Surat Al-Ma'idah Ayat 90
Surat ke-5
Al-Ma'idah
Ayat 90يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. _Wahai orang-orang yang beriman_ kepada Allah, kitab-Nya, dan Rasul-Nya! _Sesungguhnya minuman keras_, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; _berjudi_, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk _berhala_, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; _dan mengundi nasib dengan anak panah_ atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, _adalah perbuatan keji_ karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; _dan termasuk perbuatan setan_ yang diharamkan Allah. _Maka jauhilah_ perbuatan-perbuatan _itu_ dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat _agar kamu beruntung_ dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka, mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.
Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.
Di dalam kitab Muwatta' Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju'aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka'b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, "Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw." Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.
Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.
Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.
Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>...adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.</i>
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
<i>Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.</i>
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
<i>...agar kalian mendapat keberuntungan.</i>
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.
Posting Komentar