Surat At-Taubah Ayat 103

Surat ke-9

At-Taubah

Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

Artinya

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Pada ayat sebelumnya dijelaskan adanya sekelompok orang yang mengakui dosa-dosa mereka lalu bertobat kepada Allah. Karena penyebab dosa mereka adalah kecintaan kepada harta, maka dalam ayat ini dijelaskan tentang wujud tobat dan ketaatan diantaranya dengan menunaikan zakat. Diperintahkan kepada Nabi Muhammad, _Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan_ jiwa mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta, _dan menyucikan_ hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan _mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu_ menumbuhkan _ketenteraman jiwa bagi mereka_ yang sudah lama gelisah dan cemas akibat dosa-dosa yang mereka kerjakan. Sampaikan kepada mereka bahwa _Allah Maha Mendengar_ permohonan ampun dari hamba-Nya, _Maha Mengetahui_ tulus atau tidaknya tobat mereka.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya. Karena itulah ada sebagian orang yang enggan membayar zakat dari kalangan orang-orang Arab Badui menduga bahwa pembayaran zakat bukanlah kepada imam, dan sesungguhnya hal itu hanyalah khusus bagi Rasulullah Saw. Mereka berhujah dengan firman Allah Swt. yang mengatakan:

<i>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. </i>, hingga akhir ayat

Pemahaman dan takwil yang rusak ini dijawab dengan tegas oleh Khalifah Abu Bakar As-Siddiq dan sahabat lainnya dengan memerangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya kepada khalifah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rasulullah Saw. hingga dalam kasus ini Khalifah Abu Bakar r.a. pernah berkata: Demi Allah, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan berdoalah untuk mereka.</i>

Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.

Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah Saw. berdoa:

Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.

Di dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, mendoalah untuk diriku dan suamiku." Maka Rasulullah Saw berdoa:

"Semoga Allah merahmati dirimu juga suamimu."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (At Taubah:103)

Sebagian ulama membacanya salawatika dalam bentuk jamak, sedang­kan sebagian ulama lain membacanya salataka dalam bentuk mufrad (tunggal).

<i>...(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.</i>

Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah, menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...Dan Allah Maha Mendengar.</i>

Yakni kepada doamu.

<i>...lagi Maha Mengetahui.</i>

Yaitu terhadap orang yang berhak mendapatkan hal itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abul Urnais, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari Ibnu Huzaifah, dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. apabila berdoa untuk seorang lelaki, maka doa Nabi Saw. itu mengenai dirinya, juga mengenai anak serta cucunya.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abu Na'im, dari Mis'ar, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari seorang anak Huzaifah. Mis'ar mengatakan bahwa hadis ini telah disebutkannya dalam kesempatan yang lain, dari Huzaifah, bahwa sesungguhnya doa Nabi Saw. benar-benar mengenai diri lelaki yang bersangkutan, juga anak serta cucunya.

Tafsir as-Sa'di

"Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur-baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui." (At-Taubah: 102-103).
(102) Allah تعالى berfirman, ﴾ وَءَاخَرُونَ ﴿ "Dan (ada pula) orang-orang lain", yang di Madinah dan sekitarnya bahkan di negeri-ne-geri Islam yang lain ﴾ ٱعۡتَرَفُواْ بِذُنُوبِهِمۡ ﴿ "yang mengakui dosa-dosa mereka." Yakni, mereka mengakuinya, menyesalinya, berusaha bertaubat darinya dan menyucikan dari kotorannya. ﴾ خَلَطُواْ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَءَاخَرَ سَيِّئًا ﴿ "Mereka mencampur-baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk." Dan suatu amal bukanlah amal shalih kecuali jika se-orang hamba mempunyai dasar tauhid dan iman yang mengeluar-kan dari kekufuran dan kesyirikan yang merupakan syarat bagi seluruh amal shalih, mereka mencampuradukkan antara amal yang baik dengan amal yang buruk dalam bentuk keberaniannya mela-kukan sebagian yang diharamkan dan kelalaian melakukan sebagian kewajiban. Namun bersamaan dengan itu mereka mengakui itu dan berharap Allah mengampuninya. Mereka itu ﴾ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡهِمۡۚ ﴿ "mu-dah-mudahan Allah menerima taubat mereka." Taubat Allah kepada hambaNya ada dua: pertama, memberi taufik kepada mereka untuk taubat, kedua, menerimanya setelah taubat itu dilakukan mereka. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang", yakni sifatNya adalah maghfirah dan rahmat di mana tidak ada makhluk yang terlepas darinya, bahkan tidak ada keberadaan alam langit dan bumi kecuali dengan keduanya. Seandainya Allah menyiksa manusia karena kezhaliman mereka, niscaya Dia tidak membiarkan satu pun binatang melata di muka bumi ini.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُمۡسِكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ أَن تَزُولَاۚ وَلَئِن زَالَتَآ إِنۡ أَمۡسَكَهُمَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنۢ بَعۡدِهِۦٓۚ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورٗا 41 ﴿
"Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap, dan sungguh jika keduanya akan lenyap, tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia Maha Penyantun lagi Maha Pengampun." (Fathir: 41).
Di antara ampunanNya adalah bahwa orang-orang yang ber-sikap berlebih-lebihan terhadap diri mereka, yang menghabiskan umur mereka dengan amal-amal buruk, jika mereka bertaubat dan kembali kepadaNya meski hanya sesaat sebelum mati, maka Allah akan memaafkan mereka dan mengampuni kesalahan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mencampuradukkan antara keburukan dengan kebaikan, yang mengakui dan menyesali dosa-dosanya namun tidak bertaubat dengan taubat yang nasuha, maka dia berada di antara ketakutan dan harapan, dan dia lebih dekat kepada keselamatan. Adapun orang yang mencampuradukkan antara kebaikan dan keburukan yang tidak mengakui dan tidak menyesali kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, bahkan dia masih terus melakukan dosanya, maka sangat dikhawatirkan dia akan diazab.
(103) Allah تعالى berfirman kepada RasulNya dan kepada orang yang menempati kedudukannya (pemimpin) seraya meme-rintahkannya dengan apa yang dapat menyucikan orang-orang Mukmin dan menyempurnakan iman mereka, ﴾ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ﴿ "am-billah zakat dari sebagian harta mereka", yakni zakat yang diwajibkan, ﴾ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ﴿ "dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka", yakni membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak-akhlak tercela. ﴾ وَتُزَكِّيهِم ﴿ "Dan menyucikan mereka," yakni, menum-buhkan dan menambahkan akhlak-akhlak mereka yang baik dan amal mereka yang shalih, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, menyuburkan harta mereka. ﴾ وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Dan berdoalah untuk mereka." Yakni untuk orang-orang Mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka membayarkan zakatnya kepada-mu. ﴾ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ ﴿ "Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." Yakni ketenangan bagi hati mereka dan kegem-biraan bagi mereka. ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar", doamu dengan menerima dan mengabulkan, ﴾ عَلِيمٌ ﴿ "lagi Maha Mengeta-hui", tentang keadaan dan niat hamba-hambaNya, kemudian Dia akan membalas masing-masing pelaku sesuai dengan amalnya dan niatnya. Nabi ﷺ melaksanakan perintah Allah, memerintahkan me-reka bersedekah, serta mengutus amil-amil untuk mengambilnya, dan jika ada yang datang membawa zakatnya, maka Nabi ﷺ men-doakan kebaikan untuknya dan mendoakan keberkahan atasnya.
Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya zakat pada semua harta. Jika harta tersebut diperdagangkan, maka ini jelas, karena ia adalah harta yang tumbuh dan menghasilkan, maka termasuk ke-adilan jika ia digunakan untuk menghibur orang-orang miskin de-ngan menunaikan zakat yang diwajibkan Allah kepadanya. Adapun selain harta perniagaan, jika harta itu berkembang seperti biji-bijian, buah-buahan, binatang ternak yang dimiliki agar ia beranak pinak, maka ia terkena wajib zakat, jika tidak, maka tidak wajib zakat, ka-rena jika hanya sekedar untuk dimiliki, maka ia tidak sama dengan harta yang biasanya dimiliki seseorang dengan tujuan-tujuan ter-tentu yang bersifat finansial, jadi ia dipalingkan dari tujuan tersebut kepada tujuan kepemilikan murni.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil bahwa seorang hamba tidak mungkin menyucikan dan membersihkan diri sebelum dia mengeluarkan zakat hartanya, dan tidak ada yang menggantikan-nya kecuali dengan membayarnya, karena kesucian dan kebersihan bergantung kepada mengeluarkannya.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil dianjurkannya bagi imam atau wakilnya agar mendoakan orang yang berzakat dengan keber-kahan dan hendaknya doa tersebut diucapkan dengan suara keras di mana pembayar zakat itu dapat mendengarnya sehingga dia pun tenang.
Dipahami suatu faidah dari makna ayat bahwa hendaknya kita memberikan kebahagiaan kepada seorang Mukmin dengan ucapan yang lembut, mendoakan kebaikan untuknya, dan hal lain semisalnya yang menyebabkan ketenangan jiwa dan ketentraman-nya. (Hendaknya menyemangati orang yang berinfak dan melaku-kan amal baik dengan mendoakannya, memujinya, dan semisalnya).

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar