Surat Al-Baqarah Ayat 242

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 242

كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ

Każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum ta‘qilūn(a).

Artinya

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

_Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti._ Penutup ayat ini seakan memberi jawaban atas pertanyaan apakah ada ketentuan agama menyangkut pemberian, selain harta waris? Jawabannya," ada", yaitu memberikan sesuatu sebagai penghibur bagi perempuan yang dicerai karena istri yang dicerai hidup keadaannya seperti ditinggal mati.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya).</i>

Yakni mengenai halal dan haram-Nya serta fardu dan batasan-batasan-Nya dalam semua yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan semua yang dilarang-Nya kepada kalian. Dia menerangkan dan menjelaskannya serta menafsirkannya. Dia tidak akan membiarkan hal yang bermakna global kepada kalian di saat kalian memerlukannya.

<i>...supaya kalian memahaminya.</i>

Maksudnya, agar kalian memahami dan memikirkannya.

Tafsir as-Sa'di

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberi-kan oleh suaminya) mut'ah (harta) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang
bertakwa. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukum-hukumNya) supaya kamu memahaminya." (Al-Baqarah: 241-242).
(241-242) Setelah Allah menjelaskan pada ayat sebelumnya tentang
pemberian yang harus diberikan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, Allah
menyebutkan dalam ayat ini bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya harus diberi-kan
pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kondisi suami-nya dan kondisi wanita tersebut, dan
bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa. Itu adalah di
antara sifat dan karakter takwa yang wajib atau yang sunnah. Apabila seorang wanita belum
ditetapkan maharnya dan belum digauli lalu diceraikan oleh suaminya, maka telah lewat hukumnya,
yaitu wajib atas suaminya pemberian itu sesuai dengan kelapangan maupun kesulitannya, dan
apabila telah ditetapkan maharnya, maka pemberian untuknya adalah setengah dari mahar tersebut.
Dan apabila telah dicampuri, maka pemberian itu menurut kebanyakan para ulama adalah sunnah
saja, namun ada beberapa ulama yang mewajibkannya dengan dasar FirmanNya,﴾ حَقًّا عَلَى
ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." Dan pada dasarnya hak
itu adalah wajib, terlebih bila disandarkan kepada orang-orang yang bertakwa, dan pada dasarnya
ketakwaan itu adalah wajib. Ketika Allah menjelaskan hukum-hukum yang mulia ini di antara suami
istri, Allah memuji hukum-hukumNya tersebut, penjelasanNya tentang hukum-hukum tersebut dan
peneranganNya terhadapnya, kesesuaiannya dengan akal yang sehat dan bahwasanya maksud dari
penjelasan tentang hal itu bagi hamba-hambaNya adalah agar mereka memahami apa yang dijelaskan
olehNya hingga mereka mengerti tentangnya dengan hafalan, pemahaman, dan pengamalannya, karena
itu adalah di antara kesempurnaan pemahaman terhadapnya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar