Surat Al-Anbiya Ayat 95
Surat ke-21
Al-Anbiya
Ayat 95وَحَرٰمٌ عَلٰى قَرْيَةٍ اَهْلَكْنٰهَآ اَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ
Wa ḥarāmun ‘alā qaryatin ahlaknāhā, innahum lā yarji‘ūn(a).
Sungguh tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan, bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami).
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Di antara umat manusia ada yang dibinasakan sebagai hukuman atas kekufurannya, dan ada juga yang dibiarkan. Dan tidak mungkin bagi penduduk suatu negeri yang telah Kami binasakan, baik di masa silam, sekarang, maupun di masa depan, bahwa mereka tidak akan kembali kepada Kami guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia.
Tafsir Ibnu Katsir
<b>Firman Allah Swt.:</b>
Sesungguhnya tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri. (Al Anbiyaa:95)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna haramun ialah sudah semestinya. Dengan kata lain, telah ditakdirkan bahwa sesungguhnya penduduk suatu kota yang telah dibinasakan tidak akan dihidupkan kembali sebelum hari kiamat. Demikianlah menurut penjelasan yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Abu Ja'far Al-Baqir, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Menurut riwayat lain yang bersumber dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan mereka tidak dikembalikan ialah tidak bertobat.
Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat, hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.
Tafsir as-Sa'di
"Sungguh tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan, bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami)." (Al-Anbiya`: 95).
(95) Maksudnya menjadi perkara mustahil, perkampungan-perkampungan yang telah dibinasakan, yang dihujani siksaan (dari Allah) kembali lagi ke dunia untuk memperbaiki keteledoran mereka. Tidak ada jalan untuk kembali bagi orang yang sudah dibinasakan dan ditimpa siksa. Hendaknya, orang-orang (yang sedang diajak bicara oleh ayat ini) berhati-hati agar tidak menerus-kan perkara-perkara yang akan mendatangkan kehancuran hingga nanti benar-benar terjadi sehingga akhirnya tidak dapat ditolak. Tinggalkanlah (itu semua) di waktu yang masih memungkinkan dan kesempatan (untuk memperbaiki diri).
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir as-Sa'di.
Posting Komentar