Surat Al-Baqarah Ayat 263
Surat ke-2
Al-Baqarah
Ayat 263۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ
Qaulum ma‘rūfuw wa magfiratun khairum min ṣadaqatiy yatba‘uhā ażā(n), wallāhu ganiyyun ḥalīm(un).
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Setelah menjelaskan pemberian berupa nafkah dan larangan menyebut-nyebutnya serta menyakiti hati yang diberi, ayat ini menekankan pentingnya ucapan yang menyenangkan dan pemberian maaf. _Perkataan yang baik_ yang sesuai dengan budaya terpuji dalam suatu masyarakat, yaitu menolak dengan cara yang baik, tidak dengan cara menyakiti; _dan pemberian maaf,_ yaitu memaafkan tingkah laku yang kurang sopan dari peminta,_ lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti_ dari pemberi. _Allah Mahakaya,_ tidak memerlukan sedekah dari hamba-Nya yang disertai sikap menyakiti, bahkan tidak butuh kepada pemberian siapa pun, dan _Maha Penyantun_, sehingga tidak segera menjatuhkan sanksi dan murka kepada siapa yang durhaka kepada-Nya dengan harapan orang itu akan berubah sikapnya kemudian.
Tafsir Ibnu Katsir
Yang dimaksud ialah kalimat yang baik dan doa buat orang muslim.
<i>...dan pemberian maaf.</i>
Yakni memaafkan dan mengampuni perbuatan aniaya yang ditujukan terhadap dirinya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
<i>...lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan.</i>
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayah ku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail yang menceritakan bahwa ia pernah belajar mengaji kepada Ma'qal ibnu Abdullah, dari Amr ibnu Dinar yang mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Tiada suatu sedekah pun yang lebih disukai oleh Allah selain ucapan yang baik. Tidakkah kami mendengar firman-Nya yang mengatakan: 'Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima).’
<i>...Allah Mahakaya...</i>
Yakni tidak membutuhkan makhluk-Nya.
<i>...lagi Maha Penyantun.</i>
Yaitu penyantun, pengampun, pemaaf, dan membiarkan (kesalahan) mereka."
Banyak hadis yang menyebutkan larangan menyebut-nyebut pemberian sedekah. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Sulaiman ibnu Misar, dari Kharsyah ibnul Hur, dari Abu Zar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Ada tiga macam orang yang Allah tidak mau berbicara kepada mereka di hari kiamat dan tidak mau memandang mereka serta tidak mau menyucikan mereka (dari dosa-dosanya) dan bagi mereka siksa yang pedih, yaitu orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka memanjangkan kainnya, dan orang yang melariskan dagangannya melalui sumpah dusta.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Usman ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Us'man ibnu Muhammad Ad-Dauri, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Kharijah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Uqbah, dari Yunus ibnu Maisarah, dari Abu Idris, dari Abu Darda, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang gemar minuman keras, dan orang yang tidak percaya kepada takdir.
Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula hal yang semisal melalui hadis Yunus ibnu Maisarah.
Kemudian Ibnu Murdawaih, Ibnu Hibban, Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya, dan Imam Nasai melalui hadis Abdullah ibnu Yasar Al-A'raj, dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Ada tiga macam orang, Allah tidak mau memandang kepada mereka di hari kiamat, yaitu orang yang menyakiti kedua orang tuanya, orang yang gemar minum khamr (minuman keras), dan orang yang suka menyebut-nyebut apa yang telah diberikannya.
Imam Nasai meriwayatkan dari Malik ibnu Sa'd, dari pamannya yang bernama Rauh ibnu Ubadah, dari Attab ibnu Basyir, dari Khasif Al-Jarari, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Tidak dapat masuk surga orang yang gemar minuman khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan ibnul Minhal, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Assar Al-Mausuli, dari Attab, dari Khasif, dari Mujahid, dari ibnu Abbas, Imam Nasai meriwayatkan pula dari hadis Abdul Karim ibnu Malik Al-Huri, dari Mujahid perkataannya. Hadis ini diriwayatkan pula dari Mujahid, dari Abu Sa'id dan dari Mujahid, dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semisal.
Tafsir as-Sa'di
"Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu
yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Mahakaya lagi Maha
Penyantun." (Al-Baqa-rah: 263).
(263) Allah menyebutkan empat tingkatan dalam kebajikan:
Tingkatan pertama: Nafkah yang terlahir dari niat yang shalih dan pemberi nafkah tidak
mengiringinya dengan menyebut-nye-butnya dan menyinggung perasaan si penerima.
Tingkatan kedua: Berkata yang baik, yaitu kebajikan berupa perkataan dengan segala bentuknya yang mengandung
kebahagia-an bagi seorang Muslim, meminta maaf dari orang yang meminta apabila dia tidak
memiliki apa yang diminta, dan sebagainya dari perkataan yang baik.
Tingkatan ketiga: Kebajikan dengan memberi maaf dan am-punan kepada orang yang telah berlaku buruk kepada Anda,
baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan. Dua yang terakhir ini lebih utama dan lebih baik
dari tingkatan berikut.
Tingkatan Keempat: Pemberi infak itu mengiringi infaknya dengan perlakuan menyakitkan kepada penerimanya karena
dia telah mengotori kebaikannya tersebut dan dia telah berbuat baik dan jahat (sekaligus).
Kebajikan yang murni walaupun sangat sedikit adalah lebih baik daripada kebajikan yang dicampuri
oleh keburukan walaupun kebajikan itu banyak. Ini merupakan an-caman yang keras terhadap orang
yang berinfak yang menyakiti orang yang diberikan nafkahnya tersebut, sebagaimana yang
di-lakukan oleh orang-orang yang suka mencela, pandir, dan bodoh.
﴾ وَٱللَّهُ ﴿ "Dan Allah" yang Mahatinggi adalah juga ﴾ غَنِيٌّ ﴿ "Maha Kaya" dari sedekah-sedekah mereka dan dari seluruh hamba-ham-baNya, ﴾
حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun"; di samping kesempurnaan kekayaanNya dan luasnya pemberian
dariNya, Dia Penyantun terhadap pelaku-pelaku maksiat. Dia tidak menyegerakan hukuman bagi
mereka, akan tetapi Dia memberikan keselamatan kepada me-reka, memberi mereka rizki, meluaskan
bagi mereka kebaikanNya; namun mereka menentang Allah dengan bermaksiat kepadaNya.
Kemudian Allah melarang dengan sangat keras dari meng-ungkit-ungkit pemberian dan menyakiti
orang yang diberi. Allah membuat perumpamaan tentang itu dengan FirmanNya,
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar