Surat An-Nisa Ayat 103
Surat ke-4
An-Nisa
Ayat 103فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu‘ūdaw wa ‘alā junūbikum, fa iżaṭma'nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh(ta), innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu'minīna kitābam mauqūtā(n).
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Ayat yang lalu menggambarkan pelaksanaan salat khauf dengan tata cara tersendiri dalam suasana perang. Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan zikir sesuai dengan kondisi mereka, berdiri, duduk, atau berbaring setelah selesai melakukan salat._ Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat_ yang dilakukan dalam keadaan takut tersebut, _ingatlah Allah_ sebanyak-banyaknya sesuai dengan kondisi dan kemampuan kamu, _ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring,_ dan semoga dengan memperbanyak zikir itu kamu mendapat pertolongan dari Allah._ Kemudian, apabila kamu telah merasa aman_ dari suasana menakutkan yang kamu alami yang menyebabkan kamu melaksanakannya dengan cara yang disebutkan di atas atau sudah kembali ke tempat asal kamu dari medan perang, _maka laksanakanlah salat itu_ sebagaimana biasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat, terpenuhi rukun dan syaratnya serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. _Sungguh, salat_ yang kamu lakukan_ itu adalah kewajiban yang ditentukan_ batas-batas _waktunya atas orang-orang yang beriman_. Karena itu, setiap salat dalam kondisi normal itu harus dilakukan pada waktu yang ditentukan untuknya, tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. memerintahkan banyak berzikir sesudah mengerjakan salat khauf, sekalipun zikir sesudah salat disyariatkan dan dianjurkan pula dalam keadaan lainnya, tetapi dalam keadaan khauf (perang) lebih dikukuhkan, mengingat dalam salat khauf banyak terjadi keringanan dalam rukun-rukunnya, juga banyak rukhsah (kemurahan) padanya sehingga banyak pekerjaan yang dilakukan padanya, seperti datang dan pergi dan lain-lainnya yang tidak boleh dilakukan dalam salat lainnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya sehubungan dengan bulan-bulan haram, yaitu:
Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At Taubah:36)
Sekalipun hal tersebut dilarang pula pada selain bulan-bulan haram, tetapi larangan ini lebih kuat dalam bulan-bulan haram, mengingat keharaman dan keagungannya yang sangat. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:
<i>Maka apabila kalian telah menyelesaikan salat (kalian), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring.</i>
Maksudnya, ingatlah Allah dalam semua keadaan kalian.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
<i>Kemudian apabila kalian sudah merasa aman, maka dirikanlah salat itu.</i>
Dengan kata lain, bila kalian telah merasa aman dan tidak takut lagi, sehingga ketenangan kalian peroleh.
<i>maka dirikanlah salat itu.</i>
Yaitu sempurnakanlah salat dan dirikanlah ia sebagaimana kalian diperintahkan untuk melakukannya, lengkap dengan rukun-rukun, khusyuk, rukuk, sujud, dan semua urusannya.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.</i>
Menurut Ibnu Abbas, makna yang dimaksud ialah yang difardukan. Ibnu Abbas mengatakan pula bahwa salat itu mempunyai waktu, sama seperti ibadah haji mempunyai waktu yang tertentu baginya.
Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Salim ibnu Abdullah, Ali ibnul Husain, Muhammad ibnu Ali, Al-Hasan, Muqatil, As-Saddi, dan Atiyyah Al-Aufi.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan firman-Nya:
<i>Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.</i>
Bahwa Ibnu Mas'ud mengatakan, "Salat itu mempunyai waktu-waktu tertentu, sama halnya dengan ibadah haji."
Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An Nisaa:103) Yakni mempunyai waktunya masing-masing. Dengan kata lain, apabila salah satu waktunya pergi, datanglah waktu yang lain.
Tafsir as-Sa'di
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingat-lah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang ber-iman." (An-Nisa`: 103).
(103) Maksudnya, apabila kalian telah menyelesaikan shalat Khauf kalian atau lainnya, maka berdzikirlah kepada Allah dalam berbagai kondisi dan keadaan kalian, akan tetapi dikhusus-kan shalat Khauf dengan hal tersebut adalah karena beberapa faidah, di antaranya:
+ Bahwasanya baiknya hati, keberuntungan, dan kebahagiaan-nya, adalah dengan kembali kepada Allah dalam kecintaan dan hati yang penuh dengan dzikir kepadaNya dan pujian atasNya, dan sarana yang paling agung untuk mencapai tujuan tersebut adalah shalat, yang pada hakikatnya merupakan sebuah hu-bungan langsung antara seorang hamba dengan Rabbnya.
+ Bahwa dalam hal itu tergambar hakikat keimanan dan isyarat-isyarat keyakinan yang membuat Allah harus mewajibkan shalat atas hamba-hambaNya setiap sehari semalam, dan telah diketahui bahwa di dalam shalat Khauf tidak didapatkan tujuan-tujuan yang terpuji tersebut disebabkan oleh sibuknya hati dan tubuh serta rasa takut, maka Allah memerintahkan untuk menutupinya dengan dzikir setelahnya.
+ Bahwasanya takut itu mengakibatkan ketegangan hati dan pe-rasaan khawatir yang menghadapkannya kepada kelemahan, dan bila hati telah lemah, niscaya tubuh pun akan lemah dalam menghadapi musuh, dan memperbanyak dzikir kepada Allah adalah di antara pemicu kekuatan yang terbesar bagi hati.
+ Bahwa dzikir kepada Allah سبحانه وتعالى disertai bersabar dan teguh ada-lah sebab dari kemenangan dan keberuntungan dari musuh sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمۡ فِئَةٗ فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 45 ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (Al-Anfal: 45),
Allah memerintahkan untuk memperbanyak dzikir kepada-Nya dalam kondisi seperti ini. Dan banyak lagi faidah-faidah lainnya.
Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ ﴿ "Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa)," maksudnya apabila kalian telah merasa aman dari rasa takut dan hati serta tubuh kalian telah merasakan ketenangan, maka sem-purnakanlah shalat kalian secara penuh, baik lahir maupun batin dengan menegakkan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, kekhu-syu'annya dan seluruh hal yang melengkapinya. ﴾ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنُونَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ﴿ "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman," maksudnya diwajibkan pada waktu-waktunya.
Hal tersebut menunjukkan kewajiban shalat, dan bahwa shalat itu memiliki waktu di mana shalat itu tidak sah kecuali pada waktunya, yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum Muslimin, baik anak kecil, orang tua, ulama maupun orang bodoh mereka, di mana mereka mendapatkan hal tersebut dari Nabi mereka, Muhammad ﷺ dalam sabdanya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي.
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."[38]
Firman Allah, ﴾ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Atas orang-orang yang beriman" menunjukkan bahwa shalat itu adalah barometer keimanan, dan menurut keimanan seorang hambalah shalatnya tegak dan sem-purna. Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa kaum kafir –wa-laupun mereka konsisten terhadap hukum-hukum kaum Muslimin seperti ahli dzimmah– tidaklah diwajibkan dengan cabang-cabang agama seperti shalat, mereka tidak diperintahkan untuk mengerja-kannya, bahkan hal itu bila mereka lakukan juga tidaklah sah selama mereka masih dalam kekufuran, dan mereka tetap akan disiksa karena hal itu dan karena hukum-hukum lain di akhirat nanti.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar