Surat An-Nisa Ayat 130
Surat ke-4
An-Nisa
Ayat 130وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa‘atih(ī), wa kānallāhu wāsi‘an ḥakīmā(n).
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Dan jika_ upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan_ keduanya_ harus_ bercerai,_ _maka Allah akan memberi kecukupan_ dalam rezekinya _kepada masing-masing_, suami dan istri itu, _dari karunia-Nya,_ berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. _Dan Allah Mahaluas_ dalam memberikan karunia-Nya,_ Mahabijaksana_ dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.</i>
Apa yang disebut oleh ayat ini merupakan keadaan yang ketiga, yaitu keadaan perceraian. Allah memberitahukan bahwa apabila keduanya bercerai, sesungguhnya Allah akan memberikan kecukupan kepada pihak laki-laki hingga tidak memerlukan lagi bekas istrinya, dan akan memberikan kecukupan pula kepada pihak perempuan hingga tidak memerlukan lagi bekas suaminya. Misalnya Allah memberikan ganti kepada pihak laki-laki seorang istri yang lebih baik daripada bekas istrinya. Allah memberikan ganti pula kepada pihak perempuan seorang suami yang lebih baik daripada bekas suaminya yang lalu.
<i>Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.</i>
Artinya, Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Mahabesar anugerah-Nya, lagi Mahabijaksana dalam semua perbuatan dan takdir serta syariat-Nya.
Tafsir as-Sa'di
"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukup-an kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Mahabijaksana." (An-Nisa`: 130).
(130) Ini adalah kondisi yang ketiga antara suami istri apa-bila tidak mungkin terjalin kesepakatan, maka dibolehkan untuk bercerai. Allah berfirman, ﴾ وَإِن يَتَفَرَّقَا ﴿ "Jika keduanya bercerai," yaitu dengan talak atau pembatalan (faskh) atau khulu' atau semacamnya, ﴾ يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا ﴿ "maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing" kedua suami istri, ﴾ مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴿ "dari limpahan karuniaNya," yaitu, dari karuniaNya dan kebaikanNya yang luas lagi menyelu-ruh. Allah akan mencukupkan bagi suami dengan istri lain yang lebih baik dari istri sebelumnya, dan mencukupkan istri dari karu-niaNya walaupun telah terputus haknya dari suaminya. Karena sesungguhnya rizki sang istri ada pada Allah yang menjamin rizki-rizki seluruh makhluk, Yang mengurusi kemaslahatan mereka, dan bisa saja Allah akan memberikan rizki kepadanya berupa suami yang lebih baik dari suami sebelumnya. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا ﴿ "Dan Allah Mahaluas (karuniaNya)," karuniaNya banyak, rahmatNya luas, di mana rahmat dan karuniaNya sampai kepada titik di mana ilmu-Nya sampai kepadanya, akan tetapi Allah di samping itu, ﴾ حَكِيمٗا ﴿ "Mahabijaksana," yaitu, Allah memberikan dengan kebijaksanaan-Nya dan menahan karena kebijaksanaanNya, dan bila hikmahNya telah ditentukan bahwa beberapa hambaNya tidak mendapatkan karuniaNya disebabkan karena hamba itu sendiri, maka hamba-hamba itu tidak berhak mendapatkan karuniaNya, Allah mena-hannya karena keadilan dan kebijaksanaan.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar