka memerangi kalian, hati mereka berkeberatan pula bila disuruh memerangi kaumnya bersama kalian. Sikap mereka tidak menguntungkan kalian dan tidak pula membahayakan kalian.

<i>Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian.</i>

Yakni di antara belas kasihan Allah kepada kalian ialah Dia mencegah mereka untuk tidak memerangi kalian.

<i>Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian.</i>

Yaitu mengadakan perjanjian damai dengan kalian.

<i>maka Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka.</i>

Tiada alasan bagi kalian untuk memerangi mereka selagi mereka bersikap demikian.

Mereka seperti segolongan orang yang berangkat menuju medan Perang Badar dari kalangan Bani Hasyim yang ikut bersama pasukan kaum musyrik. Mereka ikut dalam peperangan tersebut, padahal hati mereka benci terhadap peperangan itu, seperti Al-Abbas (paman Nabi Saw.) dan lain-lainnya. Karena itulah pada hari itu Nabi Saw. melarang Al-Abbas dibunuh, melainkan memerintahkan agar ia ditawan saja.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar