Surat At-Taubah Ayat 6
Surat ke-9
At-Taubah
Ayat 6وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ
Wa in aḥadum minal-musyrikīnastajāraka fa ajirhu ḥattā yasma‘a kalāmallāhi ṡumma ablighu ma'manah(ū), żālika bi'annahum qaumul lā ya‘lamūn(a).
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. _Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu_, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, _maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah_ sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk Islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama _kemudian_ dia minta pulang ke tempat asalnya, maka _antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya_. Demikian _itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui_ tentang kebenaran Islam.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. berfirman mengingatkan Nabi-Nya:
<i>Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu.</i>
Yakni di antara orang-orang yang Aku perintahkan kamu untuk memerangi mereka dan Aku halalkan kepadamu jiwa dan harta benda mereka.
<i>...meminta perlindungan kepadamu.</i>
Maksudnya, meminta keamanan kepadamu, maka perkenankanlah permintaannya hingga ia sempat mendengar Kalamullah, yakni Al-Qur'an yang engkau bacakan kepadanya dan kamu ingatkan dia tentang sesuatu dari perkara agama yang menegakkan hujah Allah atas dirinya.
<i>kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.</i>
Yaitu antarkanlah dia sampai ke tempat yang aman hingga ia dapat kembali ke tanah airnya dan dapat pulang ke rumahnya penuh rasa aman.
<i>Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.</i>
Artinya, sesungguhnya Kami syariatkan memberikan keamanan kepada mereka agar mereka mengetahui agama Allah dan agar seruan Allah tersebar di kalangan semua hamba-Nya.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa "seseorang yang datang kepadamu untuk mendengarkan apa yang kamu katakan dan apa yang diturunkan kepadamu, maka dia dalam keadaan aman hingga ia sampai kepadamu, lalu kamu perdengarkan Kalamullah kepadanya. Setelah itu kamu mengantarkannya pulang sampai ke tempat yang aman".
Karena itulah maka Rasulullah Saw. selalu memberikan jaminan keamanan kepada orang yang datang kepadanya untuk meminta petunjuk atau sebagai delegasi. Hal ini seperti yang terjadi pada hari Perjanjian Hudaibiyyah. Pada hari itu datang sejumlah delegasi dari kalangan Quraisy, antara lain Urwah ibnu Mas’ud, Mukarriz Ibnu Hafs, Suhail ibnu Amr, dan yang lainnya. Mereka datang bolak-balik seorang demi seorang untuk menyelesaikan perkara antara Nabi Saw. dan kaum musyrik.
Maka mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri pengagungan dan penghormatan kaum muslim kepada Rasulullah Saw. yang membuat mereka merasa terpana, karena hal semisal belum pernah mereka lihat pada seorang raja pun, juga belum pernah pada seorang kaisar pun. Lalu mereka kembali kepada kaumnya dan menceritakan segala sesuatu yang telah mereka saksikan itu. Maka hal tersebut dan faktor lainnya merupakan penyebab bagi masuknya hidayah di kalangan mayoritas dari mereka.
Sehubungan dengan hal ini pula pernah datang seorang utusan dari pihak Musailamah Al-Kazzab kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya,
"Apakah kamu bersaksi bahwa Musailamah itu adalah seorang utusan Allah?" Utusan itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Seandainya utusan (delegasi) itu dapat (boleh) dibunuh, niscaya aku akan memenggal lehermu.
Tetapi Allah telah menakdirkan lelaki itu untuk dipenggal kepalanya, yaitu terjadi di saat Abdullah ibnu Mas'ud menjadi amir Kufah. Mantan utusan Musailamah itu dikenal dengan nama Ibnun Nawwahah. Di masa ibnu Mas'ud, ia muncul dan bersaksi bahwa Musailamah adalah seorang rasul. Maka Ibnu Mas'ud memanggilnya. Setelah datang, lalu ia ditanya, "Sesungguhnya sekarang engkau bukan lagi sebagai utusan." Maka Ibnu Mas'ud memerintahkan agar ia dihukum mati, lalu, dipenggallah kepalanya.
Kesimpulan, barang siapa yang datang dari kawasan musuh ke dalam kawasan Islam untuk menyampaikan suatu pesan sebagai seorang delegasi, untuk keperluan berniaga, untuk meminta perdamaian, gencatan senjata, membawa jizyah, atau untuk keperluan lainnya. Lalu ia meminta jaminan keamanan kepada imam atau wakilnya, maka ia diberi jaminan keamanan selagi masih bertugas di kawasan Islam dan hingga ia sampai ke tempat yang aman baginya.
Tetapi ulama mengatakan bahwa ia tidak diizinkan tinggal di negeri Islam dalam masa satu tahun, tetapi diperbolehkan untuk tinggal dalam batas maksimal empat bulan. Adapun mengenai masa tinggal yang lebih dari empat bulan, tetapi kurang dari satu tahun, menurut Imam Syafii dan lain-lainnya ada dua pendapat mengenainya.
Tafsir as-Sa'di
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu me-minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tem-pat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (At-Taubah: 6).
(6) Karena FirmanNya,
﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖۚ ﴿
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian", (at-Tau-bah: 5) adalah perintah yang bersifat umum dalam segala kondisi dan untuk semua orang dari mereka, maka Allah menyatakan bah-wa jika memang ada kemaslahatan dalam mendekati sebagian dari mereka, maka hal itu dibolehkan, bahkan wajib, Dia berfirman, ﴾ وَإِنۡ أَحَدٞ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٱسۡتَجَارَكَ ﴿ "Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu." Yakni memintamu melindungi-nya dan menjamin keamanannya agar dia mendengar Kalamullah dan melihat keadaan Islam, ﴾ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ يَسۡمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ﴿ "maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Firman Allah", kemudian jika dia masuk Islam, maka itulah yang diharapkan, jika tidak, maka antarkan dia ke tempat yang aman.
Penyebabnya adalah bahwa orang-orang kafir adalah kaum yang tidak mengetahui, bisa jadi kekufuran yang mereka ikuti itu dikarenakan kejahilan mereka, jika kejahilan ini lenyap maka bisa jadi mereka memilih Islam, oleh karena itu Allah memerintahkan RasulNya dan umatnya yang mengikutinya, agar melindungi orang yang ingin mendengar Kalamullah.
Ini adalah dalil yang sangat jelas bagi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menyatakan bahwa al-Qur`an adalah Kalamullah bukan makhluk, karena Allah-lah yang berbicara dengannya dan menisbatkannya kepada diriNya sebagai bentuk penisbatan sifat kepada pemiliknya. Ini sekaligus menunjukkan kebatilan madzhab Mu'tazilah dan orang-orang yang mengambil pendapat mereka bahwa al-Qur`an adalah makhluk. Dan banyak sekali dalil yang menunjukkan kebatilan pendapat ini, namun bukan di sini tempat untuk membeberkannya.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar