Surat Al-Baqarah Ayat 215

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 215

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qul mā anfaqtum min khairin falil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha bihī ‘alīm(un).

Artinya

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Diriwayatkan bahwa seorang pria lanjut usia dan kaya raya bernama Amr bin al-Jamuh al-Anshari bertanya kepada Rasulullah," Harta apa yang sebaiknya aku nafkahkan dan kepada siapa aku berikan?" Allah lalu menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan tersebut. _Mereka bertanya kepadamu_, wahai Nabi Muhammad, _tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat_, seperti saudara kandung, paman, bibi, dan anak-anak mereka,_ anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan."_ Mereka hendaknya diprioritaskan untuk menerima infak sebelum orang lain. Infak pada ayat ini adalah sedekah yang bersifat anjuran, bukan zakat yang diwajibkan dalam agama dan telah ditentukan siapa yang berhak menerimanya seperti dibahas pada Surah at-Taubah/9: 60. _Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui_. Dalam ayat ini kata_ al-khair_ disebut dua kali; yang pertama berarti harta (_al-mal_) dan yang kedua berarti kebajikan dalam arti umum.

Tafsir Ibnu Katsir

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nafkah tatawwu' (sunat).

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh zakat, tetapi pendapatnya ini masih perlu dipertimbangkan.

Makna ayat: Mereka bertanya kepadamu bagaimanakah caranya mereka memberi nafkah. Demikianlah menurut Ibnu Abbas dan Mujahid. Maka Allah menjelaskan kepada mereka hal tersebut melalui firman-Nya:

<i>Katakanlah, "Harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."</i>

Dengan kata lain, belanjakanlah harta tersebut untuk golongan-golongan itu. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu:

Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian orang yang lebih bawah (nasabnya) darimu dan yang lebih bawah lagi darimu.

Maimun ibnu Mahram pernah membacakan ayat ini, lalu berkata, "Inilah jalur-jalur nafkah, tetapi di dalamnya tidak disebutkan gendang, seruling, boneka kayu, tidak pula kain hiasan dinding."

Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Dan apa saja kebajikan yang kalian buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.</i>

Yakni kebajikan apa pun yang telah kamu lakukan, sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kamu dengan balasan yang berlimpah, karena sesungguhnya Dia tidak akan berbuat aniaya terhadap seseorang barang sedikit pun.

Tafsir as-Sa'di

"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka naf-kahkan. Jawablah, 'Apa saja harta yang
kamu nafkahkan, hendak-lah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalan-an.' Dan kebaikan apa saja yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." (Al-Baqarah: 215).
(215) Maksudnya, mereka bertanya kepadamu tentang nafkah, dan ini
mencakup pertanyaan tentang apa yang diinfak-kan dan siapa yang akan diberikan infak. Allah
menjawab mereka tentang hal itu, maka FirmanNya, ﴾ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ ﴿ "Apa saja harta yang kamu nafkahkan," artinya, harta yang sedikit atau banyak, maka orang yang paling utama menerima harta itu dan yang paling berhak untuk didahulukan serta paling besar hak mereka atasmu adalah kedua orangtua yang diwajibkan atasmu berbakti kepadanya dan haram bagimu durhaka kepadanya. Di antara cara berbakti paling agung kepada mereka adalah memberi nafkah kepada keduanya, dan di antara kedurhakaan yang paling besar adalah tidak mem-berikan nafkah bagi keduanya. Karena itu, memberi nafkah kepada keduanya adalah wajib atas seorang anak yang berada dalam kondisi lapang. Setelah kedua orang tua adalah sanak keluarga menurut tingkatannya, yang terdekat lalu yang lebih dekat menu-rut kedekatannya dan kebutuhannya; karena memberi nafkah ke-pada mereka adalah sebuah sedekah dan silaturahim.
﴾ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ ﴿ "Dan anak-anak yatim." Mereka adalah anak-anak kecil yang tidak memiliki orang yang menafkahi mereka, sehingga mereka adalah orang-orang yang biasanya sangat membutuhkan, mereka tidak mampu mengurusi kemaslahatan diri mereka sendiri dan tidak ada orang yang mencari nafkah untuk mereka. Allah me-wasiatkan mereka kepada hamba-hambaNya sebagai kasih sayang dariNya kepada mereka dan kemurahanNya.
﴾ وَٱلۡمَسَٰكِينِ ﴿ "Dan orang-orang miskin." Mereka ini adalah orang-orang yang membutuhkan dan terdesak, serta dililit kekurangan, maka mereka itu diberi nafkah demi menutupi kebutuhan mereka dan mencukupkan mereka.
﴾ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ ﴿ "Dan orang yang berada dalam perjalanan," yaitu orang asing yang kehabisan bekal di negeri asing, dia diberi perto-longan untuk melanjutkan perjalanannya dengan memberikan nafkah agar sampai kepada tujuannya.
Setelah Allah mengkhususkan mereka yang telah disebutkan dalam ayat itu karena kebutuhan mereka yang sangat mendesak, maka Allah menyebutkan secara umum seraya berfirman, ﴾
وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ ﴿ "Dan kebaikan apa saja yang kamu buat," seperti bersedekah terhadap mereka atau selain mereka, bahkan segala bentuk ketaatan dan pendekatan diri, karena itu termasuk dalam kategori kebaikan, ﴾
فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." Allah akan
membalasnya buat kalian dan menjaganya untuk kalian, se-suai dengan niat dan keikhlasannya,
banyak dan sedikitnya nafkah yang diberikan, kebutuhan yang mendesak terhadapnya dan besarnya
manfaat dan gunanya.

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar