Surat Al-Baqarah Ayat 188

Surat ke-2

Al-Baqarah

Ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn(a).

Artinya

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

_Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil_ seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, _dan_ jangan pula _kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim_ untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu _dengan maksud agar kamu dapat memakan_, menggunakan, memiliki, dan menguasai _sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa_ karena melanggar ketentuan Allah, _padahal kamu mengetahui_ bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.

Tafsir Ibnu Katsir

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka pernah mengatakan, "Janganlah kamu membuat perkara, sedangkan kamu mengetahui bahwa dirimu berada di pihak yang zalim."

Telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

<i>Ingatlah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya sering datang kepadaku orang-orang yang mengadukan perkaranya. Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan alasannya daripada lawannya, karena itu aku memutuskan perkara untuknya. Barang siapa yang telah kuputuskan buatnya menyangkut masalah hak seorang muslim, pada hakikatnya hal itu hanyalah merupakan sepotong api neraka, karena itu, hendaklah seseorang menyanggahnya atau meninggalkannya.</i>

Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak boleh mengubah hakikat sesuatu —dengan kata lain, tidak dapat mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram— melainkan dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang tampak pada lahiriahnya. Untuk itu apabila keputusannya bersesuaian dengan hakikat permasalahan, memang demikianlah yang diharapkan. Jika keputusannya itu tidak bersesuaian dengan hakikat permasalahan, maka si hakim hanya memperoleh pahalanya, sedangkan yang menanggung dosanya ialah pihak yang memalsukan tanda bukti dan melakukan kecurangan dalam perkaranya. Karena itu, dalam ayat ini disebutkan:

<i>Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.</i>

Yakni kalian mengetahui kebatilan dari apa yang kalian dakwakan dan kalian palsukan melalui ucapan kalian.

Qatadah mengatakan, "Ketahuilah, hai anak Adam, bahwa keputusan kadi itu tidak menghalalkan yang haram bagimu dan tidak pula membenarkan perkara yang batil. Sesungguhnya dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang dia lihat melalui kesaksian para saksi. Kadi adalah seorang manusia, dia terkadang keliru dan terkadang benar. Ketahuilah bahwa barang siapa yang diputuskan suatu perkara untuk kemenangannya dengan cara yang batil, maka perkaranya itu masih tetap ada hingga Allah menghimpunkan di antara kedua belah pihak di hari kiamat, lalu Allah memutuskan perkara buat kemenangan orang yang hak atas orang yang batil itu dengan keputusan yang lebih baik daripada apa yang telah diputuskan buat kemenangan si batil atas pihak yang hak sewaktu di dunia."

Tafsir as-Sa'di

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Ba-qarah: 188).
(188) Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta seba-gian kalian,
artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang
Muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia meng-hormati hartanya
sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang
lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu. Dan karena tindakan-nya memakan harta itu ada
dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam
itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya
dengan hal tersebut.
Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian,
pengkhianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu
adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad-akad
riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain de-ngan
batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal
ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual beli, penyewaan, dan sema-camnya, dan
termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah
mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam
hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, di mana
semua itu tidak-lah menjadi sah hingga hanya diniatkan untuk Allah تعالى semata. Termasuk dalam
hal itu juga adalah mengambil harta-harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang
tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya.
Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu
tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau di-bawa ke
pengadilan agama, di mana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan
hujjah yang meng-ungguli hujjah orang yang benar, lalu hakim memutuskan untuk memenangkan
perkaranya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan
menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia
dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim
yang meme-nangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan
ketenangan, tidak ada pula keraguan-keraguan (tentang keharaman) bahkan
tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah-hujjah yang
batil lalu hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan
barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal
itu, maka hukumannya tentu akan lebih keras.
Dengan demikian, seorang wakil (kuasa hukum atau penga-cara) apabila
mengetahui bahwa orang yang mewakilkannya itu batil dalam gugatannya, maka tidaklah halal
baginya untuk berse-teru demi membela seorang yang berkhianat, sebagaimana Firman Allah تعالى,
﴾ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا 105 ﴿
"Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak ber-salah),
karena (membela) orang-orang yang khianat." (An-Nisa`: 105).

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar