Surat An-Nisa Ayat 7

Surat ke-4

An-Nisa

Ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn(a), wa lin-nisā'i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna mimmā qalla minhu au kaṡur(a), naṣībam mafrūḍā(n).

Artinya

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud, lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini. _Bagi laki-laki_ dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya _ada hak bagian_ waris _dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya_ yang akan diatur Allah kemudian, _dan_ begitu pula _bagi perempuan_ dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya _ada hak bagian_ waris pula d_ari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik_ harta peninggalan itu jumlahnya_ sedikit atau banyak_. Hak mewarisi itu diberikan _menurut bagian yang telah ditetapkan_ oleh Allah.
 

Tafsir Ibnu Katsir

Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah mengatakan bahwa dahulu orang-orang musyrik memberikan hartanya kepada anak-anaknya yang besar-besar saja, dan mereka tidak mewariskannya kepada wanita dan anak-anak. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya.</i>, hingga akhir ayat.

Yaitu semuanya sama dalam hukum Allah Swt. Mereka mempunyai hak waris, sekalipun terdapat perbedaan menurut bagian-bagian yang ditentukan oleh Allah Swt. bagi masing-masing dari mereka sesuai dengan kedudukan kekerabatan mereka dengan si mayat, atau hubungan suami istri, atau hubungan al-wala. Karena sesungguhnya hubungan wala itu merupakan daging yang kedudukannya sama dengan daging yang senasab.

Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari jalur Ibnu Hirasah. dari Sufyan As-Sauri, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil. dari Jabir yang menceritakan bahwa Ummu Kahhah datang nienghadap Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua orang anak perempuan yang bapaknya telah mati, sedangkan keduanya tidak memperoleh warisan apa pun (dari ayahnya)." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat.</i>, hingga akhir ayat.

Hadis ini akan diterangkan nanti dalam pembahasan kedua ayat tentang pembagian warisan.

Tafsir as-Sa'di

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (An-Nisa`: 7).
(7) Dahulu orang-orang Arab pada zaman jahiliyah disebab-kan karena kesewenang-wenangan dan kekejaman mereka, mereka tidak mewariskan harta mereka kepada orang-orang yang lemah, dari kaum wanita dan anak-anak, namun mereka menetapkan warisan hanya untuk kaum laki-laki yang kuat. Hal tersebut me-nurut mereka adalah karena laki-laki yang kuat itu adalah pelaku peperangan, pembunuhan, perampasan, dan pengambilan. Maka Allah, Rabb Yang Maha Penyayang lagi Mahabijaksana berkehen-dak membuat suatu syariat di mana dalam syariat itu kaum laki-laki maupun kaum wanitanya adalah sama dan kaum yang lemah sama dengan kaum yang kuat. Dan Allah memulai dengan pen-dahuluan dalam masalah itu secara global, agar jiwa-jiwa manusia mampu menerimanya kemudian akhirnya perinciannya hadir setelah disebutkan secara global, yang telah dirindukan kedatangan-nya oleh jiwa-jiwa tersebut, hingga lenyaplah kondisi yang liar ter-sebut, yang bersumber dari adat istiadat yang buruk.
Lalu Allah berfirman, ﴾ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ ﴿ "Bagi laki-laki ada hak bagian," yaitu, kadar dan jumlah, ﴾ مِّمَّا تَرَكَ ﴿ "dari harta peninggalan," yaitu, apa yang ditinggalkan, ﴾ ٱلۡوَٰلِدَانِ ﴿ "kedua orangtua," yaitu, ibu dan ayah, ﴾ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ ﴿ "dan kerabatnya," ini adalah bentuk redaksi penyebutan umum setelah khusus.
﴾ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ ﴿ "Dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." Seolah-olah dikatakan, apakah hal tersebut menurut adat istiadat, dan mereka tunduk pada apa yang mereka kehendaki ataukah itu adalah per-kara yang telah ditentukan?
Lalu Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ﴿ "Menurut bagian yang telah ditetapkan," yaitu, yang telah ditentukan oleh Yang Maha Me-ngetahui lagi Mahabijaksana. Ketentuan-ketentuan tersebut akan hadir insya Allah.
Dan dalam hal ini ada dugaan yang lain, yaitu, bahwa ke-mungkinan saja ada seseorang yang mengira bahwa wanita dan anak-anak tidak memiliki bagian kecuali bila harta yang ditinggal-kan itu berjumlah besar. Maka Allah menghapus dugaan tersebut dengan FirmanNya, ﴾ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ ﴿ "baik sedikit atau banyak." Maka Mahaluhur Allah, Dia-lah sebaik-baik Pembuat ketentuan.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar