Surat Al-Anfal Ayat 16

Surat ke-8

Al-Anfal

Ayat 16

وَمَنْ يُّوَلِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ دُبُرَهٗٓ اِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ اَوْ مُتَحَيِّزًا اِلٰى فِئَةٍ فَقَدْ بَاۤءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَمَأْوٰىهُ جَهَنَّمُ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

Wa may yuwallihim yauma'iżin duburahū illā mutaḥarrifal liqitālin au mutaḥayyizan ilā fi'atin faqad bā'a bigaḍabim minallāhi wa ma'wāhu jahannam(u), wa bi'sal-maṣīr(u).

Artinya

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

_ Dan barang siapa_ yang tidak mempunyai keberanian menghadapi musuh lalu _mundur pada waktu itu_ karena takut, melarikan diri, dan meninggalkan medan laga, _kecuali berbelok untuk_ menerapkan siasat _perang_ dengan berpura-pura seakan dia mundur, _atau_ tujuannya membelakangi karena _hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain_ sebagai tambahan kekuatan, _maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan_ besar _dari Allah, dan tempatnya_ kelak setelah kematiannya jika tidak bertobat _ialah neraka Jahanam_, itulah _seburuk-buruk tempat kembali_.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang.</i>

Yaitu lari dari teman-temannya sebagai siasat perang, untuk memperlihatkan kepada musuh bahwa dia takut kepada musuh, hingga musuh mengejarnya. Kemudian secara mendadak ia berbalik menyerang dan membunuh musuhnya, maka cara seperti ini tidak dilarang. Demi­kianlah menurut apa yang telah dinaskan oleh Sa'id ibnu Jubair dan As-Saddi.

Ad-Dahhak mengatakan, misalnya seseorang maju di hadapan teman-temannya karena dia melihat adanya kelalaian pada pihak musuh, sehingga ia berhasil memanfaatkan situasi ini dan dapat membunuh musuhnya.

<i>...atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain.</i>

Artinya, lari dari suatu kelompok ke kelompok yang lain di dalam pasukan kaum muslim untuk membantu mereka atau untuk meminta bantuan mereka, hal ini diperbolehkan. Hingga seandainya ia berada di dalam suatu sariyyah (pasukan khusus), lalu ia lari ke arah amirnya atau kepada imam besarnya, maka hal ini termasuk ke dalam pengertian kemurahan yang disebutkan dalam ayat ini.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Abdullah ibnu Umar r.a. yang mengatakan, "Saya termasuk di dalam suatu pasukan yang dikirimkan oleh Rasulullah Saw. Kemudian orang-orang terpukul mundur dan lari, sedangkan saya termasuk orang-orang yang mundur. Lalu kami berkata, 'Apakah yang harus kita perbuat, sedangkan kita telah lari dari serangan musuh dan kita kembali dalam keadaan beroleh murka Allah?' Akhirnya kami mengatakan, 'Sebaiknya kita kembali ke Madinah dan menginap.' Dan kami berkata lagi, "Bagaimana kalau kita tanyakan perihal diri kita ini kepada Rasulullah Saw. Jika masih ada pintu tobat buat kita, kita akan bertobat, dan jika tidak ada, maka kita akan berangkat kembali.' Kemudian kami menghadap kepadanya sebelum salat Subuh. Beliau Saw. keluar (dari rumahnya) seraya bertanya, 'Siapakah kaum ini?' Maka kami menjawab, 'Kami adalah orang-orang yang lari dari medan perang? Nabi Saw. bersabda: 'Bukan, bahkan kalian adalah orang-orang yang sedang melakukan siasat perang, saya sendiri termasuk golongan pasukan kaum muslim. Ibnu Umar melanjutkan kisahnya, "Lalu kami (para sahabat yang bertugas dalam sariyyah itu) mendekati beliau dan mencium tangan beliau."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmuzi. dan Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Ziyad. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan, kami tidak mengenalnya melainkan melalui hadis Ibnu Abi Ziyad.

Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui hadis Yazid ibnu Abu Ziyad dengan sanad yang sama, yang pada penghujungnya disebutkan bahwa lalu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya:

<i>...atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain.</i>

Menurut ahlul 'ilmi, makna al-'akkaruna yang ada dalam hadis ini ialah orang-orang yang menggunakan siasat perang.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Umar ibnul Khattab r.a. sehubungan dengan gugurnya Abu Ubaidah di atas sebuah jembatan di negeri Persia ketika berperang melawan musuh. Ia gugur karena banyaknya pasukan pihak Majusi yang menyerangnya. Lalu Umar berkata, "Sekiranya dia bergabung kepadaku (yakni mundur untuk mencari bantuan), niscaya aku akan menjadi pasukan pembantunya."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Muhammad ibnu Sirin, dari Umar.

Menurut riwayat Abu Usman An-Nahdi melalui Umar, ketika Abu Ubaidah gugur, Umar berkata, "Hai manusia, aku adalah pasukan kalian juga." Mujahid mengatakan bahwa Umar telah mengatakan, "Saya adalah pasukan semua orang muslim.""

Abdul Malik ibnu Umair telah meriwayatkan dari Umar, "Hai manusia, jangan sekali-kali kalian salah pengertian terhadap ayat ini, sesungguhnya kisah dalam ayat ini hanya terjadi dalam Perang Badar, aku adalah pasukan setiap orang muslim."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hissan ibnu Abdullah Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Khallad ibnu Sulaiman Al-Hadrami, telah menceritakan kepada kami Nafi', bahwa Nafi' pernah bertanya kepada ibnu Umar, "Sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang tidak kokoh dalam peperangan melawan musuh, sedangkan kami tidak mengerti apakah yang dimaksud dengan lafaz al-fi-ah, apakah ia imam kami atau basis pasukan kami?" Ibnu Umar menjawab, "Sesung­guhnya yang dimaksud dengan al-fi-ah ialah Rasulullah Saw. sendiri." Saya (Nafi') mengatakan, sesungguhnya Allah Swt telah berfirman: apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerang kalian. (Al Anfaal:15), hingga akhir ayat. Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya ayat ini hanyalah diturunkan di waktu Perang Badar, bukan sebelumnya, bukan pula sesudahnya."

Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>...atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain.</i>Yakni yang lari untuk menggabungkan diri dengan Nabi dan para sahabatnya.

Hal yang sama dikatakan terhadap orang yang lari dari medan perang pada hari itu (di masa pemerintahan Khal ifah Umar) untuk bergabung dengan amir dan teman-temannya. Adapun jika lari bukan karena suatu penyebab dari sebab-sebab yang telah disebutkan di atas, maka hukumnya haram dan merupakan suatu dosa besar.

Di dalam kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah apa sajakah ketujuh dosa besar itu?" Rasulullah Saw. bersabda. ”Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang saat diserang, dan menuduh berzina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya yang sedang dalam keadaan lalai.”

Hadis ini mempunyai syawahid yang menguatkannya, diriwayatkan melalui jalur-jalur lain. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempat kembalinya.</i>

Artinya, orang yang berbuat demikian kembali dari medan perangnya dengan membawa murka Allah yang menimpa dirinya, dan kelak tempat kembalinya di hari kemudian disebutkan oleh firman selanjutnya, yaitu:

<i>...ialah neraka jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya</i>

Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Muqatil Al-Isfati, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar As-Sinni. telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Murrah. Ia pernah mendengar Bilal ibnu Yasar ibnu Zaid maula Rasulullah Saw. menceritakan hadis berikut: Ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadis ini dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. telah besabda: Barang siapa mengucapkan, "Saya memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, dan saya bertobat kepada-Nya, diberikan ampunan baginya, sekalipun dia telah lari dari medan perang.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, dari Musa Ibnu Ismail, dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengetengah­kannya dari Imam Bukhari, dari Musa ibnu Ismail dengan sanad yang sama. Lalu Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. kami tidak mengenalnya melainkan hanya dari jalur ini.

Menurut kami, Zaid maula Rasulullah Saw. belum pernah menceritakan hadis dari Rasulullah Saw. selain hadis ini.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa lari dari medan perang hukumnya haram bagi para sahabat, tiada lain karena jihad adalah fardu 'ain bagi mereka. Menurut pendapat lain, hal ini hanya khusus bagi kalangan Ansar, karena mereka telah berbai'at untuk tunduk patuh, baik dalam keadaan suka maupun dalam keadaan duka. Menurut pendapat lainnya lagi, makna yang dimaksud oleh ayat ini khusus bagi ahli Badar (kaum muslim yang ikut dalam Perang Badar). Hal yang menyatakan demikian telah diriwayatkan melalui Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Abu Nadrah, Nafi' maufa Ibnu Umar, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan Al-Basri, Ikrimah, Qatadah, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya.

Alasan mereka mengatakan demikian karena pada zaman itu tidak ada suatu golongan yang mempunyai kekuatan bersenjata untuk dapat dijadikan sebagai pelindung dan dimintai bantuannya selain golongan mereka sendiri, seperti yang disebutkan oleh Nabi Saw. dalam doanya:

Ya Allah, jika golongan ini binasa, niscaya Engkau tidak akan disembah di muka bumi ini.

Karena itulah Abdullah ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Mubarak ibnu Fudalah dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu</i>
Yang dimaksud adalah dalam Perang Badar. Adapun di masa sekarang ini, jika suatu pasukan kaum muslim bergabung dengan pasukan kaum muslim lainnya, atau masuk ke dalam kota muslim, menurut saya hukumnya tidak mengapa.

Ibnul Mubarak mengatakan pula dari Ibnu Luhai'ah (Lahi'ah), telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib yang mengatakan bahwa Allah memastikan masuk neraka bagi orang yang lari dari Perang Badar, karena Allah Swt. telah berfirman: Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat)perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah (Al Anfaal:16) Ketika terjadi Perang Uhud pada tahun berikutnya. Allah Swt. berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antara kalian pada hari bertemu dua pasukan itu. (Ali-lmrah: 155) sampat dengan firman-Nya: dan sesungguhnya Allah telah memberi maaf kepada mereka. (Ali-Imran: 155) Kemudian pada waktu Perang Hunain —tujuh tahun kemudian— Allah Swt. berfirman: kemudian kalian lari ke belakang dengan bercerai-berai. (At Taubah:25) sampai dengan firman-Nya: Sesudah itu Allah menerima tobat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. (At Taubah:27)

Di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan Nasai, Mustadrak Imam Hakim, serta kitab Tafsir Ibnu Jarir dan Ibnu Murdawaih disebutkan melalui hadis Daud ibnu Abu Hindun, dari AbuNadrah, dari Abu Sa'id, ia telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu. (Al Anfaal:16) Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang muslim yang terlibat dalam Perang Badar. Tetapi hal ini bukan berarti me-nafi-kan pengertian haram bagi selain mereka yang lari dari medan perangnya, sekalipun penyebab turunnya ayat ini berkenaan dengan mereka (ahli Badar). Seperti apa yang ditunjukkan oleh makna hadis Abu Hurairah di atas yang menyatakan bahwa lari dari medan perang merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama.

Tafsir as-Sa'di

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka jangan-lah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang mem-belakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah Neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (Al-Anfal: 15-16).
(15) Allah memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman dengan keberanian iman, keteguhan dalam menjalankan perintah-Nya, dan usaha untuk mendatangkan sebab-sebab yang menguat-kan hati dan badan. Dan Dia melarang mereka kabur pada saat dua pasukan telah bertemu. Dia berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu," yakni di barisan perang, pada saat pasukan saling serang dan sebagian mendekat kepada sebagian yang lain, ﴾ فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ ﴿ "maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)." Akan tetapi teguhkanlah dirimu untuk memerangi mereka dan sabarlah dalam menghadapi mereka, karena hal itu berarti menolong agama Allah, menguatkan hati orang-orang Mukminin, dan menakut-nakuti orang-orang kafir.
(16) ﴾ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴿ "Barangsiapa yang membelakangi mereka (mun-dur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya."
Ini menunjukkan bahwa berlari dari medan perang tanpa alasan adalah termasuk dosa besar, sebagaimana hal itu dinyatakan oleh hadits-hadits shahih,[75] dan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam ayat ini akan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Mahfum ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berbelok untuk siasat dalam perang –yaitu dia berpindah dari satu arah ke arah lainnya agar lebih leluasa untuk berperang dan lebih kuat dalam menghadapi musuh–, tidaklah mengapa, karena dia tidak mundur untuk berlari. Dia hanyalah mundur untuk strategi agar dapat me-ngalahkan musuh, atau menyerang dari arah yang merupakan titik lengah atau lemah mereka, atau sebagai siasat-siasat perang lain-nya. Dan bahwa orang yang bergabung dengan pasukan lain yang membuatnya kuat dan membantunya dalam memerangi orang-orang kafir juga dibolehkan, jika kelompok lain tersebut berada di markas pasukan maka perkaranya jelas. Jika pasukan itu tidak di tempat perang seperti mundurnya kaum Muslimin dari hadapan orang-orang kafir dan mereka mundur masuk ke sebuah kota kaum Muslimin atau kepada pasukan kaum Muslimin yang lain, maka terdapat atsar sahabat yang menunjukkan bahwa hal itu diboleh-kan. Mungkin ini dibatasi dengan apabila kaum Muslimin mengira bahwa mundur dari medan perang lebih baik akibatnya dan lebih menjamin keberadaan mereka. Adapun jika mereka menduga bah-wa kemenangan mereka atas kaum kafir adalah dengan keteguhan di depan mereka, maka sulit dikatakan bahwa ia termasuk keadaan yang dibolehkan, karena dalam keadaan tersebut sulit dibayangkan adanya berlari dari medan perang yang dilarang. Ayat ini bersifat mutlak, dan di akhir surat akan disebutkan pembatasannya dengan jumlah pasukan. 9

Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.

Oleh: Wasatiah

Ilmu adalah obat paling manjur untuk menyembuhkan kebodohan. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.

Posting Komentar

Posting Komentar