Surat An-Nisa Ayat 15

Surat ke-4

An-Nisa

Ayat 15

وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا

Wal-lātī ya'tīnal-fāḥisyata min nisā'ikum fastasyhidū ‘alaihinna arba‘atam minkum, fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj‘alallāhu lahunna sabīlā(n).

Artinya

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. _Dan_ kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati_ para perempuan yang melakukan perbuatan keji_ seperti zina atau lesbianisme_ di antara perempuan-perempuanmu_, yakni istri-istrimu, _hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu_ yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian _apabila mereka_ yakni para saksi_ telah memberi kesaksian_ dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, _maka kurunglah mereka_ yakni istri-istrimu _dalam rumah_ tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah_ sampai mereka menemui ajalnya_. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran _atau_ hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat _sampai Allah memberi jalan_ yang lain _kepadanya_ tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina _gairu muhshan_ (lihat juga Surah anNur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (_muhshan_). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.

Tafsir Ibnu Katsir

Ketetapan hukum di masa permulaan Islam menyatakan bahwa seorang wanita itu apabila nyata melakukan perbuatan zina melalui bukti yang adil, maka ia ditahan di dalam rumah dan tidak dapat keluar darinya hingga ia mati (yakni dikurung) sampai mati. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya:

<i>Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.</i>

Yang dimaksud dengan fahisyah dalam ayat ini ialah perbuatan zina.

<i>...di antara wanita-wanua kalian, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.</i>

Yang dimaksud dengan jalan yang lain yang dijadikan oleh Allah ialah ayat lain yang menasakh (merevisi) hukum ini.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada mulanya ketetapan hukum adalah seperti yang tertera dalam ayat ini, hingga Allah menurunkan surat An-Nur, lalu me-nasakh-nya dengan hukum dera atau hukum rajam.

Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair Al-Hasan, Ata Al-Khurrasani, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, dan Ad-Dahhak, bahwa ayat ini dimansukh. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama.

Imam ahmad berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far. telah menceritakan kepada kami Sa'id. dari Qatadah. dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila turun wahyu kepadanya, hal itu mempengaruhinya dan beliau tampak susah serta wajahnya berubah (karena beratnya wahyu). Maka pada suatu hari Allah Swt. menurunkan wahyu kepadanya, setelah selesai dan keadaan beliau menjadi seperti sediakala, beliau bersabda: Ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka (wanita-wanita itu) jalan yang lain, janda dengan duda, dan jejaka dengan perawan. Janda (duda) dikenai hukuman dera seratus kali dan dirajam dengan batu, sedangkan jejaka (perawan) dikenai hukuman dera seratus kali dan dibuang (diasingkan) selama satu tahun.

Imam Muslim dan Ashabus Sunan meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan, dari Ubadah ibnus Samit, dari Nabi Saw. yang lafaznya seperti berikut:

Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain bagi mereka (wanita-wanita itu), jejaka dengan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hasan shahih

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Duud At-Tayalisi:

dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah, bahwa Rasulullah Saw. apabila sedang turun wahyu kepadanya, hal tersebut dapat diketahui melalui wajahnya. Allah menurunkan ayat berikut:

<i>...atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.</i>
Ketika wahyu telah selesai darinya, maka ia bersabda: Ambillah, ambillah oleh kalian, Allah telah beri jalan yang lain kepada wanita-wanita itu, jekaka dan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun. sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam dengan batu.

Imam Ahmad meriwayatkan pula hadis ini:

Dari Waki' ibnul Jarrah, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dalham, dari Qubaisah ibnu Harb, dari Salamah ibnul Muhabbaq yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada wanita-wanita itu. Jejaka dengan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dengan panjang lebar melalui hadis Al-Fadl ibnu Dalham. Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa Al-Fadl orangnya bukan Hafiz. dia adalah tukang tebu di Wash.

Imam Tabrani meriwayatkan melalui jalur Ibnu Luhai'ah, dari saudaranya Isa ibnu Luhai'ah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa setelah surat An-Nisa diturunkan, maka Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tidak ada kurungan lagi sesudah surat An-Nisa.

Imam Ahmad ibnu Hambal berpegang kepada makna hadis ini, yaitu yang menggabungkan antara hukuman dera dan rajam terhadap duda atau janda yang berzina. Sedangkan menurut jumhur ulama, janda atau duda yang berzina hanya dikenai hukuman rajam saja, tanpa hukuman dera. Mereka mengatakan demikian dengan alasan bahwa Nabi Saw. telah merajam Ma’iz dan Al-Gamidiyyah serta kedua orang Yahudi (yang telah berbuat zina) dan beliau tidak mendera mereka. Maka hal ini menunjukkan bahwa hukuman dera bukan merupakan suatu keputusan yang pasti dan tidak dapat diganggu gugat lagi melainkan ia dimansukh. Demikianlah menurut pendapat mereka (jumhur ulama).

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar