Surat Al-An'am Ayat 139
Surat ke-6
Al-An'am
Ayat 139وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَاۚ وَاِنْ يَّكُنْ مَّيْتَةً فَهُمْ فِيْهِ شُرَكَاۤءُ ۗسَيَجْزِيْهِمْ وَصْفَهُمْۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ
Wa qālū mā fī buṭūni hāżihil-an‘āmi khāliṣatul liżukūrinā wa muḥarramun ‘alā azwājinā, wa iy yakum maitatan fahum fīhi syurakā'(u), sayajzīhim waṣfahum, innahū ḥakīmun ‘alīm(un).
Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
_Dan mereka berkata_ pula, _"Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini_, yaitu susunya, _khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri_, yakni kaum wanita, _kami." Dan_ jika binatang itu melahirkan anak jantan, maka anaknya itu hanya boleh dimakan oleh laki-laki saja, namun _jika yang dalam perut itu_ dilahirkan _mati, maka semuanya_ baik laki-laki maupun perempuan _boleh memakannya_. _Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka_ yang sewenang-wenang itu. _Sesungguhnya Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui_ segala perbuatan hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Abu Ishaq As-Subai'i meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abul Huzail, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami.”</i>, hingga akhir ayat.
Makna yang dimaksud ialah air susunya.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami."</i>Makna yang dimaksud ialah air susunya.
Mereka mengharamkannya atas kaum wanita mereka dan hanya boleh diminum kaum pria mereka saja. Tersebutlah bahwa apabila seekor kambing melahirkan anak jantan, maka mereka menyembelih anak kambing itu (bila telah besar) dan hanya diperuntukkan bagi kaum pria saja, tidak untuk kaum wanita. Apabila kambing itu melahirkan anak betina, maka mereka membiarkannya dan tidak menyembelihnya. Tetapi apabila anak kambing itu mati, mereka (kaum pria dan wanita) boleh memakannya bersama-sama. Maka Allah Swt. melarang tradisi tersebut.
Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi. Asy-Sya'bi mengatakan bahwa bahirah ialah ternak yang air susunya tidak boleh diminum kecuali hanya oleh kaum pria. Apabila hewan bahirah itu mati, maka kaum pria dan kaum wanita boleh memakannya bersama-sama. Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah, Qatadah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami "</i>
Hewan yang dimaksud ialah saibah dan bahirah.
Abul Aliyah, Mujahid, dan Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
<i>Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka.</i>Yaitu ucapan mereka yang dusta dalam hal tersebut, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
Danjanganiah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta, "Ini halal dan ini haram, " untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit. (An Nahl:116-117), hingga akhir ayat.
<i>Sesungguhnya Allah Mahabijaksana.</i>
Yakni dalam semua perbuatan-Nya, ucapan-Nya, syariat dan takdirNya.
<i>...lagi Maha Mengetahui.</i>
Allah Maha Mengetahui semua amal perbuatan hamba-hamba-Nya, yang baik dan yang buruknya, dan kelak Dia akan mengadakan pembalasan terhadap mereka atas hal itu dengan pembalasan yang lengkap.
Sumber: Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, Tafsir Ibnu Katsir.
Posting Komentar