Surat Al-Baqarah Ayat 220

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 220

فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa yas'alūnaka ‘anil-yatāmā, qul iṣlāḥul lahum khair(un), wa in tukhāliṭūhum fa'ikhwānukum, wallāhu ya‘lamul-mufsida minal-muṣliḥ(i), wa lau syā'allāhu la'a‘natakum innallāha ‘azizun ḥakīm(un).

Artinya

tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Yakni memikirkan _tentang dunia dan akhirat._ Dunia adalah tempat beramal dan akhirat adalah tempat memanen hasil dari amalan itu. Dunia adalah negeri yang fana dan akhirat kekal abadi. Karena itu, berbuatlah kebajikan selagi kamu di dunia agar di akhirat kamu mendapat kebahagiaan selama-lamanya. Demikianlah Allah memberi petunjuk dengan ayat-ayatnya untuk kebahagiaan manusia, tidak saja kebahagiaan di dunia tetapi juga di akhirat. Selanjutnya Allah memberi tuntunan dalam memelihara anak yatim. _Mereka menanyakan kepadamu_, wahai Nabi Muhammad, _tentang anak-anak yatim. Katakanlah," Memperbaiki keadaan mereka,_ yakni mengurus anak yatim untuk memperbaiki keadaan mereka, _adalah baik_!"_ Dan jika kamu mempergauli_ dan menyatukan _mereka_ dengan keluargamu dalam urusan makanan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya,_ maka_ yang demikian itu baik sebab_ mereka adalah saudara-saudaramu_. Karena itu, sepantasnya engkau bergaul dengan mereka dan menjadikan mereka satu dengan keluargamu.Yang demikian itu lebih baik daripada engkau memisahkan mereka dari keluargamu. _Allah mengetahui orang yang berbuat  kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, nisacaya Dia datangkan kesulitan kepadamu_ dengan membiarkan kamu dalam kesulitan mengurus anak yatim._ Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana_ dengan tidak menghendaki kesulitan sedikit pun menimpamu.
 

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. </i>

Yakni sebagaimana Allah menguraikan hukum-hukum ini kepada kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat lainnya kepada kalian, baik mengenai hukum-hukum, janji, maupun ancaman-Nya, supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat.

Dari Ibnu Abbas, Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dunia dengan kefanaannya dan menyongsong akhirat dengan kekebalannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Assa'q At-Tamimi yang telah mengatakan, aku telah menyaksikan Al-Hasan dan ia membaca ayat berikut: Supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al Baqarah:219-220) Demi Allah, ayat ini bagi orang-orang yang merenungi makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia akan mengetahui bahwa dunia ini adalah negeri cobaan, kemudian fana, dan agar ia mengetahui bahwa akhirat itu negeri pembalasan dan negeri yang kekal abadi.

Qatadah dan Ibnu Juraij serta selain keduanya mengatakan demikian.

Abdurrazaq —dari Ma'mar, dari Qatadah— mengatakan, "Agar kalian mengutamakan negeri akhirat daripada dunia." Dan menurut suatu riwayat dari Qatadah dikatakan, "Maka utamakanlah negeri akhirat daripada dunia "

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian, dan Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian."</i>, hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al An'am:152, Al Isra: 34)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An Nisaa:10)

Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim. Begitu pula minumannya, ia pisahkan antara milik sendiri dan milik anak yatim. Akhirnya banyak lebihan makanan yang tak sempat dimakan, maka sisa tersebut ia simpan untuk dimakan di lain waktu atau makanan itu menjadi basi. Hal tersebut terasa amat berat atas diri mereka yang mempunyai anak-anak yatim, lalu mereka menceritakan perihalnya kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian." (Al Baqarah:220) Akhirnya mereka berani mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim mereka, begitu pula minumannya.

Demikianlah menurut riwayat Abu Daud, Nasai, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Murdawaih, dan Al-Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui berbagai jalur dari Ata ibnus Saib dengan lafaz yang sama.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ali ibnu Abu Talhah dari Ibnu Abbas r.a.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Saddi, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud r.a. dengan lafaz yang semisal.

Hal yang sama diriwayatkan pula bukan hanya oleh seorang perawi saja mengenai asbabun nuzul ayat ini, antara lain seperti Mujahid, Ata, Asy-Sya'bi, Ibnu Abu Laila, dan Qatadah, bukan pula hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf.

Waki' ibnul Jarrah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam (murid Ad-Dustiwa-i), dari Hammad, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku tidak suka bila harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaanku dipisahkan secara menyendiri, melainkan aku mencampurkan makanannya dengan makananku dan minumannya dengan minumanku."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.” </i>

Makna yang dimaksud ialah memisahkannya secara menyendiri.

<i>Dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian.</i>

Artinya, bila kamu mencampurkan makananmu dengan makanan mereka, begitu pula minumanmu dengan minuman mereka, tidaklah mengapa kamu melakukannya, sebab mereka adalah saudara-saudara seagama kalian. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:

<i>Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.</i>

Yakni Allah mengetahui tujuan dan niat yang sebenarnya, apakah hendak membuat kerusakan atau perbaikan.

<b>Firman-Nya:</b>

<i>Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.</i>

Yaitu seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia akan mempersulit kalian dan mempersempit kalian. Tetapi ternyata Dia meluaskan kalian dan meringankan beban kalian, serta memperbolehkan kalian bergaul dan bercampur dengan mereka (anak-anak yatim) dengan cara yang lebih baik.

Allah Swt. telah berfirman:

Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al An'am:152)

Bahkan Allah memperbolehkan bagi orang yang miskin memakan sebagian dari harta anak yatim dengan cara yang makruf, yaitu adakalanya dengan jaminan akan menggantinya bagi orang yang mudah untuk menggantinya atau secara gratis. Seperti yang akan dijelaskan keterangannya dalam tafsir surat An-Nisa nanti.

Tafsir as-Sa'di

"... dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, 'Mengurus urusan mereka secara
patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah sau-daramu, dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah
menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.' Sesungguh-nya Allah Mahaperkasa
lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 220).
(220) Ketika turun Firman Allah تعالى,
﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا 10 ﴿
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 10).
Kaum Muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka men-jauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasa-nya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut[18], lalu Allah تعالى mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudaratkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain.
Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan per-buatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keada-an anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memi-liki hukum niat dan tujuannya.
Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah تعالى dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum Mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya ﴾
شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ ﴿ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu," artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Mahaperkasa," maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga ﴾
حَكِيمٞ ﴿ "Mahabijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya
yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan
kebijaksanaan-Nya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehen-dakiNya akan
dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa
sesungguh-nya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya.
Allah tidak menciptakan suatu makhluk pun dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah,
baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang
terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemas-lahatan
yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia mela-rang kecuali dari apa yang memiliki
kemudaratan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar