Surat An-Nisa Ayat 16

Surat ke-4

An-Nisa

Ayat 16

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Wal-lażāni ya'tiyānihā minkum fa āżūhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a‘riḍū ‘anhumā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā(n).

Artinya

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut._ Dan terhadap dua orang_ laki-laki _yang melakukan perbuatan keji_ seperti zina atau homoseksual _di antara kamu_ dan disaksikan oleh empat orang saksi, _maka berilah hukuman_, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, _kepada keduanya_ itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. _Jika keduanya tobat_ dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan _dan memperbaiki diri_ dengan beramal saleh terus-menerus, _maka biarkanlah mereka_ menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka._ Sungguh, Allah Maha Penerima tobat_ siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, _Maha Penyayang_ kepada hamba-hamba-Nya.
 

Tafsir Ibnu Katsir

Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas r.a. dan Sa'id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.

Ikrimah, Ata. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.

Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.</i>

Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.

<i>...maka biarkanlah mereka.</i>

Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.

<i>Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.</i>

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya.

Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.

Tafsir as-Sa'di

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang me-nyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persak-sian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 15-16).
(15) Maksudnya adalah para wanita, ﴾ وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ ﴿ "yang mengerjakan perbuatan keji," yaitu zina, dan menyebutnya se-bagai suatu yang keji akibat dari keberadaannya yang menjijikkan dan keburukannya, ﴾ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ ﴿ "maka hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)," yaitu dari kaum laki-laki kalian yang beriman dan adil, ﴾ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ ﴿ "kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah," yaitu tahanlah mereka agar tidak keluar yang menyebabkan keraguan, dan juga bahwa penahanan itu termasuk di antara hukuman untuk mereka, ﴾ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "sampai mereka menemui ajalnya" maksudnya, hal itu adalah akhir dari penahanan tersebut, ﴾ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ﴿ "atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya," yaitu cara lain menghu-kum mereka selain penahanan dalam rumah.
Ayat ini tidaklah dimansukh, namun sesungguhnya ayat itu terpulang kepada masa saat itu, di mana pada masa awal-awal Islam, perkara hukuman itu adalah seperti dalam ayat tersebut hingga Allah memberi jalan lain bagi mereka, yaitu hukum rajam bagi yang telah berkeluarga dan cambuk bagi yang belum menikah.
(16) ﴾ و ó ﴿ "Dan" demikian juga, ﴾ ا ل ّ َ ذ َ ا ن ِ يَأۡتِيَٰنِهَا ﴿ "terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji" yaitu zina, ﴾ مِنكُمۡ ﴿ "di antara kalian" dari kaum laki-laki maupun wanita, ﴾ فَـَٔاذُوهُمَاۖ ﴿ "maka berilah hukuman kepada keduanya" dengan perkataan, ejekan, penghinaan, dan pemukulan yang mendidik untuk menjauhi kekejian tersebut, dengan dasar ini, maka laki-laki yang melakukan kekejian tersebut dihukum (dengan hal-hal tersebut di atas) sedangkan wanita di-tahan dan dihukum, dan penahanan itu ujungnya adalah kematian sedangkan hukuman ujungnya adalah taubat dan memperbaiki diri, karena itulah Allah berfirman, ﴾ فَإِن تَابَا ﴿ "Kemudian jika kedua-nya bertaubat" yaitu kembali dari dosa yang telah mereka lakukan dan mereka menyesali perbuatan itu lalu mereka bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, ﴾ وَأَصۡلَحَا ﴿ "dan memperbaiki" perbuatan yang menunjukkan akan kebenaran taubat mereka, ﴾ فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآۗ ﴿ "maka biarkanlah mereka" yaitu dari menghukum mereka.﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابٗا رَّحِيمًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang" yaitu banyak sekali menerima taubat yang dilakukan orang-orang yang berdosa dan bersalah, sangat besar kasih sayang dan perbuatan baikNya, di mana di antara perbuatan baikNya itu adalah menganugerahkan kepada mereka untuk bertaubat, lalu Allah menerima taubat mereka dan memaafkan apa yang telah mereka lakukan.
Faidah yang dapat diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa saksi perzinaan itu harus terdiri dari empat orang laki-laki Mukmin, dan yang lebih utama dan lebih patut adalah mensyarat-kan pada mereka adanya sifat adil, karena Allah سبحانه وتعالى telah mengetat-kan perkara kekejian ini demi menutup aib hamba-hambaNya, sehingga Allah tidak akan menerima dalam perkara itu saksi dari empat wanita saja, tidak pula bersama seorang laki-laki, dan tidak juga kurang dari empat orang. Dan dalam bersaksi harus jelas dan terang-terangan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dan diisyaratkan juga oleh ayat ini ketika Allah ber-firman, ﴾ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ ﴿ "Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)" dan tidaklah Allah mencukup-kan hanya sampai di situ hingga berfirman, ﴾ فَإِن شَهِدُواْ ﴿ "Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian" yaitu harus ada kesaksian yang pasti tentang suatu perkara yang disaksikannya dengan mata kepala tanpa ada kesamaran dan ketidakjelasan.
Dan dapat diambil dari kedua ayat itu juga bahwa hukuman dengan perkataan dan perbuatan serta penahanan telah disyariat-kan oleh Allah sebagai suatu hukuman bagi suatu bentuk kemak-siatan yang mengandung pelajaran padanya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar