Surat An-Nahl Ayat 115
Surat ke-16
An-Nahl
Ayat 115اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bih(ī), famaniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa innallāha gafūrur raḥīm(un).
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa _sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu_ memakan _bangkai_, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum_ darah_ yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan _daging babi_ dan seluruh bagian tubuhnya, _dan_ memakan hewan_ yang disembelih dengan_ menyebut nama _selain Allah._ Meski ketentuan Allah ini ketat, _tetapi_ Allah juga memberi kelonggaran, yaitu _barang siapa terpaksa_ memakannya akibat mengalami kondisi darurat, _bukan karena menginginkannya dan tidak_ pula makan secara berlebihan dan _melampaui batas_ yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, _maka_ dia tidaklah berdosa, karena _sungguh, Allah Maha Pengampun_ atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, _Maha Penyayang_ atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat.
Tafsir Ibnu Katsir
Kemudian Allah menyebutkan apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka, karena di dalamnya terkandung mudarat atau bahaya bagi mereka, baik menyangkut agama maupun urusan dunia mereka, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, serta:
<i>...dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.</i>
Yakni hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Akan tetapi, sekalipun demikian disebutkan oleh firman-Nya:
<i>...tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya.</i>
Yaitu dalam keadaan terdesak dan darurat, maka ia boleh memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas.
<i>Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i>
Dalam pembahasan terdahulu telah diterangkan tafsir ayat yang semisal, yaitu dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir ayat surat An-Nahl ini.
Kemudian Allah melarang menempuh jalan orang-orang musyrik, yaitu mereka yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan nama-nama dan istilah-istilah yang mereka ada-adakan menurut pendapat mereka sendiri. Misalnya mereka mengharamkan bahirah, saibah. wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang diberlakukan di kalangan mereka oleh buatan mereka sendiri di masa Jahiliah.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.
Posting Komentar