Surat Al-Baqarah Ayat 219
Surat ke-2
Al-Baqarah
Ayat 219۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Yas'alūnaka ‘anil-khamri wal-maisir(i), qul fīhimā iṡmun kabīrw wa manāfi‘u lin nās(i), wa iṡmuhumā akbaru min naf‘ihimā, wa yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qulil-‘afw(a), każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la‘allakum tatafakkarūn(a).
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Mereka menanyakan kepadamu_, wahai Nabi, _tentang khamar,_ yaitu semua minuman yang memabukkan, _dan berjudi_. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan abdulla h bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. K_atakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa_, yakni mudarat yang _besar._ Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat._ Dan_ keduanya juga mengandung_ beberapa manfaat bagi manusia,_ seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. _Tetapi dosanya_, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, _lebih besar daripada manfaatnya._
Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa '/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma 'idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. _Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan_ di jalan Allah. _Katakanlah," Kelebihan dari apa yang diperlukan_ untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga._ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan._
Tafsir Ibnu Katsir
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah firman-Nya:
<i>Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar."</i>
Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An Nisaa:43). Tersebutlah bahwa juru azan Rasulullah Saw. apabila mendirikan salat selalu menyerukan, "Orang yang mabuk tidak boleh mendekati salat!" Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi." Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al Maidah:91) maka Umar berkata, "Kami telah berhenti, kami telah berhenti."
Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Israil, dari Abu Ishaq.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih melalui jalur As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil AI-Hamdani Al-Kufi, dari Umar. Amr ibnu Syurahbil tidak mempunyai hadis lain yang dari Umar selain hadis ini. Akan tetapi, menurut pendapat Abu Zar'ah disebutkan bahwa Amr ibnu Syurahbil belum pernah mendengar dari Umar.
Ali ibnul Madini mengatakan bahwa sanad hadis ini baik lagi sahih, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, sedangkan dalam riwayat Ibnu Abu Hatim disebutkan sesudah perkataan Umar, "Kami telah berhenti," yaitu "Sesungguhnya khamr itu melenyapkan harta dan menghilangkan akal."
Hadis ini diketengahkan lagi beserta hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Abu Hurairah pada tafsir firman-Nya dalam surat Al-Maidah, yaitu:
Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al Maidah:90)
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.</i>
Definisi khamr ialah seperti apa yang dikatakan oleh Amirul Muminin Umar ibnul Khattab, yaitu segala sesuatu yang menutupi akal (memabukkan), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir surat Al-Maidah. Demikian pula maisir, yakni judi.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia'"</i>
Adapun mengenai dosa kedua perbuatan tersebut berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika dipandang sebagai suatu manfaat. Maka manfaatnya terhadap tubuh ialah mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan, seperti apa yang dikatakan oleh Hassan ibnu Sabit dalam masa Jahiliah:
Kami meminumnya (khamr) dan khamr membuat kami bagaikan raja-raja dan juga bagaikan harimau yang tidak kuat perang (yakni menjadi pemberani).
Termasuk manfaatnya pula memperjual-belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah kemenangan yang dihasilkan oleh sebagian orang yang terlibat di dalamnya, maka dari hasil itu ia dapat membelanjakannya buat dirinya sendiri dan keluarganya.
Akan tetapi, manfaat dan maslahat tersebut tidaklah sebanding dengan mudarat dan kerusakannya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena kerusakannya berkaitan dengan akal dan agama, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
<i>...tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.</i>
Karena itu, ayat ini merupakan pendahuluan dari pengharaman khamr yang pasti. Di dalam ayat ini pengharaman tidak disebutkan dengan tegas, melainkan dengan cara sindiran. Karena itulah maka Umar ibnul Khattab r.a. ketika dibacakan ayat ini kepadanya mengatakan: Ya Allah, berikanlah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.
Setelah itu barulah turun ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al Maidah:90-91)
Dalam tafsir surat Al-Maidah nanti, masalah ini akan diterangkan dengan keterangan yang rinci.
Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan, sesungguhnya ayat ini merupakan permulaan ayat yang menerangkan pengharaman khamr, yaitu firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (Al Baqarah:219) Kemudian turun pula ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, sesudah itu turun ayat yang terdapat di dalam surat Al-Maidah yang mengharamkan khamr secara tegas.
<b>Firman Allah Swt.:</b>
<i>Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan."</i>
Lafaz al-'afwa dapat pula dibaca al-'afwu, keduanya baik dan berdekatan pengertiannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah sampai suatu hadis kepadanya bahwa sahabat Mu'az ibnu Jabal dan Sa'labah datang menghadap Rasulullah Saw., lalu keduanya bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai banyak budak dan keluarganya yang semuanya itu termasuk harta kami." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
<i>Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.</i>
Al-Hakam mengatakan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan."</i>
Yakni lebihan dari nafkah yang diperlukan.
Hal yang sama diriwayatkan pula dari. Ibnu Umar, Mujahid, Ata, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka'b, Al-Hasan, Qata-dah, Al-Qasim, Salim, Ata Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta lain-lainnya. Disebutkan bahwa mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al Baqarah:219) Lafaz al-'afwa di sini artinya al-fadla atau lebihan (sisa dari yang diperlukan).
Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa makna yang dimaksud ialah segala sesuatu yang mudah.
Dari Ar-Rabi' disebutkan pula bahwa makna yang dimaksud ialah hartamu yang paling utama dan paling baik. Akan tetapi, semua pendapat merujuk kepada pengertian lebihan dari apa yang diperlukan.
Abdu ibnu Humaid mengatakan dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Hauzah ibnu Khalifah, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al Baqarah:219) Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilah al-'afwa ialah jangan sampai nafkah itu memberatkan hartamu yang akhirnya kamu tidak punya apa-apa lagi dan meminta-minta kepada orang lain.
Pengertian ini ditunjukkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:
telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ibnu Ajlan, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai uang dinar.'" Nabi Saw. menjawab, "Belanjakanlah buat dirimu sendiri." Lelaki itu berkata, "Aku masih memiliki yang lainnya." Nabi Saw. bersabda, "Nafkahkanlah buat keluargamu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi Saw. bersabda, "Nafkahkanlah buat anakmu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi Saw. menjawab, "Kamu lebih mengetahui."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahih-nya.
Dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui Jabir r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada seorang lelaki:
Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya, jika ada lebihannya, maka buat keluarga (istri)mu. Dan jika masih ada lebihannya lagi setelah istrimu, maka berikanlah kepada kaum kerabatmu, dan jika masih ada lebihan lagi setelah kaum kerabatmu, maka berikanlah kepada ini dan itu.
Menurut Imam Muslim pula, disebutkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan setelah berkecukupan, tangan di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan di bawah (penerima). Dan mulailah dengan orang yang berada dalam tanggunganmu.
Di dalam sebuah hadis lain disebutkan pula:
Hai anakAdam, sesungguhnya jikalau kamu memberikan lebihan dari yang diperlukan adalah lebih baik bagimu dan jika kamu memegangnya, maka hal itu buruk bagimu, dan kamu tidak akan dicela karena tidak mempunyai sesuatu yang bersisa.
Akan tetapi, menurut pendapat yang lain ayat ini di-mansukh oleh ayat zakat, seperti yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, Al-Aufi, dan Ibnu Abbas, juga yang dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani. Menurut pendapat yang lainnya lagi, ayat ini diperjelas pengertiannya oleh ayat zakat, menurut Mujahid dan lain-lainnya. Pendapat yang terakhir ini lebih terarah (kuat).
Tafsir as-Sa'di
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Kata-kanlah, 'Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...'."
(Al-Baqarah: 219).
(219) Maksudnya, kaum Mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang
hukum-hukum khamar dan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan
dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut.
Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah تعالى memerintahkan
kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemuda-ratannya kepada mereka, agar hal
tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan
tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudarat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya,
seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat,
(menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih
besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaat-nya, berupa mendapatkan harta dengan berjual
beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglungnya hati saat mela-kukannya.
Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua per-buatan tersebut, karena seorang yang
berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu
yang mudaratnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua
perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah
memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak
yang disebutkan dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 90
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ 91
﴿
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma`idah: 90-91).
Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar y berkata, "Kami ber-henti, kami berhenti."[17]
Khamar artinya adalah, semua yang memabukkan lagi meng-hilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah, segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal-hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhshah padanya.
"... dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkah-kan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat...." (Al-Baqarah: 219-220).
Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan meme-rintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keper-luan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka. Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma.
Karena itulah Allah memerintahkan kepada RasulNya ﷺ untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah-sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkah-kan. Itu karena Allah تعالى tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkannya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggung jawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki man-faat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna.
Dan ketika Allah تعالى menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakkan kepada hamba-hambaNya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, ﴾
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ ﴿ "Demikian-lah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu," yakni, yang menun-jukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang berman-faat dan menjadi pembeda (antara yang haq dengan yang batil), ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
219 فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۗ ﴿ "supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat."
Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia syariat Allah, dan
agar kalian mengetahui bahwa perintah-perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat,
juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemus-nahannya yang cepat, hingga kalian menolaknya,
dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga
kalian mempersiapkannya.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar