Surat Al-Baqarah Ayat 240

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 240

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājā(n), waṣiyyatal li'azwājihim matā‘an ilal-ḥauli gaira ikhrāj(in), fa'in kharajna falā junāḥa ‘alaikum fī mā fa‘alna fī anfusihinna mim ma‘rūf(in), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Artinya

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. _Dan orang-orang yang akan mati_, baik karena sudah renta maupun sakit menahun,_ di antara kamu,_ wahai para suami,_ dan_ kamu _meninggalkan istri-istri, hendaklah_ ia sebelum meninggal dunia _membuat wasiat untuk istri-istrinya_ untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka_ nafkah_ berupa sandang dan pangan, paling tidak _sampai setahun_ sejak suami wafat _tanpa_ seorang pun boleh _mengeluarkannya_ atau mengusirnya dari rumah itu. _Tetapi jika mereka,_ yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun _keluar_ sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain,_ maka tidak ada dosa bagimu,_ wahai para wali atau siapa saja,_ mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik_ yang tidak melanggar syariat._ Allah Mahaperkasa_ sehingga harus ditaati, _Mahabijaksana_ dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya:

<i>...menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.</i>

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umayyah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zura'i, dari Habib, dari Ibnu Abu Mulaikah yang menceritakan bahwa Ibnuz Zubair pernah mengatakan bahwa ia pernah mengatakan kepada Usman ibnu Affan mengenai firman-Nya:
<i>Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri.</i>
Bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, maka mengapa engkau tetap menulisnya atau mengapa tidak engkau tinggalkan? Khalifah Usman ibnu Affan menjawab, "Hai anak saudaraku, aku tidak akan mengubah barang sedikit pun bagian dari Al-Qur'an ini dari tempatnya."

Kemusykilan yang diutarakan oleh Ibnuz Zubair kepada Usman ibnu Aftan ialah bilamana hukum ayat telah di-mansukh dengan ayat yang menyatakan beridah empat bulan sepuluh hari, maka hikmah apakah yang terkandung dalam penetapan rasamnya, padahal hukum-nya telah dihapuskan. Sedangkan keberadaan rasamnya sesudah hukumnya telah di-mansukh memberikan pengertian bahwa hukum ayat yang bersangkutan masih tetap ada? Maka Amirul Muminin menjawabnya, bahwa hal ini merupakan perkara yang bersifat tauqifi. Aku menjumpainya ditetapkan dalam mushaf sesudah itu (penasikhan), maka aku pun menetapkannya pula seperti apa yang aku jumpai.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Muhammad, dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).</i>
Pada mulanya istri yang ditinggal mati suaminya berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun penuh, kemudian ayat ini di-mansukh oleh ayat mawaris (waris-mewaris) yang di dalamnya dicantumkan bahwa si istri beroleh seperempat atau seperdelapan dari harta peninggalan suaminya.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, Ibnuz Zubair, Mujahid, Ibrahim, Ata, Al-Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, Mu-qatil ibnu Hayyan, Ata Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi' ibnu Anas, bahwa ayat ini (Al Baqarah:240) telah di-mansukh.

Telah diriwayatkan melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu apabila seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, maka si istri melakukan idahnya selama satu tahun di rumah si suami dan menerima nafkah dari harta suaminya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.</i> Demikianlah idah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka idahnya sampai batas ia melahirkan kandungannya. Allah Swt. telah berfirman pula:

Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan. (An Nisaa:12) Maka melalui ayat ini dijelaskan hak waris istri dan ditinggalkanlah wasiat dan nafkah yang telah disebutkan oleh ayat di atas (Al Baqarah:240).

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Mujahid, Al-Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ad-Dahhsk, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa ayat ini (Al Baqarah:240) telah di-mansukh oleh firman-Nya: selama empat bulan sepuluh hari. (Al Baqarah:234)

Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah diriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab bahwa ayat ini telah di-mansukh oleh ayat yang ada di dalam surat Al-Ahzab, yaitu firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman. (Al Ahzab:49), hingga akhir ayat.

Menurut kami, telah diriwayatkan pula dari Muqatil dan Qatadah bahwa ayat ini (Al Baqarah:240) telah di-mansukh oleh ayat miras (pembagian waris –ed).

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syibl, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri. (Al Baqarah:240) Mujahid mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang menunggu masa idahnya di rumah keluarga suaminya, sebagai suatu kewajiban. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka.</i>
Allah menjadikan kelengkapan satu tahun —yaitu tujuh bulan dua puluh hari— sebagai wasiat (dari pihak suami). Untuk itu jika pihak istri setuju dengan wasiat tersebut, ia boleh tinggal selama satu tahun (di rumah mendiang suaminya), jika ia suka keluar, maka ia boleh keluar. Pengertian inilah yang tersitirkan dari firman-Nya:

<i>...dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal).</i>
Pada garis besarnya idah tetap diwajibkan seperti apa adanya.

Imam Bukhari menduga bahwa hal ini diriwayatkan dari Mujahid.

Ata mengatakan, Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat di atas me-mansukh pengertian harus beridah di rumah keluarganya. Untuk itu si istri boleh beridah di mana pun menurut apa yang dikehendakinya. Pengertian inilah yang tersitir dari firman-Nya: <i>dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).</i>

Ata mengatakan, jika si istri suka, ia boleh beridah di rumah suaminya dan tinggal sesuai dengan hak wasiat yang diperolehnya, jika ia suka, boleh keluar (untuk melakukan idahnya di rumahnya sendiri), karena Allah Swt. telah berfirman:
<i>maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. </i>

Ata mengatakan lagi bahwa sesudah itu turunlah ayat miras (waris-mewaris), maka di-mansukh-lah ayat memberi tempat tinggal. Untuk itu si istri boleh beridah di mana pun yang disukainya, tetapi tidak berhak mendapat tempat tinggal lagi.

Kemudian Imam Bukhari menyandarkan kepada Ibnu Abbas suatu riwayat yang sama dengan pendapat yang disandarkan kepada Mujahid dan Ata yang mengatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan wajib beridah selama satu tahun. Pendapat ini sama dengan apa yang dikatakan oleh jumhur ulama, dan sama sekali tidak di-mansukh oleh ayat yang menyatakan beridah selama empat bulan sepuluh hari. Melainkan ayat ini menunjukkan bahwa hal tersebut menyangkut masalah anjuran berwasiat buat para istri yang akan ditinggal mati oleh suami-suaminya, yaitu memberikan kesempatan kepada mereka untuk tinggal di rumah suami-suami mereka sesudah suami-suami mereka meninggal dunia selama satu tahun, jika mereka mau menerimanya. Karena itulah maka disebutkan di dalam firman-Nya:

<i>...hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya.</i>
Yakni Allah mensyariatkan kepada kalian untuk membuat wasiat buat mereka.

Perihalnya sama dengan makna yang ada di dalam firman lainnya, yaitu:

Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. (An Nisaa:11), hingga akhir ayat.

Dan Firman-Nya:

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah. (An Nisaa:12)

Menurut pendapat yang lain, lafaz wasiyyatan di-nasab-kan karena mengandung pengertian, "Maka hendaklah kalian berwasiat buat mereka dengan sebenar-benarnya." Sedangkan yang lainnya membacanya rafa' (wasiyyatun) dengan pengertian, "Telah ditetapkan atas kalian berwasiat," pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Tiada yang melarang mereka (para istri) untuk melakukan hal tersebut, karena ada firman-Nya yang mengatakan:

<i>...dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).</i>

Jika ia telah menyelesaikan masa idahnya yang empat bulan sepuluh hari, atau telah melahirkan kandungannya, lalu ia memilih keluar dari rumah mendiang suaminya serta pindah darinya, maka ia tidak dilarang untuk melakukannya, karena firman Allah Swt.:

<i>Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka.</i>

Pendapat ini cukup terarah dan sesuai dengan makna ayat secara lahiriahnya. Pendapat ini ternyata dipilih oleh sejumlah ulama, antara lain Imam Abul Abbas ibnu Taimiyah. Tetapi ulama lainnya membantah pendapat tersebut, di antaranya adalah Abu Umar ibnu Abdul Barr.

Pendapat Ata dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa hal tersebut di-mansukh oleh ayat miras, jika mereka bermaksud tidak lebih dari empat bulan sepuluh hari, maka hal ini bukan merupakan suatu masalah. Akan tetapi, jika mereka bermaksud bahwa memberi tempat tinggal selama empat bulan sepuluh hari bukan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada peninggalan mayat, maka hal inilah yang menjadi topik perbedaan pendapat di kalangan para imam. Imam Syafii sehubungan dengan masalah ini mempunyai dua pendapat.

Mereka yang berpendapat wajib memberi tempat tinggal di rumah suami berdalilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta'-nya dari Sa'd ibnu Ishaq ibnu Ka'b ibnu Ujrah, dari bibinya (yaitu Zainab binti Ka'b ibnu Ujrah). Disebutkan bahwa Fari'ah binti Malik ibnu Sinan (yaitu saudara perempuan Abu Sa'id Al-Khudri r.a.) pernah menceritakan kepadanya (Zainab binti Ka'b ibnu Ujrah) bahwa ia pernah datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta izin agar diperkenankan kembali ke rumah keluarganya di kalangan orang-orang Bani Khudrah. Karena sesungguhnya suaminya telah berangkat untuk mencari budak-budaknya yang minggat (melarikan diri). Tetapi ketika ia sampai di Tarful Qadum, ia dapat menyusul mereka, hanya saja mereka membunuhnya. Fari'ah melanjutkan kisahnya, "Aku meminta kepada Rasulullah Saw. untuk kembali ke rumah keluargaku, karena sesungguhnya suamiku tidak meninggalkan diriku di dalam rumahnya sendiri, tiada pula nafkah buatku. Maka Rasulullah Saw. hanya menjawab, 'Ya.' Lalu aku pergi. Tetapi ketika aku sampai di Hujrah, Rasulullah Saw. memanggilku, atau memerintahkan seseorang untuk memanggilku. Setelah aku datang, beliau Saw. bertanya, 'Apa yang tadi kamu katakan?' Maka aku mengulangi lagi kepadanya kisah mengenai nasib yang menimpa suamiku, lalu beliau Saw. bersabda:

'Diamlah di dalam rumahmu hingga masa idahmu habis.' Maka aku melakukan idah di dalam rumah suamiku selama empat bulan sepuluh hari. Ketika Khalifah Usman ibnu Affan mengutus seseorang untuk menanyakan kasus yang sama, maka aku ceritakan hal itu kepadanya, dan ia mengikutinya serta memutuskan perkara dengan keputusan yang sama."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui hadis Malik dengan lafaz yang sama.

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya pula melalui jalur Sa'd ibnu Ishaq dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Tafsir as-Sa'di

Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah
berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun
lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal)
membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 240).
(240) Telah terkenal di kalangan para ahli tafsir bahwa ayat yang mulia
ini telah dinasakh oleh ayat yang sebelumnya yaitu Firman Allah,
﴾ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ
أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا
فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ 234 ﴿
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan mening-galkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka ber-buat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 234).
Dan bahwasanya perintah itu adalah untuk para istri agar me-nunggu selama satu tahun penuh tapi kemudian diganti (dinasakh) dengan empat bulan sepuluh hari. Mereka menjawab tentang kenapa ayat yang menasakh ini lebih dahulu; bahwa itu hanya dalam penempatan saja dan bukan lebih dulu diturunkan, karena syarat dari ayat yang menghapus adalah harus turun lebih akhir dari ayat yang dihapus. Pendapat ini tidak ada dalilnya, karena barangsiapa yang mencermati kedua ayat itu, maka akan jelas bagi-nya bahwa pendapat selain itu tentang ayat ini justru yang lebih benar dan bahwa ayat pertama itu adalah wajibnya menunggu selama empat bulan sepuluh hari dalam bentuk pengharusan atas wanita. Adapun dalam ayat ini adalah sebuah wasiat kepada keluarga mayit agar membiarkan istri si mayit itu tinggal bersama mereka selama satu tahun penuh dengan paksaan demi kepenting-annya dan sebagai sikap baik kepada orang yang telah meninggal di antara mereka.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَصِيَّةٗ لِّأَزۡوَٰجِهِم ﴿ "Hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya," artinya, (dengan) wasiat (pesan) dari Allah kepada keluarga mayit agar berlaku baik kepada istri si mayit dan agar mereka memberikan kebahagiaan kepadanya dan tidak mengeluarkannya. Apabila ia ingin, si istri boleh menetap sesuai wasiat itu dan apabila ia menghendaki pergi, maka tidak ada dosa atasnya.
Karena itulah Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِي مَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿
"Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang
ma'ruf terhadap diri mereka," yaitu berhias diri dan ber-pakaian bagus, akan tetapi syaratnya
adalah harus dengan yang patut yang tidak mengeluarkannya dari hukum-hukum agama dan
pertimbangan pantas. Allah menutup ayat ini dengan dua NamaNya yang agung tersebut yang
menunjukkan akan kesempur-naan keperkasaan dan kebijaksanaanNya, karena hukum-hukum tersebut
dikeluarkan dari keperkasaanNya, dan hukum-hukum itu menunjukkan akan kesempurnaan hikmahNya, di
mana Allah meletakkannya pada tempatnya yang sesuai dengannya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar