Surat Al-Baqarah Ayat 173
Surat ke-2
Al-Baqarah
Ayat 173اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh(i), fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin falā iṡma ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu_ beberapa hal. Pertama, _bangkai,_ yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua,_ darah_ yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, _daging babi_ dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging _hewan yang disembelih dengan_ menyebut nama _selain Allah_, _yaitu_ hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. _Tetapi barang siapa terpaksa_ memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, _bukan karena menginginkannya_ tetapi memang tidak ada makanan lain, _dan tidak pula melampaui batas_ karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup,_ maka tidak ada dosa baginya_ memakan makanan yang diharamkan itu._ Sungguh, Allah Maha Pengampun_ terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah_ Maha Penyayang_ kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.
Tafsir Ibnu Katsir
Selanjutnya Allah Swt. memperbolehkan makan semua yang disebutkan tadi dalam keadaan darurat dan sangat diperlukan bila makanan yang lainnya tidak didapati. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
<i>Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak maksiat dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.</i>
Yakni bukan dalam keadaan maksiat, bukan pula dalam keadaan melampaui batas, tidak ada dosa baginya makan apa yang telah disebutkan.
<i>Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i>
Mujahid mengatakan, "Barang siapa yang tidak maksiat dan tidak pula melampaui batas, yakni bukan dalam keadaan sebagai pembegal jalan (rampok), atau memberontak terhadap imam (penguasa), atau bepergian untuk tujuan maksiat terhadap Allah, diperbolehkan baginya memakannya. Tetapi barang siapa yang bepergian karena memberontak atau melampaui batas atau berbuat maksiat kepada Allah, tidak ada rukhsah (dispensasi) baginya, sekalipun ia dalam keadaan darurat." Hal yang sama dikatakan pula menurut suatu riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair.
Sa'id di dalam riwayat yang lain dan Muqatil mengatakan, yang dimaksud dengan gaira bagin ialah tidak menghalalkannya.
As-Saddi mengatakan bahwa gaira bagin artinya bukan karena memperturutkan selera ingin memakannya.
Adam ibnu Abi Iyas mengatakan, telah menceritakan kepada kami Damrah, dari Usman ibnu Ata (yakni Al-Khurrasani), dari ayahnya yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memanggang sebagian dari bangkai itu untuk membuatnya berselera memakannya, tidak boleh pula memasaknya serta tidak boleh memakannya kecuali hanya sedikit, tetapi ia boleh membawanya sampai ia dapat menemukan makanan yang halal. Apabila ia telah menemukan makanan yang halal, ia harus membuangnya. Demikianlah yang dimaksud oleh firman-Nya, "Wala 'adin," yakni tidak boleh melampaui batas dalam memakannya bila telah menemukan yang halal.
Dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa makna wala 'adin ialah tidak boleh sekenyangnya. Sedangkan As-Saddi menafsirkannya dengan makna al-'udwan, yakni melampaui batas.
Disebutkan pula dari Ibnu Abbas bahwa gaira bagin yakni tidak menginginkan bangkai tersebut, wala 'adin artinya dan tidak melampaui batas dalam memakannya.
Qatadah mengatakan bahwa gaira bagin artinya tidak menginginkan bangkai tersebut, yakni 'ketika keadaan memaksanya untuk memakan bangkai, ia memakannya tidak melampaui batas garis-garis yang dihalalkan sampai kepada batas yang diharamkan, padahal ia mempunyai jalan keluar dari itu'.
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya).</i>
Yakni dipaksa untuk memakannya tanpa ada kemauan dari dirinya sendiri.
Apabila orang yang dalam keadaan terpaksa (darurat) menemukan suatu bangkai dan makanan milik orang lain, sekiranya tidak ada hukum potong tangan dalam mengambilnya dan tidak pula hukuman lainnya (ta'zir), maka tidak dihalalkan baginya memakan bangkai, melainkan ia boleh memakan makanan milik orang lain itu. Semua ulama sepakat, tanpa ada yang memperselisihkannya.
Selanjutnya disebutkan, apabila dia memakannya dalam keadaan demikian, lalu apakah dia harus menggantinya atau tidak? Sebagai jawabannya ada dua pendapat, yang keduanya merupakan dua riwayat dari Imam Malik.
Selanjutnya diketengahkan sebuah hadis dari Sunan Ibnu Majah:
melalui hadis Syu'bah, dari Abu Iyas, dari Ja'far ibnu Abu Wahsyiyyah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syurahbil Al-Anazi menceritakan hadis berikut, "Ketika tahun paceklik menimpa kami, aku datang ke Madinah, lalu aku memasuki sebuah kebun dan mengambil setangkai buah kurma. Aku memakannya, dan selebihnya aku masukkan ke dalam kantong bajuku. Ternyata pemilik kebun itu datang, maka dia memukuliku dan merampas bajuku. Lalu aku datang kepada Rasulullah Saw. dan kuceritakan kepadanya hal tersebut Maka beliau Saw. bersabda kepada pemilik kebun: 'Kamu tidak memberinya makan ketika dia sedang kelaparan dan dalam keadaan tidak bermata pencaharian, dan kamu tidak mengajarnya sewaktu dia tidak mengerti (bodoh).' Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepadanya agar mengembalikan pakaian lelaki itu, dan Nabi Saw. memerintahkan pula agar diberikan kepada si pemilik kebun satu wasaq atau setengah wasaq makanan (sebagai gantinya)."
Sanad hadis ini sahih, kuat lagi jayyid dan mempunyai banyak syawahid lainnya yang memperkuatnya. Termasuk ke dalam bab ini hadis lain yang diriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai buah-buahan yang bergantung pada pohonnya. Maka beliau Saw. menjawab:
<i>Barang siapa yang mengambil sebagian darinya cukup untuk makannya sendiri, sedangkan dia dalam keadaan miskin serta tidak mengambil bekal darinya, tidak ada dosa baginya, </i>hingga akhir hadis.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah:173) Yakni tidak ada dosa baginya karena memakan makanan itu, sebab dia dalam keadaan terpaksa. Telah sampai kepada kami suatu riwayat —hanya Allah Yang Mengetahui— bahwa makanan tersebut tidak boleh lebih dari tiga suap.
Menurut Sa'id ibnu Jubair, makna ayat adalah sebagai berikut: "Allah Maha Pengampun terhadap apa yang telah dimakannya dari barang yang haram, lagi Maha Penyayang karena Dia telah menghalalkan baginya barang yang haram dalam keadaan terpaksa."
Waki' mengatakan bahwa Al-A'masy menceritakan kepada kami, dari Abud-Duha, dari Masruq yang mengatakan, "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, lalu dia tidak mau makan dan minum, kemudian berakibat kepada kematiannya, maka dia masuk neraka." Pendapat ini menunjukkan bahwa memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa merupakan azimah (keharusan), bukan rukhsah (dispensasi).
Abul Hasan At-Tabari yang dikenal dengan nama Kayalharasi (sahabat karib Imam Gazali) di dalam kitab Al-Istigal-nya. mengatakan, "Menurut pendapat yang sahih di kalangan kami, masalah ini sama halnya dengan berbuka puasa bagi orang yang sakit dan karena penyebab lainnya yang membolehkannya berbuka puasa."
Tafsir as-Sa'di
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah. Se-sungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(mema-kannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) me-lampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 172-173).
(172) Ayat ini adalah perintah kepada kaum Muslimin secara khusus
setelah perintah kepada manusia umumnya. Yang demikian itu karena pada dasarnya merekalah yang
mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan, disebabkan keimanan mereka,
perintah Allah untuk makan hal-hal yang baik dari rizki dan bersyukur kepada Allah atas segala
nikmat-nikmat-Nya dengan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan takwa dengan
nikmat-nikmat tersebut yang dapat menyampaikan kepada hakikat syukur. Maka Allah memerintahkan
kepada mereka apa yang diperintahkan kepada para Nabi dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ ﴿
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerja-kanlah amal yang shalih." (Al-Mu`minun: 51).
Bersyukur dalam ayat ini adalah beramal yang shalih. Di sini Allah tidak berkata yang halal, karena seorang Mukmin itu Allah bolehkan baginya hal-hal yang baik dari rizki yang terlepas dari akibat buruk, dan juga karena keimanan seorang Mukmin itu menghalangi dirinya dari menikmati apa yang bukan miliknya. Dan FirmanNya, ﴾
إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ﴿ "Jika benar-benar kepadaNya kamu menyembah." Maknanya, maka
bersyukurlah kepadaNya. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak bersyukur kepada Allah,
berarti ia tidak menyembah semata-mata hanya kepadaNya, sebagaimana orang yang bersyukur
kepadaNya, berarti ia telah beribadah kepadaNya dan menunaikan apa yang telah Dia perin-tahkan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa memakan hal-hal yang baik adalah penyebab amal shalih dan
diterimanya amal tersebut.
Allah memerintahkan untuk bersyukur setelah mendapatkan kenikmatan, karena dengan bersyukur akan
memelihara kenik-matan yang ada tersebut, dan akan memunculkan kenikmatan-kenikmatan yang
sebelumnya tidak ada, sebagaimana sikap kufur nikmat akan menjauhkan kenikmatan yang tidak ada
dan meng-hilangkan kenikmatan yang telah ada.
(173) Dan ketika Allah تعالى menyebutkan bolehnya hal-hal yang baik, Dia
sebutkan juga haramnya hal-hal yang kotor (keji), melalui FirmanNya, ﴾
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai," yaitu binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i, karena bangkai itu kotor lagi berbahaya, karena kejelekan dzatnya, dan karena mayoritas bangkai itu adalah dari penyakit, sehingga menambah penyakitnya. Namun Pembuat syariat mengecualikan dari keumuman tersebut, bangkai belalang dan ikan, karena kedua bangkai itu halal lagi baik. Juga ﴾
وَٱلدَّمَ ﴿ "darah", yaitu yang mengalir (mengucur) sebagaimana yang telah dibatasi oleh ayat yang lain, ﴾
وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "dan binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah," yakni, disembelih untuk selain Allah seperti hewan yang disembelih untuk patung, berhala dari batu, kuburan, dan sebagainya. Hal-hal yang telah disebutkan di atas tidaklah membatasi bagi hal-hal yang diharam-kan. Hal-hal tersebut disebutkan dalam ayat ini hanya untuk men-jelaskan jenis dari hal-hal yang kotor tersebut yang dimaksudkan dari pemahaman terbalik dalam FirmanNya, ﴾
طَيِّبَٰتِ ﴿ "Hal-hal yang baik." Keumuman apa-apa yang diharamkan dapat dipahami dari ayat terdahulu dari FirmanNya, ﴾
حَلَٰلٗا طَيِّبٗا ﴿ "Halal lagi baik" sebagai-mana yang telah berlalu. Sesungguhnya hal-hal yang kotor itu atau yang semacamnya diharamkan untuk kita, sebagai bentuk kasih sayangNya kepada kita dan pemeliharaan diri dari hal-hal yang berbahaya.
Walaupun demikian, ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya," maksudnya, terpaksa beralih kepada yang haram karena lapar dan tidak punya apa-apa, atau dipaksa, ﴾
غَيۡرَ بَاغٖ ﴿ "sedang dia tidak menginginkannya," yakni, tidak mencari yang haram padahal dia mampu mendapatkan yang halal atau karena tidak adanya rasa lapar, ﴾
وَلَا عَادٖ ﴿ "dan tidak pula melampaui batas," yakni kelewat batas dalam menikmati apa yang telah diharamkan terse-but karena keterpaksaan tadi, maka barangsiapa yang terpaksa dan ia tidak mampu mendapatkan yang halal dan ia makan menurut batas kebutuhan mendasar saja dan tidak lebih dari itu, ﴾
فَلَآ إِثۡمَ ﴿ "maka tidak ada dosa," yakni kesalahan, ﴾ عَلَيۡهِۚ
﴿ "baginya," dan apabila dosa telah dihilangkan, maka perkara itu kembali kepada asal-muasalnya. Dan manusia dalam kondisi seperti ini diperintahkan untuk makan, bahkan ia dilarang untuk mencelakakan dirinya atau membunuh dirinya, maka wajiblah atasnya untuk makan, bahkan ia berdosa jika tidak makan hingga ia meninggal, yang akhirnya dia telah membunuh dirinya sendiri. Pembolehan dan keringanan ini adalah rahmat dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang Mulia lagi sangat sesuai tersebut, seraya berfirman,﴾
إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ketika kehalalan itu disyaratkan dengan dua hal tersebut dan manusia dalam kondisi seperti ini
kemungkinan tidak mengerah-kan segala upayanya dalam merealisasikannya, maka Allah تعالى
mengabarkan bahwasanya Dia adalah Maha Pengampun, Dia akan mengampuninya dari kesalahan yang
terjadi dalam kondisi seperti ini khususnya, yang sesungguhnya keterpaksaan itu telah
mende-saknya dan kesulitan itu telah menghilangkan segala perasaannya.
Ayat ini adalah dalil untuk sebuah kaidah yang terkenal yaitu,
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
"Kedaruratan membolehkan hal-hal yang diharamkan."
Setiap hal yang telah diharamkan sedang manusia sangat membutuhkannya (karena darurat),
maka hal itu telah dibolehkan oleh Dzat yang Maha Memiliki lagi Maha Penyayang, karena itu
segala pujian hanya bagiNya dan juga rasa syukur yang pertama dan yang terakhir, yang lahir
maupun yang batin.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar