Surat An-Nisa Ayat 127
Surat ke-4
An-Nisa
Ayat 127وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Wa yastaftūnaka fin-nisā'(i), qulillāhu yuftīkum fīhinn(a), wa mā yutlā ‘alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā'il-lātī lā tu'tūnahunna mā kutiba lahunna wa targabūna an tankiḥūhunna wal-mustaḍ‘afīna minal-wildān(i), wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha kāna bihī ‘alīmā(n).
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Dan mereka meminta fatwa,_ yaitu penjelasan hukum_, kepadamu,_ wahai Muhammad, _tentang_ berbagai persoalan hukum yang terkait dengan _perempuan-perempuan,_ seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri. _Katakanlah_, wahai Muhammad, "Bukan aku yang memberi fatwa, tetapi _Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan_ juga _apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Kitab,_ yaitu Al-Qur'an, memfatwakan _tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka,_ seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, _sedang kamu ingin menikahi mereka_ karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang _anak-anak yang masih dipandang lemah_ untuk diberikan hak-hak mereka. _Dan_ Allah menyuruh kamu _agar mengurus anak-anak yatim secara adil_ dalam soal harta waris dan mahar mereka. _Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan_, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, _sesungguhnya Allah_ selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, _Maha Mengetahui_."
_ _
Tafsir Ibnu Katsir
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah r.a. sehubungan dengan firman-Nya: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka." (An Nisaa:127) sampai dengan firman-Nya: sedangkan kalian ingin mengawini mereka. (An Nisaa:127), Maka Siti Aisyah mengatakan, "Hal ini menyangkut seorang Lelaki yang memelihara anak yatim perempuan, sedangkan dia sebagai wali dan ahli warisnya sekaligus. Karena itu, si anak yatim berserikat dengannya dalam harta benda sampai dalam pokoknya. Maka ia berminat untuk mengawininya dan tidak suka bila si anak yatim dikawin oleh lelaki lain yang akibatnya lelaki lain itu akan ikut berserikat dengannya dalam harta bendanya, lalu ia bersikap mempersulit anak yatim itu. Maka turunlah ayat ini."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Kuraib dan Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, keduanya dari Abu Usamah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa ia pernah belajar kepada Muhammad ibnu Abdullah ibnul Hakam yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku Urwah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. mengenai masalah yang menyangkut mereka. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Kata-kanlah, 'Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan)' (An Nisaa:127), hingga akhir ayat." Siti Aisyah mengatakan, "Yang dimaksud dengan apa yang disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an ialah ayat yang ada pada permulaan surat, yaitu firman-Nya: 'Dan jika kalian takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi' (An Nisaa:3)."
Menurut sanad yang sama —juga dari Siti Aisyah r.a.— disebutkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Swt.: sedangkan kalian ingin mengawini mereka. (An Nisaa:127) ialah keinginan seseorang di antara kalian untuk mengawini anak yatim perempuan yang ada di dalam pemeliharaannya, sekalipun anak yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik. Dengan ayat ini mereka dilarang mengawini anak yatim perempuan yang mereka sukai karena hartanya dan karena kecantikannya, kecuali melalui jalan yang adil, sebagai bukti dari rasa cinta mereka kepada anak-anak yatim perempuan itu.
Asal riwayat ini disebut di dalam kitab Sahihain melalui jalur Yunus ibnu Yazid Al-Aili.
Makna yang dimaksud ialah bila seorang lelaki mempunyai seorang anak yatim perempuan yang ada dalam pemeliharaannya lagi halal ia kawini, dan adakalanya ia menyukai untuk mengawininya, maka Allah memerintahkan kepadanya agar memberinya mahar yang semisal dengan wanita lainnya. Jika ia tidak mampu melakukan hal tersebut, hendaklah ia mengurungkan niatnya dan kawin dengan wanita lain yang dalam hal ini Allah Swt. memberikan keleluasaan bagi-nya. Pengertian inilah yang tersimpul dari ayat permulaan (yakni An-Nisa ayat 3).
Adakalanya ia tidak mempunyai keinginan untuk mengawininya, misalnya karena rupanya yang tidak cantik menurutnya atau memang sejak semula dia tidak mempunyai hasrat kepadanya. Maka melalui ayat ini Allah melarangnya bersikap mempersulit si anak yatim untuk kawin dengan lelaki lain karena dorongan rasa khawatir bila hartanya yang merupakan milik bersama antara dia dan si anak yatim dimasuki oleh orang yang ketiga, yaitu suami dari anak yatim itu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya yang mengatakan, "Yataman nisa'" (anak-anak perempuan yatim), disebut di dalam surat An-Nisa ayat 127, hingga akhir ayat.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa seseorang lelaki di zaman Jahiliah, bila ia mempunyai anak yatim perempuan yang ada di dalam pemeliharaannya, lalu ia melemparkan kain kepadanya, berarti tidak ada seorang lelaki pun yang mampu mengawininya untuk selamanya. Jika anak yatim tersebut cantik, lalu ia menyukainya, maka ia mengawininya dan memakan hartanya. Jika si anak yatim tidak cantik, maka ia melarangnya kawin dengan lelaki lain hingga mati. Apabila si anak yatim mati, maka ia mewarisi hartanya. Tradisi seperti ini dilarang oleh Allah Swt. dan diharamkan.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. </i>
Dahulu di masa Jahiliah mereka tidak memberikan warisan kepada anak-anak, tidak pula kepada anak-anak perempuan. Seperti yang tersirat di dalam makna firman-Nya:
<i>yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka. </i>
Maka Allah Swt. melarang hal tersebut, dan menjelaskan bagi masing-masing orang bagiannya tersendiri (dari harta warisan). Untuk itu Allah Swt. berfirman:
<i>bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.</i>
baik ia masih kecil ataupun sudah dewasa, semuanya beroleh warisan dengan ketentuan ini.
Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (Allah menyuruh) supaya kalian mengurus anak-anak yatim secara adil. (An Nisaa:127), Dengan kata lain, sebagaimana bila anak yatim itu cantik lagi berharta, lalu ia mengawininya dan memperhatikan kemaslahatannya, demikian pula bila si anak yatim tidak cantik dan tidak berharta, maka ia harus mengawininya dan memperhatikan kemaslahatannya.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan kebajikan apa saja yang kalian kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.</i>
Makna ayat ini menggugah mereka untuk mengerjakan kebaikan dan mengerjakan hal-hal yang diperintahkan, karena Allah Swt. mengetahui semuanya dan kelak Dia akan memberikan balasan pahalanya dengan balasan yang berlimpah lagi sempurna.
Tafsir as-Sa'di
"Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur`an (juga memfatwa-kan) tentang para wanita yatim yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerja-kan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya'." (An-Nisa`: 127).
(127) Al-Istifta` adalah permintaan fatwa dari seorang penanya kepada seorang alim untuk menjelaskan suatu hukum syariat dalam hal yang ditanyakan tersebut, Allah mengabarkan tentang kaum Mukminin yang meminta fatwa dari Rasulullah ﷺ tentang hukum wanita yang berkaitan dengan mereka, namun Allah sendiri yang mengambil alih untuk menjawab pertanyaan mereka tersebut, seraya berfirman, ﴾ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ ﴿ "Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka'," maka kerjakanlah pada seluruh aspek kehidupan wanita dengan apa yang telah Allah tetapkan buat kalian dari hukum tersebut berupa pemenuhan hak-hak mereka dan tidak menzhalimi mereka secara umum maupun khusus, hal ini adalah suatu perintah yang bersifat umum yang mencakup seluruh hal yang disyariatkan oleh Allah melalui perin-tah maupun larangan pada hak-hak wanita sebagai istri maupun tidak, baik kecil maupun besar, kemudian setelah mengumumkan hal itu, Allah mengkhususkan wasiat terhadap orang-orang yang lemah dari anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian kepada mereka dan ancaman agar jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak mereka, Allah berfirman, ﴾ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ﴿ "Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur`an (juga memfatwa-kan) tentang para wanita yatim" maksudnya, Allah memberi fatwa juga dengan apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab tentang wanita-wanita yang yatim, ﴾ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ ﴿ "yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka," hal ini adalah sebuah kabar tentang kondisi riil yang terjadi pada saat itu, sesung-guhnya seorang wanita yatim bila berada dalam kekuasaan seorang laki-laki, ia merugikan hak-hak yatim tersebut dan menzhaliminya dengan memakan harta miliknya atau sebagiannya, atau melarang-nya menikah agar ia dapat memanfaatkan hartanya karena kha-watir hartanya itu akan diambil darinya bila ia menikahkan wanita yatim tersebut, atau ia mengambil dari suami yang dinikahi oleh wanita yatim itu suatu syarat atau hal lainnya, yang demikian itu bila ia tidak menyukainya, atau ia menyukainya (kemudian me-nikahinya) karena ia seorang wanita yang cantik dan berharta namun ia tidak adil dalam memberi mahar kepadanya, akan tetapi ia memberikan mahar kurang dari yang seharusnya, semua kondisi itu adalah kezhaliman yang termasuk dalam ayat ini, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ ﴿ "Sedang kamu ingin mengawini mereka" maksudnya, kalian tidak suka menikahi mereka atau kalian ingin menikahi mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam contoh.
﴾ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ ﴿ "Dan orang-orang yang lemah berupa anak-anak," maksudnya, Allah juga memberi fatwa kepada kalian agar mengurusi orang-orang yang lemah berupa anak-anak yang masih belia agar kalian memberikan hak-hak mereka kepada me-reka berupa harta warisan ataupun lainnya, dan janganlah kalian menguasai harta mereka dalam bentuk kezhaliman dan kesewe-nang-wenangan, ﴾ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ ﴿ "dan agar kalian mengurus anak-anak yatim dengan adil," yaitu dengan keadilan yang penuh, termasuk mengurus mereka dengan mengharuskan mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan apa yang diwajibkan atas hamba-hambaNya. Dengan demikian, para wali bertanggung jawab akan hal tersebut dengan mewajibkan mereka melaksanakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah, termasuk juga dalam hal ini adalah mengurus mereka dalam rangka kemaslahatan dunia mereka de-ngan cara menginvestasikan harta mereka dan mengambil bagian keuntungan darinya untuk mereka, dan agar para wali itu tidak mengambilnya kecuali dengan yang patut, demikian juga para wali tidak boleh melakukan pendekatan kepada teman-teman mereka atau selainnya agar mau menikah atau selainnya dengan maksud untuk menghabiskan hak-hak mereka, dan semua ini merupakan rahmat Allah سبحانه وتعالى atas hamba-hambaNya, di mana Allah telah me-nganjurkan dengan sangat agar berusaha mencarikan kemaslahatan bagi orang yang tidak mampu melakukan itu untuk dirinya sendiri, baik karena kelemahannya atau karena kematian ayahnya.
Kemudian Allah menganjurkan agar berbuat baik secara umum dalam FirmanNya, ﴾ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ ﴿ "Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan" untuk anak-anak yatim atau selain mereka, baik itu berupa kebaikan yang sekunder ataupun yang primer,﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya," maksudnya, ilmu Allah telah meliputi perbuatan orang-orang yang berbuat kebaikan, sedikit maupun banyak, baik ataupun sebaliknya, kemudian Allah akan membalas setiap orang sesuai dengan amal perbuatannya.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar