Surat Al-Baqarah Ayat 231
Surat ke-2
Al-Baqarah
Ayat 231وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Wa iżā ṭallaqtumun-nisā'a fabalagna ajalahunna fa'amsikūhunna bima‘rūfin au sarriḥūhunna bima‘rūf(in), wa lā tumsikūhunna ḍirāral lita‘tadū, wa may yaf‘al żālika faqad ẓalama nafasah(ū), wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurū ni‘matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya‘iẓukum bih(ī), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bikulli syai'in ‘alīm(un).
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. _Dan apabila kamu menceraikan istri-istri_ kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, _lalu sampai_ akhir_ idahnya_ mendekati habis, _maka tahanlah mereka_ dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali _dengan cara yang baik_ sesuai tuntunan agama dan adat, _atau ceraikanlah mereka_ apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan _dengan cara yang baik _pula._ Dan janganlah kamu tahan_ untuk merujuk _mereka dengan maksud i_ngin berbuat _jahat_ atau _untuk menzalimi mereka_ selama hidup bersama._ Barang siapa melakukan demikian_, yaitu tindakan jahat dan zalim, _maka_ pada hakikatnya _dia telah menzalimi dirinya sendiri_ sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. _Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah_ tentang petunjuk hukum talak _sebagai bahan ejekan_ yang dapat dipermainkan. _Ingatlah nikmat Allah_ yang telah Dia karuniakan_ kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu_ petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam _Kitab_ Al-Qur'an _dan Hikmah_ atau Sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah_ untuk memberi pengajaran kepadamu._ _Dan bertakwalah kepada Allah_ dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, _dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu._
Tafsir Ibnu Katsir
Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujukinya, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis dan yang tinggal hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujukinya, maka adakalanya memegangnya (yakni merujukinya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang makruf. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya itu serta berniat mempergaulinya dengan cara yang makruf. Atau adakalanya ia melepaskannya, yakni membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan cara yang lebih baik, tanpa percekeokan dan tanpa pertengkaran, tanpa saling mencaci.
<b>Allah Swt. berfirman:</b>
<i>Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka.</i>
Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan, "Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya, apabila masa idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujukinya untuk menimpakan kemudaratan agar si istri tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa idahnya hampir habis, si suami merujukinya kembali, lalu menceraikannya lagi agar masa idahnya bertambah panjang. Maka Allah Swt. melarang mereka berbuat demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya:
<i>Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri'</i>
karena telah melanggar perintah Allah Swt."
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.</i>
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman, dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah Saw. marah terhadap orang-orang Asy-'ariyyin. Lalu Abu Musa datang kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada orang-orang Asy-'ariyyin?" Maka Nabi Saw. menjawab: Seseorang di antara kalian mengatakan, "Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali" hal ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa idahnya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Abu Khalid Ad-Dallal (yaitu Yazid ibnu Abdur Rahman), tetapi keadaan dirinya masih perlu dipertimbangkan.
Masruq mengatakan, yang dimaksud oleh hadis ini ialah lelaki yang menceraikan istrinya bukan dalam keadaan yang sewajarnya, tujuannya ialah menimpakan mudarat kepada istrinya melalui talak dan rujuk, dengan maksud agar masa idahnya panjang.
Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa yang dimaksud ialah seorang lelaki yang menalak istrinya seraya mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Atau dia memerdekakan atau nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya main-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Allah Swt. memastikan hal tersebut (yakni talak, merdeka, dan nikahnya dihukumi sah).
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad As-Sairafi, telah menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Muhammad As-Simsar, dari Ismail ibnu Yahya, dari Sufyan, dari Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki menalak istrinya dengan maksud bermain-main yang pada kenyataannya dia tidak bermaksud menalak istrinya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Rasulullah Saw. memastikan talaknya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Al-Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan (yaitu Al-Basri) yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki menalak istrinya, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Ia memerdekakan, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Dan ia nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Rasulullah Saw. bersabda:
Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari jalur Az-Zuhri, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafaz yang semisal. Hadis ini berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf sampai kepada Abu Darda.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Bahwa dahulu di masa Nabi Saw. ada seorang lelaki mengatakan, "Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Ia mengatakan (kepada budaknya), "Aku merdekakan kamu," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. , Karena itu, Rasulullah Saw. bersabda:
Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak, memerdekakan, (dan) nikah.
Hal yang terkenal mengenai hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak, dari Ata, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni nikah, talak, dan rujuk.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>...dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian.</i>
Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.
<i>...dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah.</i>
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur'an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah ialah sunnah.
<i>Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu.</i>
Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
<i>Dan bertakwalah kepada Allah.</i>
Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan.
<i>...serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.</i>
Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan, dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.
Tafsir as-Sa'di
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri)
untuk kawin kembali jika keduanya ber-pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka
dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemuda-ratan, karena
dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang-siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah
berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai
permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu
al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah).
Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada
Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengeta-hui segala sesuatu." (Al-Baqarah: 230).
(230) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِن طَلَّقَهَا ﴿ "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)," yakni, talak yang ketiga, ﴾ فَلَا
تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ ﴿ "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yakni, nikah yang sah dan menggaulinya (jimak) dengannya, karena nikah syar'i pasti meru-pakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjimak, dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jimaknya seorang tuan (pemilik sahaya), karena itu bukan seorang suami.
Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjimak dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, ﴾
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ ﴿ "maka tidak ada dosa bagi keduanya," yaitu suami pertama dan si istri, ﴾
أَن يَتَرَاجَعَآ ﴿ "untuk kawin kembali." Artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena (ayat ini) menyandarkan rujuk kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha. Akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya memiliki per-kiraan ﴾
أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ ﴿ "akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni bahwa masing-masing dari mereka berdua harus menunai-kan hak pasangannya.
Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian, tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali.
Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika me-reka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang buruk antara mereka berdua tidak akan lenyap sehingga mereka berdua mendapatkan dosa, karena segala perkara apabila tidak dijalankan padanya perintah Allah dan ditempuh padanya ketaatan kepada-Nya, maka tidaklah halal mengerjakannya, dan ayat ini merupakan dalil atas seseorang bila akan mengerjakan suatu perkara, khusus-nya masalah-masalah perwalian yang besar maupun yang kecil, maka hendaklah ia memperhatikan dirinya dahulu, apabila ia memandang dirinya memiliki kemampuan untuk mengendalikan hal itu dan ia yakin akan hal itu, maka ia boleh melakukannya, namun bila tidak, maka lebih baik ia menahan diri.
Ketika Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang agung tersebut, Dia berfirman, ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," maksudnya, syariat-syariatNya yang telah ditetapkan, dijelaskan, dan ﴾
يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ﴿ "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) menge-tahui." Karena merekalah orang-orang yang mengambil manfaat
dengannya dan mereka bermanfaat bagi orang lain. Ini menunjuk-kan keutamaan orang yang berilmu
dan itu jelas, karena Allah تعالى menjadikan penjelasan tentang hukum-hukumNya khusus buat
mereka dan bahwa merekalah yang dimaksudkan dengan hal tersebut.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah تعالى mencintai ilmu hamba-hambaNya tentang hukum-hukum
yang diturunkan kepada RasulNya dan mendalaminya.
(231) Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
﴿ "Apabila kamu mentalak istri-istrimu," yakni, talak raj'i, yang pertama atau yang kedua, ﴾
فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "lalu mereka mendekati akhir iddahnya," artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, ﴾
فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ ﴿ "maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)." Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudaratkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾
وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا ﴿ "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemu-daratan," artinya, yang dapat menimbulkan mudarat bagi mereka, ﴾
لِّتَعۡتَدُواْۚ ﴿ "karena dengan demikian kamu menganiaya mereka" dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju kepada keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudaratkan mereka.
﴾ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudarat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudaratan itu.
﴾ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan." Setelah Allah تعالى menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya -di mana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah تعالى tidak menetapkan-nya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh-, Allah melarang menjadikan-nya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudaratan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatu-kan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya.
﴾ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan ingatlah nikmat Allah padamu" secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. ﴾
وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ ﴿ "Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah," yakni as-Sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu meng-ingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang DiriNya dan tindakanNya terhadap wali-waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui.
Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah ra-hasia-rahasia Syariat. Dalam al-Qur`an terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena itu Allah berfirman, ﴾
يَعِظُكُم بِهِۦۚ ﴿ "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu," maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat di atas adalah rahasia-rahasia Syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelas-kan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira akan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawa-tiran.
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan-urusan kalian, ﴾
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ﴿ "serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." Karena itulah Allah menje-laskan bagi kalian hukum-hukum tersebut
dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat.
Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar