Surat An-Nisa Ayat 33

Surat ke-4

An-Nisa

Ayat 33

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا ࣖ

Wa likullin ja‘alnā mawāliya mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn(a), wal-lażīna ‘aqadat aimānukum fa ātūhum naṣībahum, innallāha kāna ‘alā kulli syai'in syahīdā(n).

Artinya

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Usai melarang manusia berangan-angan yang akan mendorongnya iri dan dengki atas kelebihan orang lain, termasuk dalam hal warisan, ayat ini lalu mengingatkan bahwa harta warisan itu sudah ditentukan pembagiannya oleh Allah. _Dan_ ketahuilah bahwa _untuk setiap_ harta peninggalan, _dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan_ juga yang ditinggalkan oleh _karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya, dan _juga bagi _orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka_ sebagai suami istri, _maka berikanlah kepada mereka bagiannya_ sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. _Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu._

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, Ad-Dahhak, dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewaris.</i>
Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah warasah (para ahli waris).

Menurut riwayat lain yang dari Ibnu Abbas, mawali artinya para 'asabah (ahli waris laki-laki).

Ibnu Jarir mengatakan, orang-orang Arab menamakan anak paman (saudara sepupu) dengan sebutan maula. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fadl ibnu Abbas dalam salah satu bait syairnya, yaitu:

Tunggulah, hai anak-anak paman kami, mawali kami, jangan sekali-kali tampak di antara kita hal-hal yang sejak lalu terpendam!

Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud oleh firman-Nya:

<i>...dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat.</i>
Yakni berupa harta peninggalan kedua orang tua dan kaum kerabat.

Takwil ayat: Bagi masing-masing dari kalian, hai manusia, telah kami jadikan para 'asabah yang akan mewarisinya, yaitu dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh orang tua dan kaum kerabatnya sebagai warisannya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.</i>

Yaitu terhadap orang-orang yang kalian telah bersumpah setia atas nama iman yang dikukuhkan antara kalian dan mereka, berikanlah kepada mereka bagiannya dari harta warisan itu, seperti halnya terhadap hal-hal yang telah kalian janjikan dalam sumpah-sumpah yang berat. Sesungguhnya Allah menyaksikan perjanjian dan transaksi yang terjadi di antara kalian.

Ketentuan hukum ini berlaku di masa permulaan Islam, kemudian hukum ini dimansukh sesudahnya. Tetapi mereka tetap diperintahkan agar memenuhi janji terhadap orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan mereka, dan mereka tidak boleh melupakan keberadaan transaksi yang telah mereka lakukan setelah ayat ini diturunkan.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Umamah, dari Idris, dari Talhah ibnu Musarrif, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Bagi tiap-tiap harta peninggalan Kami jadikan pewaris-pewaris.</i>
Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah pewaris-pewaris.

<i>Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka.</i>
Dahulu ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, seorang Muhajir mewarisi harta seorang Ansar, bukan kaum kerabat orang Ansar itu sendiri, karena persaudaraan yang telah digalakkan oleh Nabi Saw. di antara mereka. Tetapi ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.:

<i>Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewarisnya.<i> Maka hukum tersebut dimansukh. Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya:

<i>Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.</i>
Yaitu berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, sedangkan hak waris sudah ditiadakan dan yang ada baginya adalah bagian dari wasiat.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa Abu Usamah mendengar dari Idris, dan Idris mendengar dari Talhah.

Pendapat yang benar adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama, Imam Malik, dan Imam Syafii serta Imam Ahmad menurut riwayat yang terkenal darinya. Mengingat firman Allah Swt. menyebutkan:

<i>Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya.</i>

Yaitu para pewaris dari kalangan kaum kerabatnya yang dari seibu sebapak, juga kaum kerabat lainnya, merekalah yang akan mewarisi hartanya, bukan orang lain.

Seperti yang ditetapkan di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada pemiliknya masing-masing, dan apa yang masih tersisa, maka berikanlah kepada kerabat lelaki yang paling dekat.

Dengan kata lain, bagikanlah harta warisan kepada ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam dua ayat faraid, dan sisa yang masih ada sesudah pembagian tersebut, berikanlah kepada asabah.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An Nisaa:33)

Yakni sebelum turunnya ayat ini.

<i>maka berilah kepada mereka bagiannya.</i>

Yaitu dari harta warisan yang ada. Maka hilf apa pun yang dilakukan sesudah itu, hilf tidak berarti lagi. Menurut suatu pendapat, sesungguhnya ayat ini memansukh hilf di masa mendatang, juga hukum hilf di masa yang lalu, maka tidak ada saling mewaris lagi di antara orang-orang yang terlibat di dalam hilf (sumpah setia).

Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Idris Al-Audi, telah menceritakan kepadaku Talhah ibnu Musarrif, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maka berilah kepada mereka bagiannya. (An Nisaa:33) Yaitu berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, diberikan wasiat kepadanya, tetapi tidak ada hak waris lagi baginya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka.</i>Di masa lalu seorang lelaki mengadakan transaksi dengan lelaki lain yang isinya menyatakan bahwa siapa saja di antara keduanya meninggal dunia, maka ia dapat mewarisinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara (seagama) kalian. (Al Ahzab:6)

Allah Swt. bermaksud kecuali jika kalian menetapkan suatu wasiat buat mereka, maka hal tersebut diperbolehkan diambil dari sepertiga harta peninggalan. Hal inilah yang kita maklumi. Hal yang sama di-naskan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, bahwa hukum ini dimansukh oleh firman-Nya: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara (seagama) kalian. (Al Ahzab:6)

Menurut Sa'id ibnu Jubair, makna yang dimaksud ialah berikanlah kepada mereka bagian warisannya. Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa sahabat Abu bakar mengadakan transaksi dengan seorang maula (bekas budaknya), maka Abu Bakar dapat mewarisinya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Az-Zuhri meriwayatkan dari Ibnul Musayyab, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mengadopsi anak angkat, lalu anak-anak angkat mereka mewarisi hartanya. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya sehubungan dengan mereka, maka Dia menjadikan bagi mereka bagian dari wasiat, sedangkan warisan diberikan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan si mayat dari kalangan kaum kerabatnya dan para asabah-nya. Allah menolak adanya hak waris bagi anak angkat, dan hanya memberikan bagian bagi mereka melalui wasiat si mayat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan makna yang dimaksud oleh firman-Nya

<i>...maka berilah kepada mereka bagiannya.</i>
Berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, bukan memberi mereka bagian warisan dari harta si mayat, tanpa mengatakan bahwa ayat ini dimansukh. Hal tersebut bukan pula merupakan suatu hukum di masa lalu yang kemudian dimansukh, melainkan ayat ini hanya menunjukkan kepada pengertian wajib menunaikan hilf yang telah disepakati, yaitu saling membantu dan saling menolong (bukan saling mewaris). Kesimpulan ayat ini bersifat muhkam dan tidak dimansukh.
Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini masih perlu dipertimbangkan. Karena sesungguhnya di antara hilf itu ada yang isinya hanya menyatakan kesetiaan untuk saling membantu dan saling menolong, tetapi ada pula yang isinya menyatakan saling mewarisi, seperti yang diriwayatkan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Juga seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa dahulu seorang Muhajir dapat mewarisi seorang Ansar, bukan kaum kerabat atau famili si orang Ansar, lalu hukum ini dimansukh. Mana mungkin dikatakan bahwa ayat ini muhkam dan tidak dimansukh?</i></i>

Tafsir as-Sa'di

"Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggal-kan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewaris-nya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesung-guhnya Allah menyaksikan segala sesuatu." (An-Nisa`: 33).
(33) FirmanNya, ﴾ وَلِكُلّٖ ﴿ "Dan bagi tiap-tiap" yaitu dari manusia, ﴾ جَعَلۡنَا مَوَٰلِيَ ﴿ "Kami jadikan pewaris-pewarisnya" maksud-nya, mereka membantunya dan ia membantu mereka dengan cara saling menghargai, membela, dan saling menolong terhadap per-kara-perkara, ﴾ مِمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ ﴿ "dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat," hal ini mencakup seluruh karib kerabat berupa Ushul (garis keturunan ke atas/leluhur), Furu' (garis ketu-runan ke bawah) maupun Hawasyi (kerabat), mereka itu adalah pewaris-pewaris karena kekerabatan. Kemudian Allah menyebut-kan sebuah jenis yang lain dari pewaris-pewaris tersebut dalam FirmanNya, ﴾ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ ﴿ "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka," yaitu kalian berjanji kepada mereka dengan perkara yang telah kalian setujui akadnya bersama berupa akad sumpah setia untuk saling membela, mem-bantu, dan bersekutu dalam harta dan sebagainya. Semua itu adalah di antara nikmat-nikmat Allah kepada hamba-hambaNya, di mana para pewaris-pewaris tersebut saling membantu dalam suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh sebagian dari mereka secara sendirian, Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ فَـَٔاتُوهُمۡ نَصِيبَهُمۡۚ ﴿ "Maka berilah kepada mereka bagiannya" yaitu berikanlah kepada pewaris-pewaris tersebut bagian-bagian mereka yang memang seharusnya ditunai-kan berupa pembelaan, saling membantu, dan menolong dalam perkara di luar kemaksiatan kepada Allah, dan harta warisan itu milik karib kerabat dari pewaris-pewaris tersebut yang terdekat. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ﴿ "Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu" yaitu menyaksikan segala sesuatu, dengan ilmuNya akan segala perkara, dan pandanganNya terhadap segala gerakan-ge-rakan hambaNya, serta pendengaranNya terhadap segala suara-suara mereka.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar