Surat Al-Baqarah Ayat 239

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 239

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ

Fa'in khiftum farijālan au rukbānā(n), fa'iżā amintum fażkurullāha kamā ‘allamakum mā lam takūnū ta‘lamūn(a).

Artinya

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Namun, _jika kamu takut_ ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka _salatlah sambil berjalan kaki_ karena darurat _atau_ ketika berada di _kendaraan_, baik menghadap kiblat maupun tidak. _Kemudian apabila_ situasinya _telah_ kembali _aman, maka ingatlah Allah_, yakni salatlah,_ sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui_, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun.

Tafsir Ibnu Katsir

Sesudah Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar memelihara semua salat dan menegakkan batasan-batasannya serta mempertegas perintah ini dengan ungkapan yang mengukuhkan, lalu Allah Swt. menyebutkan suatu keadaan yang biasanya menyibukkan seseorang dari mengerjakan salat dengan cara yang sempurna, yaitu keadaan perang dan kedua belah pihak terlibat dalam pertempuran. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan.</i>

Yakni salatlah kalian dalam keadaan bagaimanapun, baik kalian sedang berjalan ataupun berkendaraan. Dengan kata lain, baik menghadap ke arah kiblat ataupun tidak. Demikianlah seperti yang diriwaya-kan oleh Imam Malik dari Nafi', bahwa Ibnu Umar apabila ditanya mengenai salat khauf, maka ia menggambarkannya, lalu berkata, "Dan jika keadaan takut lebih mencekam dari keadaan lainnya, maka mereka salat sambil berjalan kaki atau berkendaraan, baik menghadap ke arah kiblat ataupun tidak menghadap kepadanya."

Selanjutnya Nafi' mengatakan, ia merasa yakin bahwa tidak sekali-kali Ibnu Umar menyebutkan demikian melainkan hanya dari Nabi Saw. semata-mata. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari pula, sedangkan apa yang disebutkan menurut lafaz Imam Muslim.

Imam Bukhari meriwayatkan pula dari jalur yang lain, yaitu dari Ibnu Juraij, dari Musa ibnii Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw. hal yang semisal atau mirip dengannya.

Imam Muslim meriwayatkan pula dari Ibnu Umar yang telah mengatakan: Apabila rasa takut (bahaya) lebih mencekam dari itu, maka salatlah kamu —baik sedang berkendaraan ataupun berdiri— dengan memakai isyarat yang sesungguhnya.

Di dalam hadis Abdullah ibnu Unais Al-Juhani disebutkan bahwa tatkala Nabi Saw. mengutusnya untuk membunuh Khalid ibnu Sufyan Al-Huzali, ketika itu Khalid berada di arah Arafah atau Arafat. Setelah Abdullah ibnu Unais berhadapan dengannya, maka tibalah waktu salat Asar. Abdullah ibnu Unais melanjutkan kisahnya, ""Maka aku merasa khawatir bila kesempatan ini digunakan oleh musuh, lalu aku salat dengan memakai isyarat," hingga akhir hadis yang cukup panjang. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud dengan sanad yang jayyid (baik).

Salat dengan cara demikian merupakan salah satu rukhsah (keringanan) dari Allah buat hamba-hamba-Nya. Dengan demikian, maka terlepaslah dari mereka belenggu dan beban yang memberatkan mereka.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Al-Hasan, Mujahid, Makhul, As-Saddi, Al-Hakam, Malik, Al-Auza'i, As-Sauri, dan Al-Hasan ibnu Saleh. Di dalam riwayat ini ditambahkan, hendaklah ia salat dengan cara memakai isyarat dengan kepalanya ke arah mana pun kendaraannya menghadap.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Gassan, telah menceritakan kepada kami Daud (yakni Ibnu Ulayyah), dari Mutarrif, dari Atiyyah, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan, "Apabila pedang saling beradu, hendaklah seseorang salat dengan isyarat kepalanya menghadap ke arah mana pun menurut mukanya menghadap." Yang demikian itu adalah makna firman-Nya:

<i>...sambil berjalan kaki atau berkendaraan.</i>

Imam Ahmad berpendapat menurut nas yang telah ditetapkannya, bahwa salat khauf dalam kondisi tertentu adakalanya dikerjakan hanya dengan satu rakaat, yaitu di saat kedua belah pihak terlibat dalam pertempuran yang sengit. Berdasarkan pengertian inilah diinterpretasikan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dan Ibnu Jarir melalui hadis Abu Uwanah Al-Waddah, dari Abdullah Al-Yasykuri —Imam Muslim, Imam Nasai, dan Ayyub ibnu Aiz menambahkan— bahwa keduanya meriwayatkan hadis ini dari Bukair ibnul Akhnas Al-Kufi, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan: Allah telah memfardukan salat atas kalian melalui lisan Nabi kalian sebanyak empat rakaat bila kalian berada di tempat tinggal dan dua rakaat bila kalian sedang bepergian, dan dalam keadaan khauf satu rakaat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi,dari Syu'bah yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hakam, Hammad, dan Qatadah tentang salat di .saat pedang sedang beradu. Maka mereka menjawab, "Satu rakaat saja."

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Amr As-Sukuni, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Mas'udi, telah menceritakan kepada kami Yazid Al-Faqir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa salat khauf adalah satu rakaat.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir.

Imam Bukhari di dalam Bab "Salat di Saat Mengepung Benteng Musuh dan Bersua dengan Musuh" dan Al-Auza'i mengatakan, "Apabila kemenangan telah di ambang pintu, sedangkan mereka tidak mampu mengerjakan salat, hendaklah mereka salat dengan isyarat, yakni masing-masing dari pasukan salat untuk dirinya sendiri. Jika mereka tidak juga mampu mengerjakan salat dengan isyarat, hendaklah mereka mengakhirkan salat hingga perang berhenti dan aman dari serangan musuh, barulah mereka mengerjakan salat sebanyak dua rakaat saja. Apabila situasi tidak mengizinkan mereka salat dua rakaat, maka salat cukup dilakukan hanya dengan satu rakaat dan dua kali sujud. Jika mereka tidak mampu mengerjakannya, karena takbir saja tidak cukup untuk mereka, maka hendaklah mereka akhirkan salatnya hingga situasi aman."

Anas ibnu Malik mengatakan bahwa ia ikut dalam serangan menjebolkan Benteng Tustur. Serangan ini dilakukan di saat fajar mulai terang, lalu berkobarlah pertempuran sengit, hingga mereka tidak mampu mengerjakan salat (Subuhnya). Kami tidak salat kecuali setelah matahari meninggi, lalu kami salat bersama Abu Musa dan kami peroleh kemenangan. Anas mengatakan, "Salat tersebut bagiku lebih baik daripada dunia dan seisinya." Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari.

Kemudian Ibnu Jarir memperkuat pendapatnya itu dengan dalil hadis yang menceritakan Nabi Saw. mengakhirkan salat Asar pada hari Perang Khandaq karena uzur sedang menjalani perang, dan beliau baru melaksanakan salatnya itu setelah matahari tenggelam. Ketika Nabi Saw. mempersiapkan mereka untuk menyerang Bani Quraizah, maka beliau berpesan kepada sahabat-sahabatnya:

Jangan sekali-kali seseorang dari kalian salat Asar melainkan nanti di tempat Bani Quraizah.

Akan tetapi, sebagian orang ada yang menjumpai waktu salat di tengah jalan, lalu mereka mengerjakannya, dan mereka mengatakan, "Tidak sekali-kali Rasulullah Saw. memerintahkan demikian kepada kami melainkan beliau menghendaki agar kami tiba dengan cepat." Di antara mereka ada yang menjumpai waktu salat, tetapi mereka tidak mengerjakannya hingga matahari tenggelam di tempat Bani Quraizah (karena patuh kepada makna lahiriah perintah Rasul Saw.). Tetapi Nabi Saw. tidak mencela salah satu pihak pun di antara dua kelompok sahabatnya itu. Hal inilah yang menjadi dasar pegangan pilihan Imam Bukhari terhadap pendapat ini, sedangkan jumhur ulama berpendapat sebaliknya. Mereka mengemukakan alasannya bahwa salat khauf menurut gambaran yang disebutkan di dalam surat An-Nisa dan diterangkan oleh banyak hadis masih belum disyariatkan di waktu Perang Khandaq. Sesungguhnya salat khauf itu hanyalah disyariatkan setelah masa itu, hal ini secara jelas disebutkan di dalam hadis Abu Sa'id dan lain-lainnya.

Adapun Makhul, Al-Auza'i, dan Imam Bukhari menjawab bantahan itu, bila salat khauf memang disyariatkan sesudah Perang Khandaq, kenyataan ini tidaklah bertentangan dengan hal tersebut, mengingat hal ini merupakan keadaan yang jarang terjadi lagi bersifat khusus. Oleh karena itu, sehubungan dengan masalah ini diperbolehkan hal seperti apa yang kami katakan. Sebagai dalilnya ialah perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat di masa pemerintahan Khalifah Umar, yaitu dalam penaklukan kota Tustur yang terkenal itu, dan tiada seorang ulama pun yang membantahnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah.</i>

Artinya, dirikanlah salat kalian seperti yang diperintahkan kepada kalian. Untuk itu sempurnakanlah rukuk, sujud, qiyam, duduk, khusyuk, dan bangunnya.

<i>...sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui.</i>

Yakni sebagaimana Dia telah melimpahkan nikmat dan memberi petunjuk iman serta mengajarkan kepada kalian hal-hal yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Maka kalian harus membalas-Nya dengan bersyukur dan berzikir menyebut-Nya. Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang juga setelah menyebut masalah salat khauf, yaitu firman-Nya:

Kemudian apabila kalian telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An Nisaa:103)

Hadis-hadis yang menerangkan perihal salat khauf dan cara-caranya akan diketengahkan nanti dalam tafsir surat An-Nisa yaitu pada firman-Nya:

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka. (An Nisaa:102)

Tafsir as-Sa'di

Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah
sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah menga-jarkan kepada kamu apa yang
belum kamu ketahui." (Al-Baqarah: 238-239).
(238) Allah تعالى memerintahkan untuk memelihara ﴾ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ
﴿ "shalat-shalat" secara umum dan ﴾ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ ﴿ "Shalat wustha" yaitu Shalat Ashar pada khususnya. Memelihara shalat adalah menunaikannya pada waktunya, dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, khusyu' padanya, dan seluruh hal yang wajib maupun yang sunnah. Dengan memelihara shalat, kita akan mampu memelihara seluruh ibadah dan juga berguna untuk melarang dari hal yang keji dan mungkar, khususnya jika disempurnakan pemeliharaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam FirmanNya, ﴾
وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ﴿ "Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu'." Yakni, dengan rasa rendah[26] yang tulus ikhlas dan
khusyu', karena patuh itu adalah ketaatan yang lang-geng yang dibarengi dengan kekhusyu'an.

(239) Dan FirmanNya, ﴾ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ ﴿ "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya)." Yang ditakuti tidak disebutkan agar ketakutan ter-sebut adalah rasa takut dari perkara yang lebih umum seperti dari musuh, binatang buas, dan kehilangan suatu hal yang dikhawatir-kan oleh manusia. Maka shalatlah kalian ﴾
فَرِجَالًا ﴿ "sambil berjalan," berjalan di atas kaki kalian, ﴾ أَوۡ
رُكۡبَانٗاۖ ﴿ "atau berkendaraan" di atas kuda, atau unta atau segala macam kendaraan. Dan dalam kondisi seperti ini tidaklah harus menghadap kiblat.
Inilah sifat shalat orang-orang yang berhalangan karena ke-takutan, lalu apabila telah berada pada kondisi yang aman, maka ia harus shalat dengan sempurna, dan termasuk dalam FirmanNya, ﴾
فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah
(shalatlah)" dengan menyempurnakan shalat, dan termasuk di dalamnya juga
adalah memperbanyak dzikir kepada Allah se-bagai rasa syukur kepadaNya atas nikmat keamanan dan
nikmat pendidikan yang merupakan kebahagiaan seorang hamba.
Ayat ini juga menunjukkan keutamaan ilmu dan bahwa orang yang diberikan ilmu oleh Allah tentang
perkara yang sebelumnya dia tidak ketahui, maka wajiblah atasnya memperbanyak dzikir kepadaNya.
Dan ayat ini juga merupakan tanda bahwa memper-banyak dzikir kepadaNya menjadi faktor penyebab
diberikannya ilmu-ilmu yang lain, karena kesyukuran itu selalu diiringi dengan penambahan
nikmat.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar