Surat At-Taubah Ayat 4
Surat ke-9
At-Taubah
Ayat 4اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْـًٔا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَتِمُّوْٓا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
Illal-lażīna ‘āhattum minal-musyrikīna ṡumma lam yanquṣūkum syai'aw wa lam yuẓāhirū ‘alaikum aḥadan fa atimmū ilaihim ‘ahdahum ilā muddatihim, innallāha yuḥibbul-muttaqīn(a).
kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian_ damai _dengan kalian dan mereka sedikit pun tidak mengurangi_ atau merusak isi perjanjian _dan tidak_ pula_ mereka membantu seorang pun yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya_, kecuali mereka merusak perjanjian tersebut. Sebab, yang demikian itu merupakan ciri ketakwaan; dan _sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa_ yang memenuhi janji. Ayat ini menunjukkan dua hal penting, yaitu penghormatan Islam kepada kafir _mu'ahad_ (nonmuslim yang melakukan perjanjian damai dengan umat Islam); dan bahwa memenuhi janji dan kesepakatan merupakan pilar penting ketakwaan.
Tafsir Ibnu Katsir
Hal ini merupakan pengecualian bagi masa tangguh yang batas maksimalnya adalah empat bulan, berlaku bagi orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan Rasulullah Saw. secara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Selama itu orang yang bersangkutan boleh dengan bebas berjalan di muka bumi untuk menyelamatkan dirinya. Terkecuali bagi orang yang mempunyai perjanjian terikat dengan waktu, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjiannya telah habis.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis-hadis yang menyatakan bahwa 'orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan Rasulullah, maka masa tangguhnya ialah bila masa perjanjian telah habis'. Demikian itu dengan syarat, yaitu hendaknya orang yang bersangkutan tidak merusak janjinya dan tidak membantu seseorang yang bermusuhan dengan kaum muslim, yakni tidak bersekongkol dengan musuh kaum muslim yang dari selain kalangan mereka untuk memerangi kaum muslim. Maka jenis orang-orang inilah yang harus ditunaikan jaminan dan keamanannya sesuai dengan perjanjian terhadapnya, sampai masa berlaku perjanjian dengannya habis. Karena itulah Allah Swt. menganjurkan kepada kaum muslim untuk memenuhi perjanjian tersebut melalui firman-Nya:
<i>Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.</i>
Tafsir as-Sa'di
"Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu tidak (pula) mereka membantu sese-orang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah: 4).
(4) Yakni pemutusan hubungan yang sempurna lagi mutlak kepada seluruh orang-orang musyrik ini. ﴾ إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ﴿ "Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)", mereka tetap dalam perjanjian mereka dan tidak terjadi dari mereka sesuatu yang mengharuskan pembatalan, me-reka tidak mengurangi sesuatu pun dari isi perjanjian denganmu, tidak membantu orang lain melawanmu; untuk mereka itu, sempur-nakanlah perjanjian dengan mereka sampai batasnya, baik pendek atau panjang, karena Islam tidak memerintahkan berkhianat, akan tetapi Islam memerintahkan memenuhi janji. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." Orang-orang yang melakukan apa yang diperintahkan, menjauhi syirik, khianat, dan dosa-dosa yang lain.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar