Surat Ar-Ra'd Ayat 41
Surat ke-13
Ar-Ra'd
Ayat 41اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا نَأْتِى الْاَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ اَطْرَافِهَاۗ وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
Awa lam yarau annā na'til-arḍa nanquṣuhā min aṭrāfihā, wallāhu yaḥkumu lā mu‘aqqiba liḥukmih(ī), wa huwa sarī‘ul-ḥisāb(i).
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Di antara bukti-bukti Allah melaksanakan ancaman-Nya adalah peristiwa yang dialami oleh orang-orang kafir tersebut. _Dan apakah mereka_ orang-orang kafir itu _tidak melihat bahwa Kami_ melalui hambahamba Kami yang berjihad, _mendatangi_ dan menaklukkan _daerah-daerah_ yang dikuasai orang yang ingkar kepada Allah, _lalu Kami kurangi_ daerah-daerah yang dikuasai_ itu_ sedikit demi sedikit _dari tepi-tepinya?_ _Dan Allah menetapkan hukum_ menurut kehendak-Nya. _Tidak ada_ kekuatan apa pun _yang dapat menolak ketetapan-Nya_ bila Allah sudah menetapkannya; _Dia Mahacepat_ lagi Mahabijaksana _perhitungan-Nya_.
Tafsir Ibnu Katsir
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?</i>
Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksudnya adalah 'tidakkah mereka (orang-orang kafir itu) melihat bahwa Kami memberikan kemenangan kepada Muhammad Saw. melalui penaklukan yang dilakukannya daerah demi daerah?'. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa maksudnya 'apakah mereka tidak melihat kepada negeri itu yang dibinasakan, sedangkan di daerah yang lainnya terjadi keramaian?'.
Mujahid dan Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>...lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit), dari tepi-tepinya?</i>
Yakni kerusakannya.
Menurut Al-Hasan dan Ad-Dahhak, makna yang dimaksud ialah kemenangan kaum muslim atas orang-orang musyrik.
Ibnu Abbas —menurut riwayat Al-Aufi— menyebutkan bahwa makna yang dimaksud ialah berkurangnya penduduk daerah itu dan berkurangnya keberkatan daerah tersebut.
Menurut Mujahid, makna yang dimaksud ialah berkurangnya jiwa, hasil buah-buahan, dan rusaknya daerah itu.
Asy-Sya'bi mengatakan, "Jika yang berkurang itu adalah daerahnya, tentulah kamu akan merasakan bahwa bumi semakin sempit bagimu. Tetapi yang berkurang ialah jiwa penduduknya dan hasil buah-buahannya."
Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah. Ikrimah mengatakan, "Seandainya yang dikurangi itu adalah buminya, tentulah kamu tidak dapat menemukan suatu tempat pun buat kamu duduk (tinggal)," tetapi makna yang dimaksud ialah kematian.
Menurut suatu riwayat, Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rusaknya daerah-daerah itu dengan kematian ulama, ahli fiqih, dan ahli kebaikannya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, bahwa makna yang dimaksud ialah meninggalnya ulamanya.
Sehubungan dengan pengertian ini Al-Hafiz Ibnu Asakir telah mengatakan dalam biografi Ahmad ibnu Abdul Aziz Abul Qasim Al-Masri (seorang pemberi wejangan penduduk Asbahan) bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Talhah ibnu Asad Al-Murri di Dimasyq, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Ajari di Mekah, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Namzal syair berikut yang ia tujukan bagi dirinya sendiri: Bumi menjadi hidup selagi orang alimnya hidup. Bilamana ada seorang alim darinya yang mati, maka matilah sebagian dari daerahnya. Perihalnya sama dengan bumi yang tetap hidup selagi hujan masih menyiraminya, dan jika hujan tidak menyiraminya, maka akan terjadi kerusakan pada daerah-daerahnya (yang tidak tersirami hujan).
Pendapat pertamalah yang paling utama, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kemenangan agama Islam atas kemusyrikan daerah demi daerah. Makna ayat ini semisal dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan negeri-negeri di sekitarmu. (Al Ahqaaf:27), hingga akhir ayat.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Tafsir as-Sa'di
"Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka, atau Kami wafatkan kamu (se-belum siksa itu terjadi, maka hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka. Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendakNya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Mahacepat hisabNya." (Ar-Ra'd: 40-41).
(40) Allah berfirman kepada NabiNya, "Janganlah engkau bersegera menimpakan apa yang telah diancamkan kepada mereka yang berbentuk siksaan. Mereka bila melampaui batas dan kufur secara terus-menerus, maka pasti akan dilanda azab yang diancam-kan kepada mereka, baik Kami akan memperlihatkannya kepadamu agar pandanganmu menjadi sejuk dengannya, atau mewafatkanmu sebelum menimpakan (siksaan) mereka, maka itu bukanlah urusan yang merepotkanmu. ﴾ فَإِنَّمَا عَلَيۡكَ ٱلۡبَلَٰغُ ﴿ "Karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja," dan menjelaskan kepada manusia ﴾ وَعَلَيۡنَا ٱلۡحِسَابُ ﴿ "sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka," Kami akan memperhitungkan amalan makhluk-makhluk berdasarkan apa yang telah mereka perbuat dan kewajiban yang mereka sepelekan serta Kami akan memberi pahala atau menghukumi mereka.
(41) Kemudian Allah mengancam orang-orang yang men-dustakan, ﴾ أَوَلَمۡ يَرَوۡاْ أَنَّا نَأۡتِي ٱلۡأَرۡضَ نَنقُصُهَا مِنۡ أَطۡرَافِهَاۚ ﴿ "Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?" Ada pendapat yang menyatakan, "Dengan cara membinasakan orang-orang yang mendustakan dan menghabisi orang-orang yang zhalim sampai tuntas." Pendapat lain, dengan menaklukkan wilayah-wilayah kaum musyrikin dan pengurangan pada harta-benda mereka dan jasmani mereka." Dan masih ada pen-dapat-pendapat lain dalam masalah ini. Pendapat yang tampak ke-benarannya –wallahu a'lam– maksudnya; bahwa Allah akan memulai menaklukkan tanah-tanah milik orang-orang yang mendustakan itu dan menguasainya serta menimpakan berbagai musibah di se-gala sisinya sebagai pengingat bagi mereka sebelum mereka meng-alami kekurangan, dan Allah menimpakan musibah-musibah yang tidak bisa ditampik oleh siapa pun.
Oleh karenanya, Allah berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ يَحۡكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكۡمِهِۦۚ ﴿ "Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendakNya), tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya," termasuk dalam maknanya, ketetapan hukum-Nya yang bersifat syar'i, takdir dan balasanNya. Ketetapan-kete-tapan ini, (yang dijadikan Allah sebagai hukum di dalamnya), ter-lihat sangat mengandung puncak hikmah dan kerapian. Tidak ada kekeliruan atau kekurangan padanya. Bahkan berbasis keadilan dan keseimbangan serta pujian. Tidak ada seorang pun yang bisa mengkritiknya, dan tidak ada cara untuk mencelanya, berbeda de-ngan ketetapan hukum selainNya. Kadang-kadang benar, namun suatu waktu mengalami kekeliruan. ﴾ وَهُوَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ﴿ "Dan Dia-lah Yang Mahacepat hisabNya," janganlah meminta disegerakan (datang-nya) siksaan. Sesungguhnya segala sesuatu yang akan tiba itu dekat.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar