Surat An-Nahl Ayat 98
Surat ke-16
An-Nahl
Ayat 98فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
Fa iżā qara'tal-qur'āna fasta‘iż billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm(i).
Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Usai menjelaskan pahala yang disiapkan-Nya sebagai balasan amal saleh orang beriman, pada ayat ini Allah lalu menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an adalah salah satu dari amal saleh itu. Allah menyatakan, "_Apabila engkau hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan_ dengan tulus _kepada Allah_ dengan mengucapkan kalimat _a'udzu billa hi minasy syaitho nir rajim_, baik secara keras maupun lirih, agar engkau dihindarkan oleh Allah_ dari_ bisikan, rayuan, dan godaan _setan yang terkutuk_ karena dijauhkan dari rahmat Allah."
Tafsir Ibnu Katsir
Perintah ini dari Allah, ditujukan kepada hamba-hamba-Nya melalui lisan Nabi-Nya, bahwa apabila mereka hendak membaca Al-Qur'an, terlebih dahulu hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Perintah ini adalah perintah sunat, bukan perintah wajib, menurut kesepakatan ulama yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir dan lain-lainnya dari kalangan para imam.
Dalam pembahasan isti'azah dalam permulaan tafsir ini telah disebutkan sejumlah hadis yang menerangkan tentang isti'azah secara panjang lebar.
Makna membaca isti’azah pada permulaan membaca Al-Qur'an dimaksudkan agar si pembaca tidak mengalami kekeliruan dalam bacaannya yang berakibat campur aduk bacaannya sehingga ia tidak dapat merenungkan dan memikirkan makna apa yang dibacanya. Untuk itulah jumhur ulama berpendapat bahwa bacaan istia'zah itu hanya dilakukan sebelum bacaan Al-Qur'an. Akan tetapi, telah diriwayatkan dari Hamzah dan Abu Hatim As-Sijistani bahwa isti'a'zah dilakukan sesudah membaca Al-Qur'an. Keduanya mengatakan ini dengan berdalilkan ayat di atas. Imam Nawawi di dalam Syarah Muhazzab-nya mengatakan pula hal yang semisal dari Abu Hurairah, Muhammad ibnu Sirin, dan Ibrahim An-Nakha'i.
Tetapi pendapat yang sahih adalah yang pertama (yakni bacaan ta'awwuz dilakukan sebelum membaca Al-Qur'an), karena berdasarkan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa ta'awwuz dilakukan sebelum membaca Al-Qur'an.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.
Posting Komentar