Surat At-Taubah Ayat 28
Surat ke-9
At-Taubah
Ayat 28يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-musyrikūna najasun falā yaqrabul-masjidal-ḥarāma ba‘da ‘āmihim hāżā, wa in khiftum ‘ailatan fa saufa yugnīkumullāhu min faḍlihī in syā'(a), innallāha ‘alīmun ḥakīm(un).
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Setelah ayat-ayat sebelumnya menunjukkan beberapa perintah, larangan, dan ketentuan-ketentuan yang berisi anjuran dan ancaman, maka ayat ini menunjukkan alasan mengapa kaum mukmin harus memutuskan hubungan dengan kaum musyrik. _Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik_ yang sedemikian mantap kemusyrikannya, baik dari ucapan maupun perilakunya, _itu najis_, jiwa dan akidahnya kotor, _karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam_ dan tanah haram di sekitarnya _setelah tahun ini_, yaitu akhir tahun 9 Hijriah. _Dan jika kamu khawatir menjadi miskin_ karena orang kafir tidak datang di musim haji dengan membawa barang dagangan, _maka Allah nanti akan memberikan kekayaan_ berupa kecukupan rezeki _kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki_, sesuai dengan ketetapan-Nya, yakni rezeki itu harus dicari dengan usaha yang optimal sesuai dengan sunatullah-Nya. _Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui_ segala makhluk-Nya, _Mahabijaksana_ dalam segala ketentuan dan pengaturan-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin lagi suci agama dan dirinya agar mengusir orang-orang musyrik dari Masjidil Haram, karena mereka adalah orang-orang yang najis agama (akidah)nya. Dan sesudah turunnya ayat ini mereka tidak boleh lagi mendekati Masjidil Haram.
Ayat ini diturunkan pada tahun sembilan Hijriah. Karena itulah maka Rasulullah Saw. mengutus Ali untuk menemani Abu Bakar r.a. di tahun itu. Dan Nabi Saw. memerintahkan kepadanya untuk menyerukan pengumuman di kalangan orang-orang musyrik, bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik berhaji dan tidak boleh lagi ada orang tawaf di Baitullah dengan telanjang. Dengan demikian, maka Allah telah menyempurnakan agama-Nya dan menetapkan hal ini sebagai syariat dan keputusan-Nya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abuz Zubair, bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.</i>
Kecuali sebagai seorang budak atau seseorang dari kalangan ahli zimmah (kafir zimmi).
Telah diriwayatkan pula secara marfu' dari jalur lain. Imam Ahmad mengatakan,
telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Al-Asy'as (yakni Ibnu Siwar), dari Al-Hasan, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidak boleh lagi memasuki masjid kita ini sesudah tahun ini seorang musyrik pun terkecuali kafir zimmi dan pelayan-pelayan (budak-budak) mereka.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dengan predikat marfu'. tetapi yang lebih sahih sanadnya berpredikat mauquf.
Imam Abu Amr A!-Aaza"i telah menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz menulis surat yang menyatakan, "Laranglah orang-orang Yahudi dan Nasrani memasuki masjid-masjid kaum muslim!" Lalu larangannya itu ia iringkan dengan menyebutkan firman Allah Swt.:
<i>Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.</i>
Ata mengatakan bahwa seluruh Tanah Suci Mekah adalah masjid, karena Allah Swt. telah berfirman:
<i>...maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.</i>
Ayat ini menunjukkan bahwa orang musyrik itu najis, seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih (lawan katanya), yaitu:
Orang mukmin itu tidak najis.
Adapun kenajisan tubuh orang musyrik, menurut pendapat jumhur ulama sebenarnya tubuh dan diri orang musyrik tidaklah najis, karena Allah Swt. telah menghalalkan sembelihan Ahli Kitab. Tetapi sebagian kalangan mazhab Zahiri mengatakan bahwa tubuh orang musyrik najis.
Asy'as telah meriwayatkan dari Al-Hasan, "Barang siapa yang berjabat tangan dengan mereka (orang musyrik), hendaklah ia berwudu." Demikian menurut riwayat Ibnu Jarir.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan jika kalian khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya.</i>
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa demikian itu karena orang-orang muslim mengatakan, "Niscaya semua pemasaran akan terputus dari kita, perniagaan kita akan bangkrut, dan akan lenyaplah pangsa pasar yang biasa kita kuasai dan menghasilkan keuntungan bagi kita." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan jika kalian khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya. (At Taubah:28) Yakni dari sumber lain. Firman Allah Swt.: jika Dia menghendaki. (At Taubah:28) Sampai dengan firman-Nya: sedangkan mereka dalam keadaan tunduk. (At Taubah:29) Maksudnya, hal tersebut merupakan ganti dari apa yang kalian khawatirkan, yaitu khawatir pemasaran kalian akan terputus. Maka Allah memberikan ganti kepada mereka dari apa yang diputuskan oleh kaum musyrik berupa upeti yang diberikan oleh kaum Ahli Kitab kepada kaum muslim, sebagai jizyah.
<i>Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.</i>
Dia mengetahui semua y ang menjadi maslahat bagi kalian.
<i>...lagi Mahabijaksana.</i>
Dia Mahabijaksana dalam semua yang diperintahkan dan yang dilarangNya, karena sesungguhnya Allah Mahasempurna dalam semua perbuatan dan ucapan-Nya, lagi Mahaadil terhadap makhluk-Nya dan Mahaadil dalam semua urusan-Nya. Mahasuci lagi Mahatinggi Allah. Karena itulah maka Dia memberikan ganti kepada kaum muslim atas usaha mereka yang hilang itu dengan harta jizyah yang mereka ambil dari orang-orang kafir zimmi.
Tafsir as-Sa'di
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Mas-jidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (At-Taubah: 28).
(28) Allah تعالى berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu", yang menyekutukan Allah dengan sesuatu, ﴾ نَجَسٞ ﴿ "najis", yakni kotor pada akidah dan amal mereka, najis mana yang lebih berat daripada orang yang menyembah tuhan-tuhan lain selain Allah yang tidak dapat mendatangkan manfaat, menolak mudarat, dan tidak berguna apa pun. Sementara perbuatan mereka hanyalah berkisar antara memerangi Allah, menghalang-halangi dari jalan Allah, men-dukung kebatilan, menolak kebenaran, dan berbuat kerusakan di muka bumi, bukan kebaikan? Maka kamu harus menyucikan rumah termulia dan tersuci dari mereka. ﴾ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ "Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." Yakni tahun sembilan hijriyah, ketika orang-orang berhaji dengan amir Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Nabi ﷺ mengutus sepupunya, Ali bin Abi Thalib, agar mengumumkan pemutusan hubungan dari Allah kepada orang-orang musyrik pada hari haji akbar, maka dia mengumumkan bahwa setelah tahun ini orang-orang musyrik tidak boleh berhaji dan orang yang telanjang tidak boleh thawaf di Ka'bah.
Najis yang dimaksud di sini bukan najis badan, karena orang kafir adalah suci badannya sebagaimana yang lain, dengan dalil bahwa Allah تعالى menghalalkan menggauli istri yang Ahli Kitab, dan tidak memerintahkannya agar mencuci apa yang terkena darinya, dan kaum Muslimin sendiri selalu bergaul dan bermuamalah de-ngan orang-orang kafir, dan tidak dinukil dari mereka bahwa me-reka merasa jijik seperti mereka jijik terhadap benda najis, akan tetapi yang dimaksud di sini adalah najis maknawi, yaitu syirik mereka, sebagaimana tauhid dan iman adalah kesucian, maka syirik adalah najis.
FirmanNya, ﴾ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu khawatir", wahai kaum Muslimin ﴾ عَيۡلَةٗ ﴿ "menjadi miskin", akibat melarang orang-orang musyrik dari mendekati Masjidil Haram, di mana sarana-sarana dunia terputus darimu karena itu, ﴾ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ ﴿ "maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya." Rizki tidak terbatas pada satu pintu dan tempat saja, bahkan tidaklah satu pintu tertutup kecuali pintu-pintu lain yang banyak akan dibukakan, karena karunia Allah sangatlah luas, dan kemurahanNya amatlah besar, khususnya bagi yang meninggalkan sesuatu karena meng-harap WajahNya yang mulia, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat paling Pemurah di antara para pemurah, dan Allah telah membuktikan janjiNya dengan menjadikan kaum Muslimin ber-kecukupan dengan karuniaNya dan membentangkan rizki untuk mereka yang membuat mereka menjadi orang-orang kaya dan pe-nguasa yang terkaya. FirmanNya, ﴾ إِن شَآءَۚ ﴿ "Jika Dia menghendaki." Mengaitkan karunia kekayaan dengan kehendakNya, karena ke-kayaan di dunia bukan termasuk konsekuensi iman dan tidak me-nunjukkan kecintaan Allah, oleh karenanya Allah menggantung-kannya dengan kehendakNya, karena Allah memberikan dunia kepada yang Dia cintai dan kepada yang tidak Dia cintai dan Dia tidak menganugerahkan keimanan dan agama kecuali kepada yang Dia cintai. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Menge-tahui lagi Mahabijaksana." Yakni ilmuNya luas, mengetahui siapa yang layak diberi kekayaan dan siapa yang tak layak, meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan sesuai dengan posisinya.
Ayat yang mulia ini, yakni FirmanNya, ﴾ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ "Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini", menunjukkan bahwa orang-orang musyrik sebelumnya adalah pemimpin dan penguasa di Baitul Haram, kemudian setelah Fathu Makkah kepemimpinan tersebut berpindah kepada Rasulullah dan orang-orang Mukmin, meski mereka tetap tinggal di Makkah Mukarramah, kemudian turunlah ayat ini. Dan ketika Nabi ﷺ hen-dak wafat, beliau meminta agar mereka diusir dari Hijaz, sehingga tidak ada dua agama padanya, semua itu demi menjauhkan orang kafir dari Masjidil Haram, ia termasuk ke dalam Firman Allah, ﴾ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ "Maka janganlah mereka mendekati Mas-jidil Haram sesudah tahun ini."
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar