Surat Al-Ma'idah Ayat 88

Surat ke-5

Al-Ma'idah

Ayat 88

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Wa kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā(n), wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).

Artinya

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

_Dan makanlah_ oleh kamu wahai orang-orang yang beriman, _dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu_, berupa bahan makanan yang berasal dari darat maupun dari laut, baik protein nabati maupun protein hewani _sebagai rezeki yang halal dan baik_ untuk menopang aktivitas kamu dalam hidup dan kehidupan ini; _dan bertakwalah kepada Allah_ dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,_ yang kepada-Nya kamu beriman_ dengan ikhlas dan istikamah.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian.</i>

Yakni keadaan rezeki itu halal lagi baik.

<i>...dan bertakwalah kepada Allah.</i>

Yakni dalam semua urusan kalian, ikutilah jalan taat kepada-Nya dan yang diridai-Nya serta tinggalkanlah jalan yang menentang-Nya dan yang durhaka terhadap-Nya.

<i>Yang kalian beriman kepada-Nya.</i>

Tafsir as-Sa'di

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan ja-nganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyu-kai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya." (Al-Ma`idah: 87-88).
(87) Allah berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu," dari makanan dan minuman, karena ia adalah nikmat Allah yang Allah berikan kepadamu. Ber-syukur dan pujilah Dia, karena Dia telah menghalalkannya untukmu, jangan menolaknya dengan mengkufurinya atau tidak menerima-nya atau meyakini keharamannya, karena dengan itu kamu meng-gabungkan antara berdusta atas Nama Allah dengan mengkufuri nikmatNya dan meyakini yang halal lagi baik sebagai yang haram lagi buruk; karena ini termasuk melanggar batas, dan Allah melarang perbuatan melampaui batas. Dia berfirman,﴾ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ﴿ "Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas," bahkan Dia mem-benci, memurkai, dan akan menghukum mereka atas hal itu.
(88) Kemudian Dia memerintahkan kebalikan dari apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, ﴾ وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ ﴿ "Dan makanlah makan-an yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu," mak-sudnya, makanlah rizki yang dikirimkanNya kepadamu dengan berbagai jalan yang dimudahkan, jika itu halal bukan pencurian, bukan merampas hak orang dan bukan pula harta-harta yang lain yang diambil dengan cara tidak benar. Dan makanan itu juga baik, yaitu, yang tidak ada keburukan padanya, maka tidak termasuk ke dalamnya binatang buas yang keji dan hewan-hewan yang men-jijikkan.
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah," dengan menjalan-kan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. ﴾ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ﴿ "Yang kamu beriman kepadaNya," karena imanmu kepada Allah mengharuskanmu bertakwa kepadaNya dan menjaga hakNya, karena ia tidak sempurna kecuali dengan itu.
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mengharamkan yang halal untuknya, baik itu makanan atau minuman atau hamba sahaya wanita dan lain-lain, maka ia tidak menjadi haram dengan pengharamannya, akan tetapi seandainya dia melakukannya, maka wajib atasnya membayar kaffarat sumpah, sebagaimana Firman Allah تعالى,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ ﴿
"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah meng-halalkannya untukmu..." (At-Tahrim: 1).
Hanya saja pengharaman istri di dalamnya mewajibkan kaffarat zhihar. Termasuk dalam ayat ini adalah, hendaknya seseorang tidak menjauhi dan mengharamkan apa-apa yang baik untuk dirinya, akan tetapi dia memakannya untuk membantunya taat kepada Rabbnya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar