Surat Al-Baqarah Ayat 232

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 232

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna falā ta‘ḍulūhunna ay yankiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf(i), żālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), żālikum azkā lakum wa aṭhar(u), wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn(a).

Artinya

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanitawanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. _Dan apabila kamu_, para suami,_ menceraikan istri-istri _kamu_ lalu sampai idahnya _habis, _maka jangan kamu,_ mantan suami dan para wali atau siapa pun, _halangi_ atau paksa _mereka_ yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk _menikah_ lagi _dengan calon suaminya,_ baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, a_pabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik._ Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, "Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya." _Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir._ Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, _itu lebih suci bagimu dan lebih bersih_ terhadap jiwamu. _Dan Allah mengetahui_ sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, _sedangkan kamu tidak mengetahui_ di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah.
Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.

Tafsir Ibnu Katsir

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menalak istrinya dengan sekali atau dua kali talak, lalu si istri menyelesaikan masa idahnya. Kemudian pihak lelaki berminat untuk mengawininya dan merujukinya kembali, dan pihak wanita menyetujuinya. Akan tetapi, para wali pihak wanita mencegah hal tersebut. Maka Allah melarang mereka mencegahnya untuk kembali kepada suaminya itu.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Al-Aufi, dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ad-Dahhak, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tersebut.

Pendapat yang mereka katakan memang tampak jelas dari makna lahiriah ayat, dan di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak untuk mengawinkan dirinya sendiri. Dalam suatu pernikahan diharuskan adanya seorang wali, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Jarir dalam mengulas makna ayat ini. Juga seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang mengatakan:

Seorang wanita tidak dapat mengawinkan wanita lainnya, dan seorang wanita tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina ialah orang yang mengawinkan dirinya sendiri.

Di dalam asar yang lain disebutkan seperti berikut:

Tiada nikah kecuali dengan seorang wali mursyid dan dua orang saksi laki-laki yang adil.

Sehubungan dengan masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang tercatat di dalam kitab-kitab yang khusus membahas mengenainya, yaitu kitab-kitab fiqih. Sesungguhnya kami telah menetapkan masalah ini di dalam Kitabul Ahkam.

Menurut pendapat yang lain, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma'qal ibnu Yasar Al-Muzani dan saudara perempuannya. Maka Imam Bukhari mengatakan di dalam kitab Sahih-nya ketika menafsirkan ayat ini, bahwa Ubaidillah ibnu Sa'id telah menceritakan kepada kami, Abu Amir Al-Aqdi telah menceritakan kepada kami, Ibad ibnu Rasyid telah menceritakan kepada kami, Al-Hasan telah menceritakan kepada kami, dia mengatakan bahwa Ma'qal ibnu Yasar telah menceritakan kepadanya, "Aku pernah mempunyai saudara perempuan yang dilamar melaluiku."

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, dari Yunus, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepadaku Ma'qal ibnu Yasar dan telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Al-Hasan, bahwa saudara perempuan Ma'qal ibnu Yasar ditalak oleh suaminya. Lalu suaminya membiarkannya hingga habislah masa idah istrinya itu. Setelah itu ia datang lagi melamarnya, maka Ma'qal menolaknya. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya. (Al Baqarah:232)

Demikian pula menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Murdawaih melalui berbagai jalur, dari Al-Hasan, dari Ma'qal ibnu Yasar dengan lafaz yang sama.

Hadis ini dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, lafaznya berbunyi seperti berikut: Disebutkan dari Ma'qal ibnu Yasar bahwa ia rnengawinkan saudara perempuannya dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim di masa Rasulullah Saw. Saudara perempuannya itu selama beberapa masa menjadi istri lelaki tersebut, kemudian lelaki itu menceraikannya dan membiarkan dia menjalani idahnya sampai habis. Sesudah itu ternyata lelaki itu masih tetap mencintainya, begitu pula sebaliknya. Kemudian lelaki itu melamarnya bersamaan dengan para pelamar lainnya. Maka Ma'qal ibnu Yasar berkata, "Hai si dungu anak si dungu, aku menghormatimu dengan mengawinkan dia kepadamu, tetapi kamu menalaknya. Demi Allah, kamu tidak boleh rujuk dengan dia kembali untuk selamanya, aku sudah kapok denganmu." Ma'qal ibnu Yasar melanjutkan kisahnya, bahwa ternyata keinginan keduanya itu didengar oleh Allah Swt. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya. (Al Baqarah:231) sampai dengan firman-Nya: sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al Baqarah:232), Ketika Ma'qal ibnu Yasar mendengar ayat ini, maka ia mengatakan, "Aku tunduk dan patuh kepada Tuhanku," lalu ia memanggil bekas suami adik perempuannya dan mengatakan kepadanya, "Aku nikahkan kamu, dan aku hormati kamu."

Menurut riwayat Ibnu Murdawaih ditambahkan bahwa Ma'qal ibnu Yasar mengatakan pula, "Dan aku bayar kifarat sumpahku."

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa perempuan tersebut bernama Jamil binti Yasar, dia adalah istri Abul Badah.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Ishaq As-Subai'i yang telah menceritakan bahwa perempuan tersebut bernama Fatimah binti Yasar.

Hal yang sama dikatakan pula oleh ulama lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Semuanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma'qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya.

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Jabir ibnu Abdullah dan anak perempuan pamannya (sepupunya). Akan tetapi, pendapat yang benar adalah yang pertama (yaitu Ma'qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya).

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian.</i>

Larangan ini yang kalian dilarang melakukannya, yaitu para wali mencegah wanita mereka untuk kawin dengan bekas suaminya masing-masing bila mereka sama-sama rela di antara sesamanya dengan cara yang makruf, merupakan nasihat dan perintah serta hal yang perlu ditanggapi.

<i>...kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.</i>

Yakni kepada orang-orang yang beriman kepada syariat (hukum) Allah dan takut kepada ancaman serta azab-Nya di akhirat serta pembalasan yang akan terjadi padanya.

<i>Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci.</i>

Yaitu bila kalian (para wali) mengikuti syariat Allah dalam masalah mengembalikan wanita kalian kepada suaminya masing-masing, dan meninggalkan sikap fanatismenya, maka hal ini lebih baik bagi kalian dan lebih suci untuk hati kalian.

<i>Allah mengetahui.</i>

Yakni tentang maslahat-maslahat yang terkandung di dalam apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang.

<i>...sedangkan kalian tidak mengetahui.</i>

Maksudnya, kalian tidak mengetahui kebaikan dari apa yang kalian lakukan dan apa yang tidak kalian lakukan.

Tafsir as-Sa'di

"Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila
telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan
kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan Hari Kemudian. Itu lebih baik
bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqa-rah: 232).
(232) Ini ditujukan kepada para wali wanita yang dicerai-kan dengan
perceraian yang bukan talak tiga. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki
untuk kembali menikahi-nya dan ia pun ridha dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau
selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu
sebagai suatu tin-dakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan akan
perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya).
Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka
keimanannya itu akan mence-gahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu ﴾
أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ ﴿ "lebih baik bagimu dan lebih suci", dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istri-nya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi mem-banggakan diri mereka.
Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka ﴾ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا
تَعۡلَمُونَ ﴿ "Allah mengetahui, se-dang kamu tidak mengetahui." Karena itu, kerjakanlah
perintah Dzat yang Maha Mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian
dan yang Mahakuasa atas hal itu, yang Mem-permudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun
selainnya.
Ayat ini adalah dalil bahwa wali itu harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang
para wali dari merintangi per-nikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di
bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar