Surat Al-Baqarah Ayat 235
Surat ke-2
Al-Baqarah
Ayat 235وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā ‘arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā'i au aknantum fī anfusikum, ‘alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākil lā tuwā‘idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma‘rūfā(n), wa lā ta‘zimū ‘uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah(ū), wa‘lamū annallāha ya‘lamu mā fī anfusikum faḥżarūh(u), wa‘lamū annallāha gafūrun ḥalīm(un).
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah._ Dan tidak ada dosa bagimu,_ wahai kaum laki-laki,_ meminang perempuan-perempuan itu_ yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak _raj'i_ (satu atau dua), _dengan sindiran_, seperti ucapan, "Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan",_ atau kamu sembunyikan_ keinginanmu _dalam hati_ untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena _Allah mengetahui bahwa kamu_ tidak sabar sebagai lelaki _akan menyebut-nyebut_ keinginanmu untuk melamar dan menikahinya _kepada mereka_, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. _Tetapi janganlah kamu_, wahai laki-laki,_ membuat perjanjian_, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah _dengan mereka,_ yakni perempuan-perempuan yang masih dalam masa idah, _secara rahasia,_ yakni hanya diketahui berdua, _kecuali sekadar mengucapkan kata-kata_ sindiran _yang baik_. _Dan janganlah kamu_, wahai para lelaki, _menetapkan akad nikah_ kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga _sebelum habis masa idahnya_, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. _Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu,_ yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, _maka takutlah kepada-Nya_, dari melanggar hukum-hukum-Nya._ Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun_ atas kesalahan akibat kelemahan dirimu,_ Maha Penyantun_ dengan memberimu kesempatan bertobat.
Tafsir Ibnu Katsir
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan tidak ada dosa bagi kalian.</i>
Yakni untuk melamar wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami mereka dalam idahnya secara sindiran (tidak terang-terangan).
As-Sauri, Syu'bah,dan Ibnu Jarir serta lain-lainnya meriwayatkan dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Al Baqarah:235) Yang dimaksud dengan istilah ta'rid atau sindiran ialah bila seorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin, dan sesungguhnya aku ingin mengawini seorang wanita yang anu dan anu sifatnya," dengan kata-kata yang telah dikenal. Menurut suatu riwayat, contoh kata-kata sindiran lamaran ialah seperti, "Aku ingin bila Allah memberiku rezeki (mengawinkan aku) dengan seorang wanita," atau kalimat yang bermakna, yang penting tidak boleh menyebutkan pinangan secara tegas kepadanya. Menurut riwayat yang lain ialah, "Sesungguhnya aku tidak ingin kawin dengan seorang wanita selainmu, insya Allah." Atau "Sesungguhnya aku berharap dapat menemukan seorang wanita yang saleh." Akan tetapi, seseorang tidak boleh menegaskan lamarannya kepada dia selagi dia masih dalam idahnya.
Imam Bukhari meriwayatkan secara ta'liq. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepadanya Talq ibnu Ganam, dari Zaidah, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. Yang dimaksud dengan sindiran ialah bila seseorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin. Sesungguhnya wanita benar-benar merupakan hajatku. Aku berharap semoga dimudahkan untuk mendapat wanita yang saleh."
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid ibnu Qasit, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-Qasim ibnu Muhammad serta sejumlah ulama Salaf dan para imam sehubungan dengan masalah ta'rid atau sindiran ini. Mereka mengatakan, boleh melakukan pinangan secara sindiran kepada wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Hal yang sama berlaku pula terhadap wanita yang ditalak bain, yakni boleh melamarnya dengan kata-kata sindiran, seperti yang telah dikatakan oleh Nabi Saw. kepada Fatimah binti Qais ketika diceraikan oleh suaminya Abu Amr ibnu Hafs dalam talak yang ketiga. Nabi Saw. terlebih dahulu memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melakukan idahnya di dalam rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu bersabda kepadanya:
Apabila kamu telah halal (boleh nikah), maka beri tahulah aku. Ketika masa idah Fatimah binti Qais telah habis, maka ia dilamar oleh Usamah ibnu Zaid (pelayan Nabi Saw.), lalu Nabi Saw. mengawinkan Fatimah binti Qais dengan Usamah.
Wanita yang diceraikan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak boleh bagi selain suaminya melakukan lamaran secara terang-terangan, tidak boleh pula secara sindiran.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>...atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian.</i>
Yakni kalian memendam keinginan untuk melamar mereka menjadi istri kalian. Perihalnya sama dengan makna firman-Nya:
Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. (Al Qashash:69)
Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. (Al Mumtahanah:1)
Karena itulah maka Allah Swt. berfirman dalam ayat selanjutnya:
<i>Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka.</i>
Yakni di dalam hati kalian. Maka Allah menghapus dosa dari kalian karena hal tersebut. Kemudian Allah Swt. berfirman:
<i>...tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia.</i>
Menurut Abu Mijlaz, Abu Sya'sa Jabir ibnu Zaid, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi ibnu Anas, Sulai-man At-Taimi, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Saddi, makna yang dimaksud ialah zina. Dan ini adalah makna riwayat Al-Aufa dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Jarir telah memilihnya,
Ali ibnu Abu Talhah mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia.</i>
Yakni janganlah kamu katakan kepadanya, "Sesungguhnya aku cinta kepadamu. Berjanjilah kamu bahwa kamu tidak akan kawin dengan lelaki selainku," atau kalimat-kalimat lain yang semisal.
Hal yang sama diriwayatkan pula dari Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ikrimah, Abud Duha, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Mujahid, dan As-Sauri, yaitu bila si lelaki mengambil janji darinya agar dia tidak kawin dengan orang lain selain dirinya.
Diriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud dengan janji rahasia ialah ucapan seorang lelaki kepada wanita yang bersangkutan, "Janganlah engkau biarkan dirimu terlepas dariku, karena sesungguhnya aku akan mengawinimu."
Qatadah mengatakan, yang dimaksud ialah bila seorang lelaki mengambil janji dari seorang wanita yang masih berada dalam idah-nya, yang isinya mengatakan, "Janganlah kamu kawin dengan selainku nanti."
Maka Allah melarang hal tersebut dan melakukannya, tetapi dia menghalalkan lamaran dan ucapan secara makruf.
Ibnu Zaid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia.</i>
Yakni bila si lelaki mengawininya secara rahasia, sedangkan dia masih berada dalam idah. Lalu sesudah si wanita halal untuk kawin, barulah si lelaki itu mengumumkannya.
Akan tetapi, barangkali makna ayat tersebut lebih menyeluruh daripada semuanya itu. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya:
<i>...kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf.</i>
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, As-Saddi, As-Sauri, dan Ibnu Zaid, makna yang dimaksud ialah apa yang sebelumnya diperbolehkan, yaitu melakukan lamaran secara sindiran, seperti ucapan, "Sesungguhnya aku berhasrat kepadamu," atau kalimat-kalimat lain yang semisal.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah tentang makna firman-Nya:
<i>...kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf.</i>
Yaitu bila si lelaki berkata kepada wali si wanita, "Janganlah engkau mendahulukan orang lain daripada aku untuk memperolehnya," yakni aku mau mengawininya, beri tahukanlah aku lebih dahulu. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan janganlah kalian ber-'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis idahnya. </i>
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah idah, yakni janganlah kalian melakukan akad nikah dengannya sebelum masa idahnya habis.
Ibnu Abbas, Mujahid, Asy-Sya'bi, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan, Az-Zuhri, Ata Al-Khurrasani, As-Saddi, As-Sauri, dan Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>...sebelum habis masa idahnya.</i>
Yakni janganlah kalian melakukan akad nikah sebelum idahnya habis.
Para ulama sepakat bahwa tidak sah melakukan akad nikah dalam masa idah. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah seorang lelaki yang mengawini seorang wanita dalam idahnya, lalu si lelaki menggaulinya, kemudian keduanya dipisahkan. Maka apakah wanita tersebut haram bagi lelaki yang bersangkutan untuk selama-lamanya? Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa si wanita tidak haram baginya, melainkan pihak lelaki boleh melamarnya kembali bila idah si wanita telah habis.
Imam Malik berpendapat bahwa si wanita haram bagi pihak lelaki untuk selama-lamanya. Ia mengatakan demikian berdalilkan sebuah asar yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab dan Sulaiman ibnu Yasar yang menceritakan bahwa Khalifah Umar r.a. pernah mengatakan, 'Wanita mana pun yang melakukan perkawinan di dalam idahnya, jika suami yang kawin dengannya belum menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita melakukan sisa idah dari suaminya pertama, sedangkan si lelaki dianggap sebagai salah seorang pelamarnya. Akan tetapi, jika suaminya yang baru ini telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita menjalani sisa idah dari suami pertamanya, setelah itu ia harus melakukan idah lagi dari suaminya yang kedua. Setelah selesai, maka si wanita haram bagi lelaki tersebut untuk selama-lamanya."
Mereka mengatakan, diputuskan demikian mengingat ketika si suami mempercepat masa tangguh yang telah ditetapkan oleh Allah, maka ia dihukum dengan hal yang kebalikan dari niatnya, untuk itu si wanita diharamkan atas dirinya untuk selama-lamanya. Perihalnya sama dengan seorang pembunuh yang diharamkan dari hak mewaris (harta peninggalan si terbunuh).
Imam Syafii meriwayatkan asar ini dari Imam Malik. Imam Baihaqi mengatakan bahwa kemudian Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya merevisi pendapat yang telah ia katakan dalam qaul qadim-nya.. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa si wanita halal bagi lelaki tersebut. Menurut hemat saya, kemudian asar ini hanya sampai pada Ibnu Umar. As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy'as, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, bahwa Khalifah Umar r.a. menarik kembali keputusannya itu, lalu menjadikan bagi pihak wanita maskawinnya, kemudian menjadikan keduanya dapat bersatu lagi.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka takutlah kepada-Nya.</i>
Allah memperingatkan mereka tentang apa yang ada di dalam hati mereka menyangkut masalah wanita, dan memberikan bimbingan kepada mereka agar menyembunyikan niat yang baik dan menjauhi keburukan. Kemudian Allah tidak membuat mereka berputus asa dari rahmat-Nya dan ampunan-Nya, untuk itulah maka Allah Swt. berfirman dalam ayat selanjutnya:
<i>Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.</i>
Tafsir as-Sa'di
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan me-ngawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan
janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk
berakad nikah, sebelum habis (masa) iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya
Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 235).
(235) Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang se-dang dalam masa
iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam talak hidup, yaitu
diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga, untuk menyatakan secara jelas
keinginan-nya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, ﴾ وَلَٰكِن لَّا
تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا ﴿ "Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia."
Adapun dengan sindiran, Allah تعالى telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pernyataan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu menjadi ingin cepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan ingin menikah. Di sini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna perni-kahan dan selainnya, maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang ditalak tiga tersebut, seperti dia berkata kepada wanita itu, "Sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddahmu telah selesai", atau semacamnya. Hal ini boleh, karena tidak seperti pernyataan secara tegas yang di dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal tersebut. Demikian juga, seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya apabila telah selesai iddahnya. Karena itu Allah berfirman, ﴾
أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ ﴿ "Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka." Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah, maka tidak boleh dilakukan ﴾
حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ ﴿ "sampai habis (masa) iddahnya," artinya, sempurna masa iddahnya.
﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu," maksudnya, dan berniatlah kalian dengan yang baik dan janganlah kalian berniat yang buruk karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya. ﴾
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ ﴿ "Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun" bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada Rabbnya, ﴾
حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun," di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan
orang-orang yang bermaksiat, padahal Allah mampu melakukannya.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar