Surat Al-Anfal Ayat 69
Surat ke-8
Al-Anfal
Ayat 69فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Fa kulū mimmā ganimtum ḥalālan ṭayyibā(n), wattaqullāh(a), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Setelah Allah menegur Nabi Muhammad disebabkan mengambil keputusan yang salah karena mengikuti pendapat beberapa sahabat beliau, yaitu mengambil tebusan dari tawanan, _maka_ melalui ayat ini Allah membolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan rampasan perang tersebut sesuai dengan ketentuan Allah sebelumnya. Karena itu, _makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian peroleh itu_ yang boleh jadi, sebelumnya kalian mengira hal itu tidak diperbolehkan sebagai akibat dari teguran keras tersebut. Karena itu, janganlah kalian ragu untuk memakannya _sebagai makanan yang halal lagi baik_ bagi diri kalian _dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang_ bagi siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya meriwayatkan bahwa: telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mubarak Al-Absi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abul Anbas, dari Abusy Sya'sa, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. menetapkan tebusan sebanyak empat ratus dinar bagi tawanan Perang Badar.
Menurut jumhur ulama hukum ini masih tetap berlaku terhadap para tawanan, dan imam boleh memilih sehubungan dengan para tawanan itu. Jika dia menghendaki untuk menjatuhkan hukuman mati seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw terhadap para tawanan perang Bani Quraizah, maka ia boleh melakukannya. Jika dia memilih tebusan, maka ia boleh menerimanya seperti yang dilakukan terhadap tawanan Perang Badar. Ia boleh pula melakukan barter untuk membebaskan kaum muslim yang tertawan oleh musuh, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap seorang wanita dan anak perempuannya, yang kedua-duanya hasil tangkapan Salamah ibnul Akwa". Nabi Saw. mengembalikan keduanya ke tangan musuh dan sebagai barterannya Nabi Saw. mengambil sejumlah kaum muslim yang tertawan di tangan kaum musyrik. Jika imam ingin menjadikan tawanannya itu sebagai budak belian, ia boleh melakukannya. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafii dan sejumlah ulama. Sehubungan dengan masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para imam ahli fiqih, yang keterangannya disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih pada bab yang membahasnya.
Tafsir as-Sa'di
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghen-daki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pa-hala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijak-sana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena te-busan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Anfal: 67-69).
(67) Ini adalah teguran Allah kepada RasulNya dan orang-orang yang beriman pada hari Perang Badar, manakala mereka me-nawan orang-orang musyrik dan membiarkan mereka untuk harta tebusan. Ketika itu Umar bin al-Khaththab telah mengusulkan agar para tawanan itu dibunuh dan dihabisi saja. Allah berfirman, ﴾ مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسۡرَىٰ حَتَّىٰ يُثۡخِنَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ ﴿ "Tidak patut, bagi seorang Nabi mempu-nyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi." Yakni tidak layak dan tidak pantas bagi Nabi, jika Nabi memerangi orang-orang kafir yang hendak memadamkan cahaya Allah, ber-usaha mematikan agamaNya, memberangus siapa pun di bumi ini yang menyembah Allah, untuk menawan orang-orang kafir dan membiarkannya hidup demi harta tebusan dari mereka, karena ia hanyalah harta sedikit jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang menuntut pemusnahan mereka dan penangkalan terhadap keburukan mereka. Selama mereka memendam keburukan dan memiliki gerakan, maka yang lebih utama adalah tidak menawan mereka, jika mereka telah bisa dilumpuhkan, kejahatan mereka terkikis dan kekuatan mereka sirna, maka dalam kondisi tersebut tidak mengapa menawan mereka dan membiarkan mereka hidup.
Allah berfirman, ﴾ تُرِيدُونَ ﴿ "Kamu menghendaki", dengan me-nerima tebusan dari mereka ﴾ عَرَضَ ٱلدُّنۡيَا ﴿ "harta benda duniawiyah", bukan kemaslahatan yang kembali kepada agamamu ﴾ وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلۡأٓخِرَةَۗ ﴿ "sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu)." Dengan memuliakan agamaNya, memenangkan para waliNya, dan menja-dikan kalimat mereka tinggi di atas yang lain, maka Dia memerin-tahkanmu untuk melakukan sesuatu yang dapat menyampaikanmu ke sana. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Yakni perkasa dengan sempurna, jika Allah mau, Allah bisa menga-lahkan orang-orang kafir tanpa perang, akan tetapi Allah Mahabi-jaksana, menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain.
(68) ﴾ لَّوۡلَا كِتَٰبٞ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ ﴿ "Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah", yaitu qadha dan qadarNya, bahwa Dia telah menghalalkan harta rampasan perang untukmu dan bah-wa Allah telah mengangkat azab darimu wahai umat ﴾ لَمَسَّكُمۡ فِيمَآ أَخَذۡتُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ﴿ "niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil."
Dalam hadits disebutkan,
لَوْ نَزَلَ عَذَابُ يَوْمَ بَدْرٍ، مَا نَجَا مِنْهُ إِلَّا عُمَرَ.
"Seandainya pada Hari perang Badar turun azab, maka yang selamat darinya hanyalah Umar."[81]
(69) ﴾ فَكُلُواْ مِمَّا غَنِمۡتُمۡ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ ﴿ "Maka makanlah dari sebagian ram-pasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik." Ini adalah di antara kasih sayang Allah تعالى kepada umat ini, dengan menghalalkan harta rampasan perang yang tidak dihalal-kan kepada umat sebelumnya. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah", dalam segala urusanmu, dan pegang eratlah ketakwaan ini sebagai bukti syukur terhadap nikmat Allah atasmu. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun." Mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat kepadaNya, dan mengampuni seluruh maksiat bagi yang tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun. ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "Lagi Maha Penyayang" kepadamu, di mana Dia menghalalkan harta rampasan perang dan menjadikannya halal lagi baik untukmu.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar