Surat Al-Isra' Ayat 34
Surat ke-17
Al-Isra'
Ayat 34وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah(ū), wa aufū bil-‘ahd(i), innal-‘ahda kāna mas'ūlā(n).
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim_, yakni mengelolanya atau membelanjakannya _kecuali dengan cara yang lebih baik_, yang bermanfaat bagi anak yatim itu _sampai dia dewasa_ dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik, _dan penuhilah janji_, baik kepada Allah maupun sesama manusia; _sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya_, oleh karena itu janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna.
Tafsir Ibnu Katsir
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.</i>
Maksudnya, janganlah kalian menggunakan harta anak yatim kecuali dengan niat untuk melestarikannya.
Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (An Nisaa:6)
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada sahabat Abu Zar:
Hai Abu Zar, sesungguhnya aku melihat dirimu orang yang lemah, dan sesungguhnya aku menyukai dirimu sebagaimana aku menyukai diriku sendiri. Janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>...dan penuhilah janji.</i>
Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan transaksi transaksi yang telah kalian tanda tangani bersama mereka dalam muamalahmu. Karena sesungguhnya janji dan transaksi itu, masing-masing dari keduanya akan menuntut pelakunya untuk memenuhinya.
<i>...sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.</i>
Artinya, pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
Tafsir as-Sa'di
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya." (Al-Isra`: 34).
(34)(Aturan) ini merupakan (cerminan) kelembutan dan kasih sayang Allah kepada anak yatim, yang kehilangan ayahnya saat masih kecil, yang mana dia tidak mengetahui kemaslahatan baginya dan tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Maka Allah me-merintahkan walinya supaya menjaga sang anak dan memelihara hartanya serta tidak mendekatinya ﴾ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ ﴿ "kecuali dengan cara yang lebih baik," berupa (menginvestasikannya) dalam perdagangan, tidak menjerumuskannya pada bahaya-bahaya dan bersemangat untuk mengembangkannya.
Usaha ini berlangsung sampai si anak yatim mencapai usia ﴾ أَشُدَّهُۥۚ ﴿ "dewasa," yaitu masa baligh, matang akalnya, dan bisa ber-pikir dengan baik. Apabila anak yatim tersebut telah mencapai usia dewasa, maka selesailah tanggung jawab perwalian darinya. Selan-jutnya, si anak tersebut menjadi wali bagi dirinya sendiri. Harta-nya pun diserahkan kepadanya, sebagaimana Firman Allah تعالى,
﴾ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ ﴿
"Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (An-Nisa`: 6).
﴾ وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ ﴿ "Dan penuhilah janji," yang kamu tetapkan kepada Allah dan kepada manusia. ﴾ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـُٔولٗا ﴿ "Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya," maksudnya kalian ber-tanggung jawab tentang pemenuhan tanggung jawab dan tidaknya. Apabila kalian memenuhinya, maka kalian akan memperoleh pa-hala yang banyak. Akan tetapi, jika kalian tidak memenuhi tanggung jawab, akibatnya akan mendapat dosa yang besar.
( 35) Ini adalah perintah untuk berlaku adil dan menyempur-nakan takaran dan timbangan-timbangan dengan adil tanpa me-mangkas ataupun menguranginya. Dari konteks umum ayat di atas dapat diambil faidah, adanya larangan dari berbagai bentuk penipuan dalam masalah harga, barang dan obyek yang sudah di-sepakati, dan (kandungan) perintah untuk tulus dan jujur dalam bermuamalah.
﴾ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ ﴿ "Itulah yang lebih utama (bagimu)," daripada berbuat tidak demikian ﴾ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلٗا ﴿ "dan lebih baik akibatnya," lebih baik akibat kesudahannya. Dengan itu, seorang hamba selamat dari berbagai tuntutan pertanggungjawaban dan berkah pun akan turun.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar