Surat Al-Isra' Ayat 26
Surat ke-17
Al-Isra'
Ayat 26وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
Wa āti żal-qurbā ḥaqqahū wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā(n).
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Dan berikanlah haknya kepada keluarga-keluarga yang dekat_, dari pihak ibu maupun bapak, berupa bantuan, kebajikan, dan silaturahim. Demikian_ juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan_, berikanlah zakat yang diwajibkan atas kamu, sedekah yang dianjurkan atau bantuan lainnya yang diperlukan, _dan janganlah kamu menghambur-hamburkan_ hartamu _secara boros_ dengan membelanjakannya pada halhal yang tidak ada kemaslahatan.
Tafsir Ibnu Katsir
Setelah disebutkan tentang berbakti kepada kedua orang tua, maka diiringilah dengan sebutan tentang berbuat kebaikan kepada kaum kerabat dan bersilaturahmi. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
(berbuat baiklah kamu) kepada ibumu, dan bapakmu, kemudian orang yang terdekat (kekerabatannya) denganmu, lalu orang yang dekat denganmu. Menurut riwayat yang lain disebutkan, "Kemudian kerabat yang terdekat (denganmu), lalu kerabat dekat."
Di dalam hadis lain disebutkan pula:
Barang siapa yang menyukai diluaskan rezekinya dan diperpanjang usianya, hendaklah ia bersilaturahmi.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Taimi, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Marzuq, dari Atiyyah, dari ibnu Sa'id yang mengatakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan (yaitu firman-Nya):
<i>Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.</i>
Maka Rasulullah Saw. memanggil Siti Fatimah (putrinya), lalu beliau memberinya tanah Fadak.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang meriwayatkan hadis ini dari Fudail ibnu Marzuq selain Abu Yahya At-Taimi dan Humaid ibnu Hammad ibnul Khawwar."
Dan hadis ini mengandung musykil sekiranya sanadnya berpredikat sahih, karena ayat ini Makiyyah, sedangkan Fadak baru dimenangkan bersamaan dengan kemenangan atas tanah Khaibar, yaitu pada tahun ketujuh hijrah. Maka mana mungkin pendapat tersebut sealur dengan kenyataan sejarah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadis ini berpredikat munkar, dan yang lebih tepat ialah bila dikatakan bahwa hadis ini merupakan buatan golongan kaum Rafidah (salah satu sekte dari kaum Syi'ah).
Pembahasan mengenai orang-orang miskin dan ibnu sabil telah kami sebutkan secara panjang lebar di dalam tafsir surat Bara-ah (At-Taubah), sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir surat ini.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>...dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros.</i>
Setelah perintah untuk memberi nafkah, Allah melarang bersikap berlebih-lebihan dalam memberi nafkah (membelanjakan harta), tetapi yang dianjurkan ialah pertengahan. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain melalui firman-Nya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir. (Al Furqaan:67), hingga akhir ayat.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.
Posting Komentar